, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Republik Indonesia, Jerry Sambuaga menjelaskan terkait aplikasi TikTok yang masih melakukan transaksi perdagangan di platformnya.
Jerry Sambuaga menuturkan dalam Permendag No 31 tahun 2023 media sosial tidak boleh berjualan. Media sosial agar bisa melakukan transaksi harus mengajukan izin untuk berjualan online, dalam hal ini transaksi menggunakan sistem elektronik.
Baca Juga
"Tiktok sudah berkolaborasi dengan Tokopedia, Tokopedia sebagai platform penyedia untuk jualan. Namun, tentu ada migrasi, ada sesuatu yang harus diselaraskan, ada sesuatu yang harus disinkronkan antara Tiktok dengan Tokopedia dalam rangka menselaraskan dengan Permendag No 31 tahun 2023," ujar Jerry.
Advertisement
Wamendag menambahkan, saat ini pihak Tokopedia dan TikTok sedang melakukan aspek teknis dari kedua platform tapi ada aspek teknis.
"Misal dari sisi pembayaran, bagaimana transaksinya, bagaimana setelah penggabungan, itu sangat teknis. Ini yang sedang dikerjakan dan dilakukan, di proses oleh teman-teman pelaku,” lanjut Jerry.
Menurut Jerry, proses teknis ini memerlukan waktu sehingga proses tidak bisa cepat karena ini proses yang mesti dilalui.
"Kita ingin memastikan jangan ada yang dilanggar, Ketika Permendag No 31 tahun 2023 menyebut dengan jelas bahwa tidak boleh jualan di media sosial tentu yang harus dilakukan adalah mencari cara supaya tidak ada yang dilanggar,” ujar dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menkop UKM Sebut TikTok Masih Langgar Aturan
![Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki saat ditemui di JCC Jakarta, Selasa (28/11/2023). (Tira/)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/1wzoz7pX5xEpwNt2nGS8Lq1CYtg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4666284/original/070127400_1701163503-IMG-20231128-WA0013.jpg)
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok dinilai masih melanggar ketentuan Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Kami di Kemenkop sudah jelas melakukan koordinasi teknis antar Kementerian dan Tiktok masih melanggar Permendag 31 tahun 2023," kata Teten saat ditemui di kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Diketahui sebelumnya aplikasi asal China ini tidak bisa menjalankan TikTok Shop yang merupakan platform jual beli karena tidak memiliki izin e-commerce. Namun, setelah bekerjasama dengan Tokopedia dan kembali beroperasi pada 12 Desember 2023 lalu, TikTok Shop masih melakukan aktivitas jual beli di aplikasi TikTok.
Padahal Pemerintah hanya memperbolehkan TikTok untuk memanfaatkan platform sosial media sebagai sarana promosi bukan untuk kegiatan transaksi jual beli.
"Ya pisah dong, kita ada dua hal, TikTok investasi di tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya. Kita enggak masalahin tiktok investasi di Tokped-nya, kita masalahkan tiktok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan medsos," ujar Menkop UKM.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan tenggat waktu maksimal 4 bulan bagi paltform TikTok untuk memisahkan proses transaksi pembelian dari aplikasi media sosial. Oleh karena itu, Kemenkop akan berkoordinasi dengan Kemendag perihal pengaturan tersebut. "Ya kita nanti tunggu pak Mendag," pungkas Teten.
Advertisement
Baru Comeback, TikTok Shop Langsung Kena Tegur Kemenkop UKM
![Banner Infografis Wajah Baru TikTok Shop Kembali Jualan di Indonesia](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/oYmWSb0qy2i4q1a8Yrzl-_M7ZvU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4684827/original/058904800_1702456894-tiktok.jpg)
Sebelumnya diberitakan, setelah ditutup pada 4 Oktober 2023 lalu, fitur belanja di TikTok kembali beroperasi di Indonesia melalui kolaborasi dengan PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO). Comeback-nya fitur shopping di aplikasi TikTok tersebut bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada Selasa (12/12/2023).
Namun kembali beroperasinya TikTok Shop langsung disoroti Kementerian Koperasi dan UKM. Kementerian di bawah pimpinan Teten Masduki ini menyoroti model bisnis yang masih dijalankan TikTok Shop. Salah satunya, karena masih menjalankan transaksi dalam media sosial, TikTok.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce melalui fitur TikTok Shop.
Pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop di Indonesia masih belum disertai dengan perubahan berarti. Terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.
"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki Satari.
Fiki Satari menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi. Sedangkan untuk transaksi jual beli bisa dilakukan di marketplace. "Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma," ucap Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM tersebut.
Regulasi Harus Berlaku
![Seller TikTok Shop Bersiap, Ini Langkah untuk Mulai Jualan di Program Beli Lokal 12 Desember 2023](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/gb5aJRdzu2TW1x8MN8dSD4s2AZA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4681861/original/075235400_1702286650-TikTok_Shop_02.jpg)
Dia menuturkan, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.
"Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan, tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi,” bebernya.
Oleh karena itu, KemenKopUKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut. Hal ini bertujuan untuk melindungi kelangsungan bisnis UMKM lokal.
"MenKopUKM selalu menyampaikan kepentingan dari KemenKopUKM dalam hal ini Pemerintah, adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di tanah air," pungkas Fiki Satari.
![Infografis Hari Belanja Online](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bF39QgbsTn57tRKKFzDdyf9RKuU=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1081079/original/074940800_1449796302-infografis_hari_belanja_Online.jpg)
Terkini Lainnya
Blusukan di Pasar Sukabumi, Wamendag Temukan Minyak Kita Dijual di Atas Harga Eceran Tertinggi
Ada Aplikasi Belanja Online Baru dari China, Wamendag: Kalau Tak Punya Izin Maka Tidak Boleh Jualan
Melalui Aturan Baru, Wamendag Pastikan Tak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan
Menkop UKM Sebut TikTok Masih Langgar Aturan
Baru Comeback, TikTok Shop Langsung Kena Tegur Kemenkop UKM
Regulasi Harus Berlaku
Tokopedia
Jerry Sambuaga
Wamendag
tiktok
teknis
Media Sosial
Rekomendasi
Ada Aplikasi Belanja Online Baru dari China, Wamendag: Kalau Tak Punya Izin Maka Tidak Boleh Jualan
Melalui Aturan Baru, Wamendag Pastikan Tak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Pakar Sebut Generasi Muda Lebih Rentan Jadi Korban Judi Online
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
Pilkada 2024
Jelang Pilkada, PDIP Tunggu Arahan Megawati soal Kerja Sama Politik di Wilayah Strategis
Jelang Pilkada Solo, Bacawali Diah Warih Anjari Temui Sekjen PKS
Kemendagri: Penjabat Wajib Mundur Jika Maju Pilkada, Paling Lambat 15 Juli 2024
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu RI Ingatkan Cianjur Masuk Kategori Rawan Tinggi
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Populer
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Emas Batangan vs Perhiasan: Mana yang Lebih Cuan Buat Investasi?
Mayoritas Komoditas Tambang yang Kena Bea Keluar Naik Harga, Ini Rinciannya
BUMN Sakit Dibubarkan Paling Lambat 2029, Pengamat: Wajar karena Butuh Waktu
Menteri Trenggono Minta BUMN Dukung KKP Kembangkan Bisnis Perikanan Budidaya
MIND ID Bukukan Laba Rp 9,94 Triliun di Kuartal I 2024
Erick Thohir Senyum BUMN Setor Dividen Rp 58,8 Triliun ke Kas Negara
Kereta Cepat Whoosh Cetak Rekor, Tembus 22.249 Penumpang Harian
Bank Mandiri Gelar Bakti Kesehatan untuk 500 Abdi Dalem Ngayogyakarta
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Swiss vs Italia, Sabtu 29 Juni Pukul 23.00 WIB
Manchester United Kepincut Bintang Euro 2024 Asal Turki, Bisa Jadi Pengganti Antony di Old Trafford
Asa Jerman Jaga Kans Juara di Euro 2024
Euro 2024: UEFA Sudah Ambil Keputusan Tegas pada Wasit Kontroversial yang Gagalkan Gol Belanda
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Berita Terkini
Suara Bising Tak Hanya Ganggu Pendengaran, Tapi Juga Pengaruhi Kesehatan Otak
MIND ID Bukukan Laba Rp 9,94 Triliun di Kuartal I 2024
Klasemen MotoGP 2024 Usai Bagnaia Menang di Belanda, Marc Marquez Makin Ketinggalan
Harga Referensi CPO dan Kakao Kompak Naik, Jadi Berapa?
7 Kandungan Skincare yang Aman untuk Mencerahkan Kulit Wajah
Al Ghazali Bikin Tim Balap Seven Speed Motorsport, Siap Harumkan Nama Indonesia
6 Ungkapan Perasaan Reza Artamevia soal Aaliyah Massaid Bakal Segera Dinikahi Thariq Halilintar, Ada Momen Harap-Harap Cemas
Kemenkominfo Adakan Temu Influencer di Kota Manado, Beberkan Sejauh Mana Pembangunan IKN Nusantara
Kliring Berjangka Indonesia Raih Peringkat idAA Outlook Stabil di Kinerja 2023
Ombudsman RI Sidak Rutan Kelas I Medan, Temukan Pelayanan dan Pengelolaan yang Baik
Mayoritas Komoditas Tambang yang Kena Bea Keluar Naik Harga, Ini Rinciannya
Ratu Rania dari Yordania Pamer Potret Baby Bump Putri Rajwa, Bahagia Nantikan Kelahiran Cucu
Doa Mohon Kemudahan dari Sakitnya Sakaratul Maut, Lengkap dengan Terjemahannya