, Jakarta Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menyebut putusan sela hakim tingkat pertama yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan adanya kekacauan dalam sistem peradilan.
Hal itu juga sebagaimana termaktub dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan perlawanan hukum atau verzet jaksa KPK.
Baca Juga
"Pernyataan bahwa ada pertimbangan hukum majelis hakim banding menyatakan bahwa produk putusan sela itu menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan, itu yang kami maksudkan, bahwa kami sepakat dengan pertimbangan itu. Kami sepakat dengan pertimbangan dimaksud, kami mengapresiasi pertimbangan dimaksud," ujar Nawawi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/6/2024).
Advertisement
Nawawi mengaku kaget dengan putusan hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili Gazalba malah mempermasalahkan dugaan adanya kecacatan administrasi.
Padahal hakim yang dimaksud juga sebelum-sebelumnya pernah mengadili perkara korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang menyeret mantan Menkominfo Jhonny G Plate dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Ini yang kami katakan, ini akan sangat memicu terganggunya sistem praktik peradilan," tegas Nawawi.
"Dalam sebuah duplik atau materi pleidoi dari seorang terdakwa pada beberapa waktu kemarin sampai menyetir produk putusan sela ini di dalam duplik atau pledoinya," sambung dia.
Nawawi kemudian menyebut bukan hal yang mengherankan dari putusan hakim tingkat pertama membela Gazalba layaknya tercium aroma-aroma tidak sedap.
"Kalau soal bau-bau anyir, semua orang bisa menciumnya. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang memang kerjanya mencium, Pak," ucap Nawawi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Hakim Agung Gazalba Saleh, terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia menjadi hakim agung pertama yang dijerat KPK atas dugaan suap penanganan perkara di MA.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KPK Laporkan 3 Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA
![Ilustrasi vonis hakim (pexels)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/8eJHDJ9UgdFUppyRNY3FZJYSJIA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3564910/original/072721900_1631080682-pexels-photo-6077326.jpeg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Ketiga hakim PN Jakpus dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA).
Adapun ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
"Saya akan meminta dulu penjelasan dari protokol kami. Kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," kata ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Dalam laporannya, Fahzal Cs diduga mengarahkan jaksa penutut umum KPK untuk mengamini keputusan sela majelis hakim. Menurutnya, hal itu melanggar kode etik.
"Kami melihat bahwa majelis hakim dalam produk pada tingkat pertama itu terkesan mengarahkan kepada jaksa penuntut umum kami untuk mengikuti isi putusan yang mereka," kata Nawawi.
"Tetapi oleh majelis hakim itu terkesan, "sudahlah penuhi ajalah itu syarat administrasi baru diajukan kembali itu". Bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik," sambung dia.
Sebagai mantan hakim yang telah berprofesi sebagai hakim selama 32 tahun, semestinya Fahzal memberikan pilihan jalur hukum yang lain.
"Terima yuk atau banding. Itu saja yang bisa disampaikan oleh hakim, mengingatkan para pihak tentang hak-hak mereka setelah putusan," tegas Nawawi.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/-b4MaximHnbR1dHpBfwT7y8fXkk=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4169083/original/034078100_1663935334-Infografis_SQ_Hakim_Terjerat_Kasus_Suap_Pengurusan_Perkara_di_Mahkamah_Agung.jpg)
Terkini Lainnya
Kasus Dugaan Korupsi PT Telkom, KPK Sebut Kerugian Negara Tembus Lebih Rp200 Miliar
Top 3 News: Bocah yang Viral karena Halangi Pemotor Lewat Jalur Sepeda Lapor Polisi
Pendaftaran Capim KPK Dibuka Hari Ini, Simak Syaratnya
KPK Laporkan 3 Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA
KPK
Korupsi
Gazalba Saleh
PN Tipikor
Hakim
Hakim Agung
Rekomendasi
Top 3 News: Bocah yang Viral karena Halangi Pemotor Lewat Jalur Sepeda Lapor Polisi
Pendaftaran Capim KPK Dibuka Hari Ini, Simak Syaratnya
Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke Terima Suap Rp2,5 Miliar, KPK: Untuk Beli Ikan Hias
Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp550 Juta ke KPK
Sekda Kabupaten Tangerang: Keluarga Punya Peranan Penting Cegah Korupsi
Kuasa Hukum: Firli Bahuri Masih di Jakarta, Masih Olahraga Bulutangkis
KPK Laporkan 3 Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA
Ronny Minta Dewas KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Kusnadi dan Hasto Kristiyanto
KPK Tetapkan Tersangka Proyek Pengadaan Truk Basarnas, Ini Sosoknya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
1.000 Lebih Anggota DPR - DPRD Main Judi Online, Transaksinya Capai Rp 25 Miliar
6 Tips Terhindar dari Judi Online
Dua Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Judi Online, Kerap Mangkir Kerja Akibat Ditagih Utang
Pemkot Bandung Akan Beri Sanksi Tegas ASN yang Main Judi Online
Jakarta Darurat Judi Online, Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Kepolisian
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Populer
Sinergitas Polri dan Masyarakat Dinilai Jadi Amunisi Pemberantasan Judi Online
Menko PMK: Kalau Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening Tolak, Itu untuk Judi Online
Anies Baswedan Liburan di Spanyol Saat PKS Usung Dirinya Maju Pilkada Jakarta 2024
Infografis Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Telan Anggaran Rp 71 Triliun
Kolaborasi Kampus-Mahasiswa Mampu Tingkatkan Jumlah Entrepreneur
Tawarkan Kader, PKS Buka Peluang Dukung Ridwan Kamil Maju Pilgub 2024
Sekda Kabupaten Tangerang: Keluarga Punya Peranan Penting Cegah Korupsi
Keluarga Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Polisikan Ketua RT Abdul Pasren
Polisi Sebut Fakta Persidangan SYL Serahkan Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri Sudah di Proses BAP
Sudah Masuk DPO, Polisi Buru Bandar Pemasok Narkoba Sabu ke Virgoun
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Ukraina vs Belgia: Laga Hidup Mati Kevin De Bruyne dan Kolega
Jelang Ukraina Vs Belgia: Kemenangan Jadi Harga Mati bagi The Red Devils
Prediksi Euro 2024 Georgia vs Portugal: Berharap Belas Kasihan Cristiano Ronaldo Cs
Sempurna di Euro 2024, Pelatih Spanyol Minta Anak Asuhnya Membumi
Hasil Euro 2024: Denmark Melaju ke Babak 16 Besar Usai Imbang Vs Slovenia
Berita Terkini
Impack Pratama Akuisisi Saham Mulford, Distributor Bahan Bangunan di Australia
Permintaan ETF Ethereum Diramal di Bawah Bitcoin, Investor Tak Percaya?
Jangan Lewatkan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Rabu 26 Juni 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
MSIG Life Cetak Laba Rp 126 Miliar di 2023
4 Golongan yang Diharamkan Masuk Neraka, Siapakah Mereka?
7 Bumbu Sate Daging Sapi Kaya Cita Rasa, Simple dan Bikin Empuk
Rayi RAN Ajak Fans Berdonasi untuk Sekolah NTT di Momen Perayaan Ulang Tahun ke-37
7.437 Pekerja di Jateng Kena PHK Massal, BI: Dampak Penurunan Permintaan
6 Potret Asila Maisa di Momen Wisuda dan Prom Night, Bajunya Didesain Ivan Gunawan
Fakta Tersembunyi Penyebab Kadar Gula Darah Naik yang Kerap Tidak Disadari, Salah Satunya Minum Jus Buah
Aplikasi BCA Mobile Error, Begini Respons Manajemen
Disdik Jakarta Pastikan KJMU Tahap I 2024 Cair Paling Lama 27 Juni 2024