Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pihaknya tetap akan memaksa Asian Agri Grup untuk melunasi kewajiban utang sebesar Rp 1,25 triliun.
Sebelumnya, 14 sayap usaha perusahaan pengolahan dan perkebunan kelapa sawit itu berniat mengajukan keberatan kepada DJP paling lambat pada Agustus mendatang.
"Pengajuan keberatan atau banding oleh Asian Agri Grup tidak menunda kewajiban membayar pajak dan tindakan penagihan pajak," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Chandra Budi melalui pesan yang diterima , Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Lebih jauh dia menjelaskan, Asian Agri harus melunasi kewajiban sesuai dengan ketentuan Surat Ketetapan Pajak (SKP) secara keseluruhan. Utang Asian Agri dari 14 anak usahanya mencapai Rp 1,25 triliun.
Chandra mengaku, apabila masa utang sudah lewat jatuh tempo, Ditjen Pajak berhak melakukan penagihan paksa. Bahkan jika tak memenuhi kewajibannya, lembaga tersebut bisa menyita aset berharga milik perusahaan tersebut.
"Kalau sudah lewat jatuh tempo, Ditjen Pajak dapat melakukan penagihan pajak dengan surat paksa, mulai dari surat teguran, surat paksa, penyitaan, blokir rekening dan lelang aset," pungkasnya.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany sebelumnya menyatakan, Asian Agri telah mengajukan keberatan. Tapi mereka sudah membayar pajak separuhnya. Sesuai undang-undang, menurut Fuad, pengajuan keberatan itu maksimal dilakukan tiga bulan sejak SKP kita terima.
Dalam mengajukan keberatan, Fuad menilai, Asian Agri mesti mengikuti proses yang berlaku. Jika pengadilan memutuskan perusahaan tersebut bersalah, maka Asian Agri terancam kena sanksi.
"Nanti kan ada proses keberatan, lalu mengajukan banding. Dan kalau kalah di pengadilan pajak, dia harus bayar (pajak) dan jika sudah bayar pun, bakal kena denda lagi keterlambatan," papar dia. (Fik/Ndw)
Sebelumnya, 14 sayap usaha perusahaan pengolahan dan perkebunan kelapa sawit itu berniat mengajukan keberatan kepada DJP paling lambat pada Agustus mendatang.
"Pengajuan keberatan atau banding oleh Asian Agri Grup tidak menunda kewajiban membayar pajak dan tindakan penagihan pajak," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Chandra Budi melalui pesan yang diterima , Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Lebih jauh dia menjelaskan, Asian Agri harus melunasi kewajiban sesuai dengan ketentuan Surat Ketetapan Pajak (SKP) secara keseluruhan. Utang Asian Agri dari 14 anak usahanya mencapai Rp 1,25 triliun.
Chandra mengaku, apabila masa utang sudah lewat jatuh tempo, Ditjen Pajak berhak melakukan penagihan paksa. Bahkan jika tak memenuhi kewajibannya, lembaga tersebut bisa menyita aset berharga milik perusahaan tersebut.
"Kalau sudah lewat jatuh tempo, Ditjen Pajak dapat melakukan penagihan pajak dengan surat paksa, mulai dari surat teguran, surat paksa, penyitaan, blokir rekening dan lelang aset," pungkasnya.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany sebelumnya menyatakan, Asian Agri telah mengajukan keberatan. Tapi mereka sudah membayar pajak separuhnya. Sesuai undang-undang, menurut Fuad, pengajuan keberatan itu maksimal dilakukan tiga bulan sejak SKP kita terima.
Dalam mengajukan keberatan, Fuad menilai, Asian Agri mesti mengikuti proses yang berlaku. Jika pengadilan memutuskan perusahaan tersebut bersalah, maka Asian Agri terancam kena sanksi.
"Nanti kan ada proses keberatan, lalu mengajukan banding. Dan kalau kalah di pengadilan pajak, dia harus bayar (pajak) dan jika sudah bayar pun, bakal kena denda lagi keterlambatan," papar dia. (Fik/Ndw)
Terkini Lainnya
ditjen pajak
Asian Agri
Utang Pajak
Euro 2024
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Swiss Percaya Diri Jinakkan Tim Tiga Singa Inggris
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Copa America 2024
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Lewat Relawan Rindu, Milenial Indramayu Punya Wadah Sampaikan Aspirasi Jelang Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Pelindo Sudah Lunasi Utang Rp 11 Triliun Sejak Oktober 2021 sampai Sekarang
Iuran Tapera Dijanjikan Imbal Hasil 4% Setahun, Simak Hitungannya
Impor Keramik Asal China Meresahkan, Industri Lokal Minta Minta Pemerintah Gerak Cepat
Gaji Ketua KPU Ternyata Lebih Besar dari Presiden, Simak Faktanya
Indonesia Dijagokan jadi Raja Industri Kendaraan Listrik Asia Tenggara
Rupiah Perkasa Hari Ini, Ekonomi AS jadi Penolong
Sri Mulyani Ingin LPEI Dapat Tambahan PMN Rp 10 Triliun, Begini Reaksi DPR
Resmikan Ekosistem Mobil Listrik Karawang, Indonesia Siap Jadi Pemain Kunci
Dirjen Hubdar Buka Suara soal Terminal Tipe A yang Sepi Penumpang
Potensi Transaksi BSI International Expo 2024 Capai Rp 110,2 Miliar, Buyer Mesir Ambil Peluang
Ketua KPU
Profil Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang Tersandung Kasus Asusila
Gaji Ketua KPU Ternyata Lebih Besar dari Presiden, Simak Faktanya
Ketua DPR Sayangkan Sikap Amoral Hasyim Asy'ari, Proses Seleksi Komisioner KPU Perlu Evaluasi
Harta Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dipecat Usai Kasus Tindak Asusila Terbongkar
DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, KPU Diminta Berbenah untuk Pilkada 2024
Berita Terkini
5 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Online dan Offline, Cukup dengan KTP
Sejumlah Negara Eropa Mulai Ragu Terkait Kenaikan Tarif Impor EV China, Mengapa?
Kasus Tewasnya Wanita Dalam Kos, Polisi: Laki-Laki yang Terakhir Masuk Kamar Kini di Malaysia
Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari, Afifuddin: Innalilahi Wainnailaihi Rojiun
Mystic Story Bakal Debutkan Boygrup Baru 7 Orang
Partai Golkar Ungkap 73 Persen Warga Jawa Barat Ingin Ridwan Kamil Kembali Jadi Gubernur
PPP Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Kader Partai Gugat ke MK
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Shrek adalah Film Animasi dan Komedi, Jadi Tontonan Seru untuk Anak-Anak
Apa Itu Stress Response Cycle, Respons Alami Tubuh dalam Menghadapi Stres
Heboh Thariq Halilintar Bergelar Pangeran Brunei, Warganet Sarkas: Jadi Selama Ini Saingannya Pangeran Mateen?
Wushu Indonesia Cari Atlet untuk Kejuaraan Dunia Wushu Junior 2024 Lewat Kejurnas
Pesawat Maskapai AS Delta Airlines Mendarat Darurat, Akibat Penumpang Dapat Makanan Basi