, Jakarta- PP Perbasi akhirnya buka suara menganggapi Sengketa Perdata antara Erick Herlangga selaku owner Louvre Surabaya yang telah melewati serangkaian tahapan dan proses di Pengadilan. Dalam jumpa pers, Perbasi menyatakan mengormati putusan tersebut tapi mempertanyakan pemberitahuan resmi.
Bahwa seperti diketahui Erick Herlangga mengajukan 2 Gugatan secara bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu Perkara nomor 261/Pdt.G/2023/PN.Jkt.pst yang berisi tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Perkara nomor 262/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang berisi tentang Wanprestasi.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara tersebut telah memutus 2 perkara tersebut dengan hasil menolak Gugatan Penggugat secara seluruhnya.
Advertisement
Bahwa dari Gugatan tersebut Penggugat (Erick Herlangga) mengajukan upaya hukum Banding. Perkara nomor 261 menjadi nomor 527/PDT/2024/PT DKI dengan agenda PMH dan Perkara 262 menjadi nomor 526/PDT/2024/PT DKI dengan Agenda Wanprestasi.
Perkara nomor 527 telah diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dengan menolak Gugatan Penggugat. Sementara Perkara nomor 526 diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan menyatakan PP Perbasi berkewajiban mengembalikkan Deposit Rp 150.000.000,-
Bahwa atas putusan tersebut PP Perbasi menghormati putusan tersebut. Meskipun muncul pertanyaan dimana Pada perkara nomor 527 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengirimkan Pemberitahuan Isi Putusan kepada PP Perbasi yang diterima pada tanggal 27 Juni 2024.
Sementara pada perkara nomor 526 PT DKI Jakarta belum mengirimkan Pemberitahuan isi putusan kepada PP Perbasi. Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi PP Perbasi mengapa perkara nomor 527 PP Perbasi menerima Pemberitahuan Isi Putusan. Sementara pada perkara 526 sampai saat ini belum menerima Pemberitahuan isi Putusan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perbasi Menunggu Pemberitahuan
![Sekjen Perbasi Nirmala Dewi Memberikan Keterangan Pers di Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/SyIuI0WMTqd9wx41Wx7qcj_4XxU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4880957/original/082065600_1719897913-20240702_101505.jpg)
Berdasarkan UU no 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung pada pasal 46 ayat (1) yang berbunyi "Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon."
Sehingga sudah sewajarnya PP Perbasi menerima Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Tinggi secara resmi terlebih dahulu. Sehingga informasi yang beredar bahwa Perkara ini telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) menjadi pertanyaan bagi PP Perbasi karena sampai saat ini PP PERBASI belum menerima Pemberitahuan Isi Putusan PT DKI Jakarta secara resmi.
Terkait hal ini, Ketua Badan Legal, Etik, dan Disiplin PP PERBASI George Fernando Dendeng mengatakan bahwa kenapa PP PERBASI di awal bergulirnya ABL 2023 meminta deposit Rp 150 juta kepada Louvre sebagai jaminan apabila di akhir kompetisi ada kewajiban Louvre yang belum diselesaikan selama mengikuti ASEAN Basketball League (ABL) 2023.
Advertisement
Tunggakan Louvre pada Vendor
Pada prakteknya berdasarkan Laporan dari beberapa Vendor bahwa Louvre sampai saat ini masih memiliki kewajiban yang belum dibayarkan. Beberapa Vendor telah melaporkan hal tersebut kepada PP Perbasi.
Salah satunya, pihak provider streaming dengan tagihan sebanyak Rp 400 juta. Belum lagi vendor lainnya seperti bus, venue dan sebagaina yang masih belum terbayarkan.
“Jadi PP Perbasi berusaha membantu para vendor yang masih belum diselesaikan pembayarannya oleh Louvre. Kami bermaksud hendaknya Erick Herlangga beritikad baik terlebih dahulu untuk menyelesaikan kewajiban kepada para Vendor, sehingga kami dapat segera mengembalikkan deposit tersebut,” terang George.
“Dengan kondisi putusan seperti ini, bagaimana vendor yang telah membantu basket ini mendapat jaminan pelunasan?" Tambah Sekjen PP Perbasi, Nirmala Dewi.
Dengan situasi ini, PP Perbasi sebenarnya sudah 3 kali memenangkan gugatan yang dilayangkan Louvre.
“Jadi sebenarnya dalam kasus ini Perbasi banyak memenangkan kasus yang digugat Louvre. Tiga gugatan kita menang. Mulai dari gugatan melawan hukum, kemudian di tingkat banding juga kita menang. Lalu gugatan terkait wanprestasi juga awalnya kita menang di tingkat PN,” terang Nirmala Dewi.
“Kemudian untuk mengembalikan uang deposit itu gak perlu juga ke pengadilan. Yang namanya uang deposit pasti dikembalikan jika semua urusan dengan pihak-pihak terkait selesai,” lanjutnya.
Sejarah Kasus Gugatan Louvre
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari pembekuan sampai waktu yang tidak ditentukan oleh PP Perbasi terhadap Louvre Surabaya. Atas pembekuan ini tidak diperbolehkannya partisipasi klub Louvre Surabaya pada semua kejuaraan bola basket nasional maupun internasional.
Putusan pembekuan ini untuk melancarkan proses investigasi atas dugaan kasus match fixing Louvre Surabaya saat mengikuti ASEAN Basketball League (ABL) 2023. Selain itu, pihak Louvre juga diminta untuk menyelesaikan masalah administrasi dan tunggakan pembayaran selama mengikuti ABL.
Nah, oleh Louvre surat pembekuan PP Perbasi ini dipermasalahkan dan digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan melawan hukum yang kemudian gugatannya ditolak oleh pengadilan.
Terkini Lainnya
Perbasi Menunggu Pemberitahuan
Tunggakan Louvre pada Vendor
Sejarah Kasus Gugatan Louvre
Louvre
Perbasi
Bola Basket
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
Pilkada 2024, Perindo Serahkan 37 Rekomendasi ke Bakal Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
TOPIK POPULER
Populer
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming 16 Besar Euro 2024 Portugal vs Slovenia, Selasa 2 Juli Pukul 02.00 WIB
Pemain Belanda Jadi Calon Kuat Rekrutan Pertama Manchester United di Musim Panas 2024
Euro 2024: Drama Penalti Cristiano Ronaldo, Air Mata Berubah Jadi Senyuman
UEFA Lakukan Penyelidikan, Bintang Inggris Jude Bellingham Terancam Larangan Bertanding di Euro 2024.
Incar Tuan Rumah Piala Dunia Basket Putri U-19 2027, Indonesia Siapkan Pemain Seperti Zhang Ziyu
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Wakil Jawa Barat Dominasi Kompetisi Basket 3x3 Discovery League 2024
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Euro 2024
Euro 2024: Drama Penalti Cristiano Ronaldo, Air Mata Berubah Jadi Senyuman
UEFA Lakukan Penyelidikan, Bintang Inggris Jude Bellingham Terancam Larangan Bertanding di Euro 2024.
Pangeran William Girang Inggris Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Sebut Kayak Naik Rollercoaster
La Furia Roja Bersiap Hadapi Jerman di Perempat Final Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Austria vs Turki: Mencari Sejarah Baru
Berita Terkini
Hidayat Nur Wahid: PKS-PDIP Bukan Minyak dan Air
Pamer Foto saat Ikut Casting, Ini 7 Potret Enzy Storia di Awal Karier
Putri Anne Adik Raja Charles III Ungkap Kesedihan di Pesan Perdana Sejak Keluar dari Rumah Sakit
Soal Kasus Klub Louvre, Perbasi Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Diusulkan Dapat PMN di Tengah Isu Bubar, Bos Varuna Tirta Buka Suara
Bagaimana Menangkal Paparan HIV? Lakukan 11 Cara Pencegahannya
Pakar: PDN di Dalam Negeri Tak Jadi Jaminan Keamanan Data Terjaga
Ayah Muhammad Fardhana Tak Mau Seserahan untuk Ayu Ting Ting Dikembalikan: Itu Milik Kamu
Perdana di Eropa, Circle jadi Penerbit Resmi Stablecoin USDC dan EURC
Deretan Hoaks Giveaway Catut Nama Baim Wong, Jangan Mudah Tergiur
Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan terkait Pendeta Gilbert
Proses Akuisisi BTN ke Muamalat Dikabarkan Tidak Lanjut, Diduga Penyebabnya Ini
Pengamat Sebut Eman Suherman Kandidat Kuat Pilkada Majalengka 2024, Begini Alasannya
7 Potret Terbaru Boy William Makin Kurus, Netizen Minta Dekati Ayu Ting Ting
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online