, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy mendapatkan hukuman 12 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu,” tutur hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” sambung hakim.
Advertisement
Hukuman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Hukum. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan berat atas nama Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan lantaran anak dari Rafael Alun ini dinilai dengan tanpa ampun melakukan tindakan tersebut kepada korban yang bernama David Ozora.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Selain hukuman penjara 12 tahun, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar lebih terhadap Mario Dandy Satriyo.
“Membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp25 Miliar,” kata hakim. Lantas apa yang dimaksud dengan restitusi dalam kasus Mario Dandy ini?
Dikutip dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis (7/9/2023), restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Menurut Pasal 4 Perma, bentuk restitusi yang berikan kepada korban tindak pidana dapat berupa:
- Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;
- Ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
- Penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/atau
- Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Persyaratan untuk Mengajukan Permohonan Restitusi
Masih dari sumber yang sama, diketahui bahwa untuk mengajukan permohonan restitusi harus memperhatikan persyaratan administratif permohonan yang diatur dalam Pasal 5 Perma.
Permohonan restitusi harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan baik dilakukan secara langsung maupun melalui LPSK, penyidik atau penuntut umum.
Pengadilan yang berwenang mengadili permohonan restitusi adalah Pengadilan yang mengadili pelaku tindak pidana, yaitu pengadilan negeri, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan militer, pengadilan militer tinggi dan mahkamah syar’iyah.
Menurut Pasal 9 Perma, permohonan restitusi tidak menghapus hak korban, keluarga, ahli waris dan wali untuk mengajukan gugatan perdata, dalam hal:
- Permohonan restitusi ditolak karena terdakwa diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum; dan
- Permohonan restitusi dikabulkan dan terdakwa dihukum, akan tetapi terdapat kerugian yang diderita korban yang belum dimohonkan restitusi kepada Pengadilan atau sudah dimohonkan namun tidak dipertimbangkan oleh pengadilan.
Advertisement
Hakim Perintahkan Mario Dandy Lelang Rubicon
Terkait restitusi sebesar Rp25 miliar, Mario Dandy diperintahkan untuk menjual mobil Rubicon untuk mengurangi beban restitusi. Secara rinci, biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy adalah Rp25.150.161.900.
“Dan menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PBP tahun 2013 hitam, berikut kunci dan STNK, serta harta lainnya milik terdakwa, untuk dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” tutur Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).
Sementara atas putusan dirinya divonis penjara dan beban biaya restitusi itu, Mario Dandy mengaku pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
“Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Mario.
Adapun dalam pertimbangan, majelis hakim turut menyatakan tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjerat Mario Dandy.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David,” kata hakim.
“Hal meringankan, tidak ada,” sambungnya.
Mario Dandy Harus Bayar Restitusi Rp25 Miliar: Enggak Apa-Apa
Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatanatas kasus penganiayaan berat David Ozora. Mario Dandy juga diwajibkan untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada David sebesar Rp 25 miliar. Mendengar putusan majelis hakim tersebut, Mario tidak mempermasalahkannya.
"Enggak apa-apa," kata Mario Dandy saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya, majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp 25 miliar.
"Membebankan terhadap terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 25.150.161.900 rupiah," kata ketua hakim, Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan, Kamis.
Majelis hakim pun memerintahkan untuk menjual harta milik Mario Dandy agar dapat membayar restitusi. Salah satunya, Jeep Rubicon dengan nomor polisi B 2571 PBP.
"Serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual milik terdakwa dijual di muka umum dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," ucap Alimin.
Terkini Lainnya
Akhirnya, Mobil Jeep Rubicon Terpidana Mario Dandy Laku Seharga Rp725 Juta
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Terus Turun Rp600 Juta, Kajari Jaksel: Saya Tak Mau Melepas Murah
Tak Laku Lagi di Lelang Kedua, Harga Rubicon Mario Dandy Akan Diturunkan Jadi Rp600 Juta
Persyaratan untuk Mengajukan Permohonan Restitusi
Hakim Perintahkan Mario Dandy Lelang Rubicon
Mario Dandy Harus Bayar Restitusi Rp25 Miliar: Enggak Apa-Apa
Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo
Vonis Mario Dandy
Restitusi
Rafael Alun
David Ozora
Rekomendasi
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Terus Turun Rp600 Juta, Kajari Jaksel: Saya Tak Mau Melepas Murah
Tak Laku Lagi di Lelang Kedua, Harga Rubicon Mario Dandy Akan Diturunkan Jadi Rp600 Juta
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Pilkada 2024
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
TOPIK POPULER
TOP 3 CITIZEN6
Top 3: Profil Jamal Musiala, Pemain Timnas Jerman di Jajaran Top Skor Euro 2024
Top 3: Bahan Alami yang Bantu Menurunkan Kolesterol
Top 3: Zodiak yang Dikenal Lebih dari Sekadar Teman
Populer
Rumor Suho EXO dan Irene Red Velvet Kencan Makin Kuat Usai Terciduk Nobar Konser Aespa
Ini 10 Film Perang Terbaik Sepanjang Masa, Wajib Ditonton
3 Gim Gratis dan Bonus Item Genshin Impact di PlayStation Plus Juli 2024
Urutan Zodiak yang Tidak Takut Sendirian, Justru Bisa Membuatnya Bahagia
Profil Jamal Musiala, Pemain Timnas Jerman yang Diprediksi Bakal Jadi Top Skor Euro 2024
Rekap Episode 12 Drakor The Whirlwind dan Penjelasan Ending-nya
Daftar Sekarang, Uji Beta Marvel Rivals Akan Segera Dimulai!
Top 3: Profil Jamal Musiala, Pemain Timnas Jerman di Jajaran Top Skor Euro 2024
6 Zodiak yang Sulit Dipuaskan dalam Hubungan, Kamu Termasuk?
Melestarikan Cagar Budaya dan Mendorong Pertumbuhan, Dari Geopark hingga Pasar Ikan Global
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
BPS Catat Deflasi 0,08% di Juni 2024, Deflasi kedua Tahun Ini
Top 3 Tekno: Spesifikasi Oppo Reno12 F hingga Klaim Hacker Bobol Data 4 Lembaga di Indonesia
Kapan Tahun Baru Islam 1446 H? Ini 12 Amalan Muharram yang Jangan Dilewatkan
Cara Membuat Daging Empuk dengan Daun Pepaya yang Benar, Perhatikan Durasinya
Lirik Lagu Belum Mulai dari Insomniacks dan Nabila Taqiyyah Trending Nomor 6, Ya Ampun Galau Banget!
Kemendikbudristek: Data KIP Kuliah dan Pencairan Tidak Terganggu Meski PDN Bermasalah
Pegiat Sepak Bola Sebut Adi Saputra Sosok Visioner untuk Cawagub Sumut
6 Cuitan 'Juni Cepat Berlalu' Bikin Senyum Tipis, Tak Terasa Sudah Berganti Bulan
Bursa Targetkan Transaksi 3% Lewat Short Selling
Dibuka Sejak 26 Juni 2024, Pendaftar Capim KPK Baru 10 Orang
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Waspada Hipertensi Bisa Picu Pecahnya Aneurisma Otak, Begini Penjelasan Dokter
6 Pasang Seleb Dunia Ini Pakai Outfit Sama, Tapi Terlihat Sangat Berbeda
Korea Utara Luncurkan 2 Rudal Balistik, Tensi dengan Korea Selatan Makin Panas