, Jakarta Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Bahkan bisa menyerap 97 persen lapangan pekerjaan, hal tersebut membuat kegiatan wirausaha menjadi salah satu peluang yang kerap dipilih masyarakat.
Melihat besarnya peluang yang diciptakan para pelaku UMKM tersebut, Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) dan Neo Expo Promosindo (Neo Expo) menggelar pameran nasional Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD Tangerang.
Setidaknya, ada 195 brand UMKM sekaliber nasional yang ikut serta dalam pameran tersebut. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (kemendag) Isy Karim mengatakan, pameran itu bisa sekaligus belajar untuk menjadi wirausahawan dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045.
Advertisement
"Ini titik awal belajar jenis franchise. Dengan pameran ini, akan tumbuh wirausaha baru dalam rangka Indonesia Emas 2045," ujarnya, Sabtu (24/2/2024).
Isy juga menuturkan, saat ini bisnis franchise di Indonesia tengah bermunculan. Untuk itu, pihaknya mendukung berbagai kebijakan terkait bisnis franchise tersebut agar lebih sehat dan tumbuh.
"Berbagai kebijakan untuk mendukung itu diantaranya revisi aturan pemerintah PP 42 Tahun 2007 tentang waralaba. Di mana perubahan aturan waralaba bisnis franchise agar lebih sehat dalam bertumbuh. Kita melihat franchise dalam negeri bermunculan, kita semangat dukung ini. Perhatian pemerintah dukung usaha waralaba lebih maju lagi," jelasnya.
Tak Kalah Saing
Humas Neo Expo Promosindo, Fredy Ferdianto berharap, pameran IFBC 2024 dapat menjadi ajang perusahaan-perusahaan lokal untuk memanfaatkan pasar dalam negeri, agar tidak kalah saing dengan perusahaan luar negeri.
"Dari segi makanan saja sudah bermacam-macam dari tiap daerah, artinya usaha-usaha lokal akan kita dorong dan kembangkan, karena Indonesia berpeluang besar di dalam UMKM," kata Fredy.
Selain di Tangerang, IFBC 2024 juga akan dilaksanakan di tiga kota besar lainnya, seperti di Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Catat, Pelaku Usaha Waralaba Wajib Kantongi Surat Tanda Pendaftaran
![Ilustrasi bisnis waralaba atau franchise.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/0qMZD5FihCmmhTLGw_IUOW3jtn4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4572113/original/039350500_1694498545-e5263137-b25e-49a5-bd0d-ed0f8e96b7c7.jpeg)
sebelumnya, para pelaku usaha waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Jika pelaku bisnis tidak memiliki STPW, maka usaha tersebut tidak dapat disebut waralaba (franchise).
Hal ini disampaikan Direktur Bina Usaha Pelaku Distribusi Septo Soepriyatno dalam menanggapi banyaknya penyebutan nama perusahaan dengan istilah waralaba, padahal tidak memiliki STPW.
“Penyebutan perusahaan sebagai waralaba telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba. Perusahaan waralaba wajib memiliki STWP. Jika tidak ada STWP, maka perusahaan tersebut bukan merupakan waralaba,” ungkap Septo.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Pasal 10 ayat 1 menyebutkan, “Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba sebelum membuat Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba”.
Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 10 menyebutkan, “Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW”.
Septo juga menyampaikan, Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3 menyebutkan, “Orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria waralaba”.
Advertisement
Kriteria Waralaba
Adapun kriteria waralaba antara lain memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.
Septo juga mengungkapkan, apabila orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3 akan dikenakan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 32.
“Untuk itu, penyebutan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan tersebut dan tidak dapat digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki STPW,” pungkas Septo.
Terkini Lainnya
Tak Kalah Saing
Catat, Pelaku Usaha Waralaba Wajib Kantongi Surat Tanda Pendaftaran
Kriteria Waralaba
UMKM
waralaba
wirausaha
Pameran Waralaba
Franchise
Kemendag
Euro 2024
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Swiss Percaya Diri Jinakkan Tim Tiga Singa Inggris
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Copa America 2024
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
Survei Indikator: Ridwan Kamil Ungguli Dedi Mulyadi dan Ilham Habibie di Pilkada Jabar
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Gantikan Hasyim Asy’ari, Intip Kekayaan Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin
Faisal Basri Adu Mekanik dengan Menko Luhut, Begini Ceritanya
Kuasai 80% Saham Mandiri Inhealth Bisa Memperbesar Skala Bisnis IFG Life
Yen Jepang Merosot Lagi ke Level Terburuk Sejak 1986
Rupiah Perkasa Hari Ini, Ekonomi AS jadi Penolong
Mau Bebas Bayar PBB Harus Perbarui Data NIK Wajib Pajak, Begini Caranya
Bisa Ditiru! Ini Cara Unik Agen BRIlink di Gresik untuk Jaga Pelanggan Tetap Setia
Pembahasan RUU EBET dengan DPR Hampir Tuntas, Tinggal Masalah Ini
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Garuda Indonesia-Singapore Airlines Mau Gandengan Berbagi Untung di 3 Rute Penerbangan
Ketua KPU
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU RI, Jokowi Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Baik
Gantikan Hasyim Asy’ari, Intip Kekayaan Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin
Berita Terkini
Maria Husnun Mendobrak Tradisi: Perpustakaan Kampus Bukan Tempat Eksklusif
Mau Sebar Susu Gratis, Pengamat Sebut Prabowo Mesti Genjot Populasi Sapi Perah di Indonesia
Seberapa Buruknya Perang Nuklir, Ancaman Nyata Kiamat?
Sering Diremehkan Orang Lain? Hindari 8 Sikap Menyebalkan Ini
Jangan Lewatkan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Kamis 4 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Begini Modus Sindikat Narkoba Transaksi di Parkiran RS Fatmawati, 45 Bungkus Sabu Disita
BPOM Ingatkan Kadar Bromat Air Minum Dalam Kemasan Tidak Boleh Melebihi Ambang Batas
Terbangun Tengah Malam dengan Kondisi Lapar, Ini 8 Makanan yang Bisa Dikonsumsi Tanpa Khawatir Berat Badan Naik
Hoaks Pembagian Uang Mencatut Tokoh Terkenal, Berikut Daftarnya
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Cinta Tulus Seorang Mangaka, Film Anime Look Back Telah Dirilis
6 Potret Gilga Sahid saat Manggung, Konon Bayarannya Bareng GildCoustic Mencapai Rp300 Juta Sekali Tampil
Lampaui Amerika Serikat, China Punya Paten AI Generatif Terbanyak Dunia
10 Hewan dengan Durasi Hibernasi Terpanjang di Dunia, Nomor 1 Bukan Beruang
4 Resep Daging Kambing Ungkep Santan Gurih, Bumbu Meresap