uefau17.com

Klarifikasi Kemlu RI: Anggota PPLN Den Haag dalam Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bukan Seorang Diplomat - Global

, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI mengklarifikasi informasi yang tengah menjadi pembicaraan, terkait seorang anggota PPLN Den Haag berinisial CAT yang disebut-sebut dalam kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Melalui Juru Bicara II Kemlu RI Roy Soemirat disampaikan bahwa pihak bersangkutan bukan seorang diplomat.

Berikut ini isi klarifikasi lengkap yang disampaikan Jubir Roy Soemirat pada Kamis (4/7/2024):

 

Beberapa media memberitakan bahwa anggota PPLN Den Haag yang disebut-sebut dalam kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari adalah seorang diplomat.

Kami harus luruskan dan berikan klarifikasi bahwa individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag.

Yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia yang tinggal di Belanda dan pada saat kejadian merupakan anggota PPLN Den Haag.

Anggota PPLN biasanya terdiri dari unsur Perwakilan RI dan masyarakat Indonesia di negara setempat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Resmi Dipecat Akibat Tindakan Asusila

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari menjadi satu-satunya teradu dalam kasus asusila berdasarkan laporan dari anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda yang berinisial CAT.

Berdasarkan sejumlah fakta yang ada, kasus Hasyim Asy'ari ini kemudian diproses dan mengikuti persidangan secara daring, oleh seluruh anggota Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Majelis Hakim DKPP dalam putusan resminya, memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengadu.

DKPP menilai tindakan yang dilakukan oleh Hasyim terhadap pelapor sangat tidak pantas, di mana berada di luar batas kewajaran hubungan antara seorang atasan dan bawahannya. Atas kasus Hasyim Asy'ari, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU, terhitung sejak putusan tersebut dibacakan. 

Majelis juga memandang bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.

3 dari 3 halaman

Profil Hasyim Asy'ari

Karir Hasyim Asy'ari di KPU dimulai pada tahun 2016, ketika ia menggantikan posisi Husni Kamil Manik. Pada tahun 2017, Hasyim mencalonkan diri kembali dan terpilih sebagai Komisioner KPU untuk periode 2017-2022. Sebelum bergabung dengan KPU, Hasyim berkarir sebagai dosen di Universitas Diponegoro, Semarang. Pria kelahiran 3 Maret 1973 di Pati, Jawa Tengah ini menempuh pendidikan tinggi di Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan lulus pada tahun 1995.

Hasyim Asy'ari kemudian melanjutkan pendidikan di Program Studi Magister Ilmu Politik di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan lulus pada tahun 1998. Hasyim juga mendapatkan gelar doktor Sosiologi Politik dari University of Malaya, Kuala Lumpur.

Sebelum menjabat sebagai Komisioner KPU pusat, Hasyim memiliki pengalaman sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Tengah untuk periode 2003-2008. Selain itu, ia juga aktif sebagai Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) pada Pemilu 1999. Di luar dunia kepemiluan, Hasyim juga menjabat sebagai Kepala Satuan Koordinasi Wilayah Banser Jawa Tengah periode 2014-2018.

Meskipun memiliki karier yang panjang dan beragam dalam dunia kepemiluan dan pendidikan, kiprah Hasyim sebagai Ketua KPU tidak luput dari kontroversi. Sejak awal tahun 2023, ia telah beberapa kali dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi-sanksi tersebut berkisar dari teguran hingga peringatan keras.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat