, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memints DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang Perkoperasian. Pasalnya, pembahasan RUU Perkoperasian dinilai molor sejak September 2023 lalu.
Teten menegaskan perlu regulasi yang lebih segar dalam mengatur koperasi saat ini. Maka pembahasan RUU tentang perubahan ketiga atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus lanjut.
"Terkait dengan RUU Perkoperasian, kami harap pimpinan dan anggota DPR Komisi VI berkenan segera melakukan pembahasan mengingat Presiden sudah mengirimkan Surpres," kata Teten dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, dikutip Rabu (20/3/2024).
Advertisement
Dia menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September 2023 ke Ketua DPR RI. Namun hingga kini DPR RI belum merespons lebih lanjut termasuk untuk melakukan pembahasan meski rencana awal pembahasan RUU ini dilakukan pada Oktober 2023.
Akibat molornya pembahasan RUU ini, Menteri Teten kembali menagih janji DPR terkait waktu pembahasan lanjutan. Dia berharap pada momentum akhir masa jabatan DPR RI periode 2019 -2024, RUU Perkoperasian bisa segera ditetapkan.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M. Sarmuji membenarkan pembahasan RUU Perkoperasian belum bisa dilakukan. Alasannya, kata dia, belum ada jadwal pasti untuk pembahasan hal tersebut.
"Kami sudah mengirimkan surat ke pimpinan berupa permintaan penugasan pembahasan RUU Perkoeprasian. Karena keinginan kita untuk melakukan pembahasan, kita sampai harus kirim surat ke pimpinan," ucap Sarmuji.
Sementara itu anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P Evita Nursanty baru mengetahui Surpres terkait RUU Perkoperasian sudah dikirimkan cukup lama. Dia menyatakan bersedia untuk mendorong pembahasan RUU ini agar bisa segera dilakukan di DPR.
"Kenapa sudah di pimpinan DPR kok tidak bisa di follow up padahal kita ingin membuat legacy untuk menyelesaikan satu undang-undang, yang memungkinkan untuk bisa kita selesaikan adalah UU Perkoperasian ini, jadi kami perlu menindaklanjuti hal ini ke Pimpinan DPR," kata Evita.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menanti RUU Perkoperasian Disepakati DPR, Apa Saja Isinya?
Saat ini pemerintah telah mempersiapkan RUU Perkoperasian. Sebelumnya, RUU Perkoperasian ini ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2023. Namun, sampai pertengahan Desember ini, RUU Perkoperasian belum juga disahkan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang sedang disusun saat ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Demi Koperasi Tangguh
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus berupaya untuk menguatkan regulasi perkoperasian melalui penyusunan RUU perkoperasian. Hal ini agar terciptanya koperasi yang adaptif dan tangguh dalam menjawab tantangan secara global.
Advertisement
Untuk perkembangannya, RUU Perkoperasian saat ini akan segera disahkan setelah Surat Presiden (Surpres) Nomor R-46/Pres/09/2023 tanggal 19 September 2023 sudah disampaikan oleh Presiden kepada Ketua DPR.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki membeberkan sampai mana progres RUU Perkoperasian saat ini dalam Konferensi Pers Reflekso 2023 & Outlook 2024 di Gedung Smesco Indonesia pada Kamis (21/12/2023).
"Kelima kita juga sedang menyiapkan RUI Perkoperasian, dan sekarang sudah kita dorong ke DPR. RUU Perkoperasian ini menjadi penting untuk memperbaiki kelembagaan dan ekosistem koperasi yang sudah berpuluh-puluh tahun tidak diperbaiki," kata Teten.
Advertisement
Progresnya
Ada pun untuk progresnya, Teten menjelaskan saat ini pengajuan RUU Perkoperasian ini hanya tinggal menunggu disepakati oleh Komisi VI DPR RI.
"RUU Perkoperasian sekarang sudah selesai, tinggal disepakati oleh komisi 6. Saya kira tinggal menunggu di komisi 6 saja. Bagi kami itu sangat krusial tentang koperasi ini karena bila tidak segera dibenahi ini bom waktu," ungkap Teten.
Dia menyebut bahwa seharusnya RUU Perkoperasian ini sudah seharusnya diprioritaskan karena banyak koperasi yang membutuhkan pengawasan.
Advertisement
"Banyak koperasi yang sudah tumbuh besar tapi pengawasan masih bersifat internal. Kemudian koperasi itu tidak ounya kewenangan untuk mengawasi. Jadi ini yang paling krusial dan kaminjuga usulkan pengawasan eksternal dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk koperasi. Jani ini kami usulkan kepada DPR untuk segera diprioritaskan," beber dia.
Dibentuknya RUU Perkoperasian ini dilatarbelakangi oleh majunya era digital ditambah berbagai kasus di sektor perkoperasian yang terjadi beberapa tahun terakhir perlu disikapi dengan segera, sehingga UU No.25 Tahun 1992 dianggap sudah tidak relevan.
Terkini Lainnya
Menanti RUU Perkoperasian Disepakati DPR, Apa Saja Isinya?
