, Jakarta Terkait berbagai klaim yang beredar soal penemuan obat COVID-19 tanpa bukti penelitian dan pengujian valid, individu yang bersangkutan berisiko terkena sanksi hukum. Sanksi hukum bisa denda sampai jerat penjara.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Mahesa Paranadipa Maikel menjelaskan, beberapa sanksi hukum terhadap kasus siapapun yang mengaku (klaim) menemukan obat COVID-19.
Advertisement
"Menurut saya ada banyak sekali sanksi hukum yang bisa dikenakan. Pertama, apabila orang tersebut menggunakan titel dokter atau profesor yang ternyata individu itu tidak dimilikinya atau palsu. Maka, dia dapat dikenakan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional," jelas Mahesa dalam keterangan tertulis yang diterima Health , Kamis (13/8/2020) malam.
"Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)."
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Musikus Anji dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum Cyber Indonesia hari Rabu (3/8). Ia dilaporkan bersama Hadi Pranoto yang mengklaim telah menemukan obat covid-19 di video yang beredar luas di masyarakat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mengaku Identitas Gelar Dokter
![Ilustrasi Hukum](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/_Sgd418qhVIAy01nY8yZqlqxZsw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3055575/original/019481300_1582175910-bill-oxford-udXD2NrbXS8-unsplash.jpg)
Mahesa menegaskan, ada ancaman pidana bagi orang yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan seolah-olah individu yang bersangkutan berprofesi dokter atau dokter gigi, yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi dan/atau surat izin praktik (Pasal 77 UU Praktik Kedokteran).
"Orang yang melakukan tindakan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)," tegasnya.
Selanjutnya, apabila individu yang bersangkutan menjual atau mempromosikan obat herbal/tradisional yang diklaim sebagai obat penyembuh COVID-19 akan terkena sanksi Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen tentang memproduksi/memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan iklan/promosi.
Dalam Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bila Pasal 8 dilanggar, hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
"Dalam Pasal 58 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juga disebutkan, Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya," tambah Mahesa.
"Selain itu, jika sampai ada korban dari penggunaan obat herbalnya, aparat penegak hukum bisa menjeratnya dengan pasal 359 atau 360 KUHP."
Terkini Lainnya
Jubir Wiku: Kasus Aktif COVID-19 Indonesia Cenderung Turun
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Mengaku Identitas Gelar Dokter
COVID-19
Corona
Obat Covid-19
sanksi hukum
virus corona
Corona COVID-19
Indonesia melawan corona
Corona di Indonesia
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Pertama di Asia Tenggara, Lactacyd Baby Wash Jalin Kolaborasi dengan CoComelon
Kondisi Mata Bisa Jadi Indikator Kesehatan Secara Menyeluruh, Dokter: Periksa Rutin
Transformasi Kesehatan Wanita, Kadin dan Brawijaya Hospital Bersatu Lawan Kanker Payudara dan Serviks
Fun Match Turnamen Badminton, Atlet Bulu Tangkis Bakal Lawan Selebtok di Tanjung Barat Pekan Ini
Terbangun Tengah Malam dengan Kondisi Lapar, Ini 8 Makanan yang Bisa Dikonsumsi Tanpa Khawatir Berat Badan Naik
2 Ciri Kamu Tak Bisa Jadikan Mantan Sebagai Teman, Salah Satunya Masih Cinta
7 Tips Mencegah dan Meringankan Nyeri Otot
Pantau Tinggi Badan Anak di Sekolah, Dokter: Penting untuk Deteksi dan Intervensi Masalah Psikososial
Jerawat Membandel di Pipi, Ini Penyebab dan Solusi Efektif untuk Mengatasinya
Ancaman Serius yang Perlu Diwaspadai, Bagaimana Cara Mendeteksi Kanker Paru-paru?
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Indonesia Siap Bagi Pengalaman Keharmonisan Antar Umat Beragama di Konferensi Internasional Ini
Kronologi Putusnya Baifern Pimchanok dan Nine Naphat, Terhalang Restu Ibunda
LPG 3 Kg Langka di Pasaran, DPRD Desak Pemkab Banyuwangi Cari Solusi
Toyota Indonesia Resmikan Fasilitas Isi Ulang Baterai xEV di Gandaria City Mal
3 Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 5 Juli 2024, 300 Primogems Gratis Siap Diklaim!
Saham GOTO Lolos Papan Pemantauan Khusus Meski Parkir di Level Gocap 3 Bulan
Deretan Final Lineup Member izna, Grup Kpop Jebolan I-LAND 2
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Soraya Rasyid Menolak Tuduhan Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Andrew Andika dan Tengku Dewi
Aktivitas Kawasan Gedebage Bandung Meningkat, Alasan Pemprov Jabar Rencana Buka Kembali 2 Gerbang Tol
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Transformasi Yayasan BUMN, Erick Thohir Langsung Gandeng Temasek Foundation