, Clark County - Insiden menggegerkan terjadi di Nevada, Amerika Serikat. Seorang hakim dari Clark County diterjang oleh terdakwa yang tidak puas pada putusan.
Video penyerangan itu viral di media sosial dan menampilkan sosok hakim Mary Kay Holthus yang diterjang dan ditimpa pelaku bernama Deobra Delone Redden.
Baca Juga
Berdasarkan laporan AP News, Jumat (1/5/2024), pelaku menolak ditahan karena mengganggap dirinya sudah bertobah dari aksi kekerasan. Ketika hakim menolak, ia langsung main fisik.
Advertisement
Seorang staf pengadilan langsung berusaha menarik tubuh Deobra dari Hakim Holthus. Kemudian beberapa pria lain ikut berusaha melerai. Deobra yang masih emosi juga sempat dipukul.
Latar belakang Deobra dipenuhi rekam jejak kasus kekerasan. Tahun lalu, ia juga pernah kena kasus karena menyerang seseorang dengan tongkat baseball.
Mary Kay Holthus telah bekerja di kejaksaan selama lebih dari 27 tahun. Saat penyerangan terjadi, rambutnya juga sempat dijambak oleh pelaku. Namun, kondisinya baik-baik saja dan tak dibawa ke rumah sakit. Kini, pelaku menghadapi pasal baru karena penyerangan tersebut.
Seorang hakim di Nevada diserang oleh terdakwa dalam kasus penganiayaan berat dengan melompati meja hakim. Adegan penyerangan tersebut terekam kamera di ruang sidang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Rafael Alun Minta Dibebaskan karena Merasa Berjasa, KPK: Hakim Tak akan Terpengaruh
![Sidang Vonis Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Ditunda](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/kdvS9QuZMRDFxIb3is4goeVK1Hw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4706268/original/080389400_1704360469-Sidang_Putusan_Rafael_Alun_ditunda-FANANI_2.jpg)
Beralih ke dalam negeri, mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 4 Januari 2024 besok. Rafael Alun minta dibebaskan karena mengeklaim berjasa kepada negara.
Berkaitan hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri angkat bicara. Menurut Ali, apa yang disampaikan Rafael Alun merupakan hal yang biasa dilakukan oleh para terdakwa.
"Hal biasa kalau terdakwa seperti itu. Nanti majelis akan pertimbangkan," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024).
Namun demikian, Ali berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tak terpngaruh dengan pernyataan tersebut. Ali meyakini hakim akan menjatuhkan hukuman yang pantas untuk mantan pejabat pajak itu.
"Dan kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkap dan buktikan oleh jaksa KPK," kata Ali.
Sebelumnya, kuasa hukum Rafael Alun, Juanedi Saibih menyebut klienya pantas dibebaskan karena selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, memiliki tanggungan keluarga, dan berjasa bagi negara.
Hal itu disampaikan Junaedi Saibih dalam sidang yang digelar Selasa, 2 Januari 2024.
"Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," ujar Junaedi.
Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement
Rafael Alun Dinilai Terbukti Bersalah
![Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 tahun Penjara](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/_sMEwE2H0bvUW2nWEKCiR83_nYs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4682203/original/076677200_1702296262-20231211-Sidang_Tuntutan_rafael_Alun-HER_4.jpg)
Jaksa menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancaam pidana dalam Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Kemudian Rafael Alun terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU RI No 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU No 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Psal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagimana dakwaan kedua.
Rafael Alun terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
Selain dituntut pidana badan, Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang penggati sebesar Rp18,994.806.137 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dann dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Rafael Alun
![Sidang Vonis Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Ditunda](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/txHWGt7DJJimsT3LiRS8UV5l5dU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4706260/original/048218600_1704360460-Sidang_Putusan_Rafael_Alun_ditunda-FANANI_4.jpg)
Hal-hal yang memberatkan tuntutan yakni Rafael Alun dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Motif dari kejahatan yang dilakukan Rafael Alun adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya.
Rafael Alun juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan
Sementara hal yang meringankan Rafael Alun dianggap bersikap sopan di persidangan.
Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi sebesar Rp16.664.806.137,00," ujar jaksa KPK membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Agustus 2023.
Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo. Rafael menerimanya dalam kurun waktu Mei 2002 hingga Maret 2013 bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek.
"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa selaku sekaligus komisaris dan pemegang saham PT Arme, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," kata jaksa.
![Infografis Rompi Oranye Rafael Alun Jadi Tersangka & Tahanan KPK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Yy4KBxFvbw1lLvmUvfYFDn-nywk=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4383247/original/086891300_1680615055-rafael_1.jpg)
Terkini Lainnya
KPK Cium Bau Anyir Putusan Hakim PN Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh
Top 3 Islami: Hukum Mengamalkan Sholawat Tanpa Ijazah Menurut Buya Yahya, Kritik Pedas Gus Baha kepada Hakim
KPK Laporkan 3 Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA
Rafael Alun Minta Dibebaskan karena Merasa Berjasa, KPK: Hakim Tak akan Terpengaruh
Rafael Alun Dinilai Terbukti Bersalah
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Rafael Alun
Hakim
kejaksaan
Hakim Diserang
Viral
kekerasan
Rekomendasi
Top 3 Islami: Hukum Mengamalkan Sholawat Tanpa Ijazah Menurut Buya Yahya, Kritik Pedas Gus Baha kepada Hakim
KPK Laporkan 3 Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA
Kritik Pedas Gus Baha terhadap Hakim, Memvonis Orang dalam Kondisi Ini
Sempat Ditolak Hakim, Pemegang Saham Tesla Setujui Paket Gaji Elon Musk, Berapa?