Demi Koperasi Tangguh
Progresnya
Teten Masduki
koperasi
DPR
RUU Perkoperasian
Joko pinurbo
Top 3 Tekno: Jadwal MPL ID S13 2024 hingga Ucapan Dukacita Warganet untuk Joko Pinurbo Bikin Penasaran
Mengenang Joko Pinurbo, Sebut Gus Dur Ibu Kota Bagi Kaum Teraniaya dalam Puisi Berjudul Durrahman
Belasungkawa Najwa Shihab Setelah Joko Pinurbo Meninggal, Hatinya Luluh oleh Sesak dan Duka
Joko Pinurbo Wafat, Pernah Bakar Sajak-Sajaknya yang Dirasa Gagal
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Warganet Ungkap Kesedihan dan Doa Terbaik untuk Sang Maestro Kata
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Ini 3 Puisinya yang Mengisahkan Pandemi COVID-19
Liga Inggris
Prediksi Liga Inggris Tottenham vs Arsenal: Derby London Utara Beda Kepentingan
Drama Gol Dianulir, Chelsea Gagal Menang Lawan Aston Villa
Manchester United Ditahan Burnley, Ten Hag Sentil Onana dan Wasit
Hasil Liga Inggris: Chelsea Beri Sedikit Pertolongan pada Manchester United
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Burnley: Setan Merah Gagal Kalahkan Calon Degradasi
Hasil Liga Inggris West Ham vs Liverpool: Imbang 2-2, Pasukan Jurgen Klopp Makin Sulit Juara
Thomas Cup
Hasil Piala Thomas 2024: Hanya Kehilangan 1 Gim, Tim Putra Indonesia Sikat Inggris
Jadwal dan Link Siaran Langsung BWF Thomas & Uber Cup 2024 di Vidio
PP PBSI Rilis Skuad Indonesia untuk Piala Thomas dan Uber 2024, Ada Kejutan di Tim Putri
Thomas dan Uber Cup 2024: Hasil Drawing dan Link Streaming di Vidio
Hasil Drawing Thomas dan Uber Cup 2024: Tim Putra Tantang Juara Bertahan, PBSI Klaim Indonesia Bisa Unggul
Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis untuk Putra adalah Thomas Cup, Kenali Sejarahnya
BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
Klasemen BRI Liga 1: Persaingan Tiket Championship Series dan Degradasi Menuju Klimaks
Hasil BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Jerumuskan The Prestige Phoenix ke Zona Merah
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Lulusan S1 di Bank Terkemuka, Cek Buruan Syaratnya
Rekrutmen PT KAI Bergaji Rp 35 Juta Dinyinyir Netizen
Rekrutmen KAI Punya Spek Dewa, Siapkan Posisi untuk Jadi Bos
Populer
KAI Daop 1 Jakarta Sempat Hentikan 5 Kereta Api Akibat Gempa Magnitudo 6,5 di Garut
Bermodal Rp 12,4 Miliar, Kawasan Pesisir Labuang Disulap Jadi Wisata Baru Majene
Tol IKN Segmen SP Tempadung-Jembatan Pulau Balang Rampung Juni 2024
Viral Alat Belajar Milik SLB Tertahan di Bea Cukai, Ini Tanggapan Sri Mulyani
Di Hannover Messe 2024, Kemenperin Gaet Mitra Dunia Kembangkan SDM Industri
Top 3: Heboh Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam
Gelar World Water Forum di Bali, Indonesia Bawa Misi Ini
Ini Deretan Negara Tujuan Ekspor Perikanan Menjanjikan bagi Indonesia
Heboh Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Bagaimana Aturannya?
Generasi Muda Pikul Beban Masa Depan Energi Indonesia
Gempa Garut
BNPB Umumkan Update Parameter Gempa Garut, dari 6.5 Magnitudo jadi 6.2 Magnitudo
Hengky Kurniawan Ungkap Situasi Rumah Saat Gempa Garut Melanda, Aksi Gercep Si Sulung Gendong Adik Tuai Pujian
Update Gempa Garut: 53 Bangunan Rusak di Jabar, Ini Wilayah Sebarannya
Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Garut, Bagaimana Kondisi Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi?
Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Garut, BPBD: Empat Orang Terluka
VIDEO: Live Report: Pantauan Terkini Gempa Garut di Tasikmalaya, 22 Rumah Rusak
Berita Terkini
BNPB Umumkan Update Parameter Gempa Garut, dari 6.5 Magnitudo jadi 6.2 Magnitudo
35 Kata-Kata Bijak Naruto Uzumaki yang Keren dan Menginspirasi
Hati-hati, Ada Bahaya Tersembunyi Bila Sering Kucek Mata Terlalu Lama
SPEKIX 2024, Special Kids Expo Seputar Anak Berkebutuhan Khusus Digelar 11-12 Mei
Pencipta Bored Ape NFT Umumkan Restrukturisasi, Bakal Ada PHK Lagi?
Meriahkan Hari Jadi ke-25 Kota Depok, Andy /rif Ingin Geng Motor Dibasmi
Akhiri 11 Kekalahan Beruntun Lawan Nuggets, Los Angeles Lakers memperpanjang Napas di Play-Off NBA
Strategi Indonesia dan Uni Eropa Perkuat Kerja Sama Investasi
Rossa Ajak Penonton Galau di Titik Kumpul Festival 2024
PM Hun Manet Beri Santunan ke Keluarga Korban Ledakan Gudang Amunisi di Kamboja
Trending Hilangkan Rambut dengan Laser, Aman untuk Kesehatan?
Bawaslu Jember Rekrut 93 Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024
Jadwal MPL ID S13 2024 Minggu 28 April 2024, Dibuka Laga Dewa United Esport vs Onic
Jadi Tuan Rumah World Water Forum ke-10, Indonesia Bakal Ajak Peserta Berwisata di Bali
Prediksi Liga Inggris Tottenham vs Arsenal: Derby London Utara Beda Kepentingan