Periode 2023-2024, Penghubung KY Lampung Terima Aduan 6 Hakim Diduga Langgar Kode Etik
Top 3 News: Momen Anak SYL Tidak Kuasa Menahan Air Mata saat Dinasihati Hakim di Persidangan Ayahnya
KY Persilakan Lapor Jika Temukan Dugaan Pelanggaran Hakim Soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Revisi UU MK Dikebut, PDIP Khawatir Hakim yang Benar dan Berani Jadi Mudah Dicopot
HEADLINE: Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Bergulir di DPR, Poin Kontroversialnya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Venezuela Vs Meksiko: La Vinotinto Melaju ke Perempat Final Copa America
Hasil Copa America 2024: Meksiko Gagal Penalti, Venezuela Melangkah ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Ekuador Bekuk Jamaika
Hasil Copa America 2024: Ekuador Jaga Peluang Lolos ke Perempat Final Usai Kalahkan Jamaika
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Ambisi Garuda Nusantara Amankan Tiket Babak Gugur
Judi Online
Pusat Data Nasional Diserang Ransomware, Imbas Perang Lawan Judi Online?
PAN Ingatkan Kader yang Jabat Wakil Rakyat Tak Terlibat Judi Online, Siapkan Sanksi Tegas
ASN Surabaya Terlibat Judi Online, Siap-siap Sanksi Turun Pangkat hingga Pemecatan
Ma'ruf Amin Minta Masyarakat Jauhi Judi Online: Bahaya Sekali
Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran, Larang Jajaran Kejaksaan Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menko Polhukam Minta Masyarakat Waspadai Peningkatan Misinformasi Saat Pilkada 2024
Istana: Jokowi Tak Pernah Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta 2024
Doa Habib Zaidan untuk Cagub Jateng di Acara Bangle Bersholawat
PAN Klaim Anies Baswedan Belum Tentu Maju Pilkada Jakarta 2024
Survei TBRC: Mochtar Mohamad Pertama di Bursa Cawalkot Bekasi, Disusul Tri Adhianto dan Heri Koswara
PAN Singgung Orang Tak Punya Partai, Tapi Ngotot Ikut Pilpres hingga Pilgub
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
27 Juni 2015: Pesta Bubuk Warna-warni Color Play Asia di Taiwan Berakhir Tragis, 500 Orang Alami Luka Bakar
Populer
Tentara Bolivia Serbu Istana Presiden, Jenderal Pemimpin Kudeta Gagal Ditangkap
Ricuh Unjuk Rasa RUU Pajak di Kenya, KBRI Nairobi: 99 WNI Aman dan Tengah Siapkan Rencana Kontigensi
Rahasia Sukses Rwanda Bangkit dari Bayang Genosida hingga Catat Pertumbuhan Ekonomi Pesat
Indonesia Kenalkan Tari Tradisional hingga Sate Ayam di Perayaan Hubungan Diplomatik dengan Finlandia
Cerita Mama-mama di Tanah Putih Kupang Wujudkan Mimpi Jadi Desa Tangguh Bencana
Inti Planet Bumi Melambat, Ini Dampaknya Bagi Manusia
Paus Fransiskus ke Jakarta 3-6 September 2024, Ini Rencana Agendanya Termasuk Temui Jokowi
6 Fakta Menarik Ganymede Bulan Raksasa Jupiter
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Babak 16 Besar Euro 2024 Bergulir, Kuda Hitam Siap Singkirkan Unggulan?
Rumania dan Slovakia Dituduh Main Mata di Euro 2024, Ini Respon Edward Iordanescu
Terhindar dari Belanda, Inggris Dibantu Kejutan Georgia di Babak 16 Besar Euro 2024
Gareth Southgate Soroti “Lingkungan Tidak Biasa” di Sekitar Tim Inggris usai Dicemooh Meski Juara Grup C
Berita Terkini
Jangan Lupa Mandi Sunnah Jumat, Ini Waktu Terbaik untuk Melaksanakannya
Pusat Data Nasional Diserang Ransomware, Imbas Perang Lawan Judi Online?
Cegah Pelecehan Seksual, Atlet Olimpiade Jepang Akan Kenakan Pakaian Anti-Kamera Inframerah
Ini Gaya Rambut yang Dilarang dalam Islam Menurut Al-Qur'an dan Sunah
Viral Fenomena Cek Khodam, Bagaimana dalam Islam? Begini Pandangan UAH
Gong Yoo Didapuk Jadi House Ambassador Terbaru Louis Vuitton, Susul J-Hope BTS
Palasik, antara Legenda, Mitos, dan Ilmu Hitam
Asteroid Pembunuh Planet Dekati Bumi, Dapat Dilihat Secara Livestream
4 Pemain yang Terancam Harus Tinggalkan Real Madrid di Musim Panas 2024
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 28 Juni 2024
PDNS Diserang Ransomware, BSSN Sentil Kominfo Tidak Ada Backup Data
Singapore International Foundation Luncurkan Platform Adaptasi Iklim Terkait Air
Datangi Kejati Riau, Hinca Panjaitan Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen BRIN di PT PHR
PatjarMerah Kecil 2024, Upaya Menjaga Regenerasi Pembaca dan Narasi
Gus Baha Beberkan Makna Perempuan Diciptakan dari Tulang Rusuk yang Bengkok, Ini Hikmahnya