uefau17.com

Sistem 4 Hari Kerja Bisa Diterapkan Sektor Non-Esensial Dulu - Bisnis

, Jakarta - Sistem kerja 4 hari dalam seminggu tengah menjadi perbincangan luas di antara masyarakat. Usulan itu disampaikan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut, sistem kerja 4 hari tersebut telah ditetapkan di Jerman mulai 1 Februari 2024. Menurutnya, sistem tersebut bisa mendongkrak produktivitas para pekerja, dan bisa diujicoba di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga

  • BUMN Uji Coba 4 Hari Kerja, Keracunan Massal di Sukabumi

"Bagaimana kalau hal serupa juga diterapkan di Jakarta, dan Bodetabek?" kata Tulus, dikutip Senin (12/2/2024).

Tulus menilai, penambahan waktu libur kerja 1 hari itu juga bakal turut berkontribusi terhadap angka penyebaran polusi di Jabodetabek.

Dalam keterangan terpisah, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat, sistem 4 hari kerja dalam seminggu merupakan langkah yang positif. Bhima mengatakan, sistem tersebut dapat di coba berlakukan di sektor non-esensial terlebih dahulu, terutama di pekerja sektor jasa.

“Selama bukan sektor non-esensial seperti kesehatan, pemadam kebakaran, kemudian layanan masyarakat maka boleh saja dicoba sistem 4 hari kerja,” kata Bhima kepada dalam pesan singkat pada Senin (12/2/2024).

Menurutnya, dampak positif 4 hari kerja sudah bisa dilihat dalam banyak studi di berbagai negara. Dampak positif ini di antaranya adalah tingkat stres pekerja yang menurun, produktivitas meningkat, dan waktu yang dihabiskan dengan keluarga meningkat.

Adapun dukungan pada permintaan untuk sektor rekreasi / pariwisata yang berpotensi naik hingga mendorong kualitas ekonomi yang lebih baik.

“ Pemerintah dan pelaku usaha sebaiknya mulai menerapkan wacana ini di beberapa perusahaan untuk di kaji dampak positif negatifnya,” imbuh Bhima.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Namun Bhima juga menambahkan, jika sistem 4 hari kerja diberlakukan, Pemerintah perlu memastikan pengaturan soal upah minimum tidak berubah.

“Jangan sampai perubahan hari membuat upah minimum jadi lebih rendah, padahal produktivitas yang dihasilkan sama,” jelasnya.

Ia juga berharap agar Pemerintah melakukan sosialisasi ke pelaku usaha sehingga tidak menimbulkan celah PHK sepihak dengan adanya sistem 4 hari kerja.

3 dari 3 halaman

YLKI Usul Indonesia Tiru Sistem Kerja 4 Hari Jerman: Warga Lebih Bahagia dan Produktif

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan agar pemerintah menerapkan sistem kerja yang dipakai Jerman, yakni 4 hari dalam 7 hari atau sepekan.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, sistem kerja 3 hari libur tersebut telah ditetapkan Jerman mulai 1 Februari 2024. Menurut dia, kebijakan 4 hari kerja bisa mendongkrak produktivitas para pekerja.

"Per 1/2/2024, Jerman menerapkan uji coba sistem 4 hari kerja. Tujuannya agar pekerja lebih bahagia dan produktif," tulis Tulus dalam status WhatsApp miliknya, Jumat (9/2/2024).

Tulus lantas mengusulkan agar sistem kerja 4 hari tersebut bisa diujicoba di wilayah Jabodetabek, yang saat ini masih jadi patron dari kegiatan dan ekonomi di lingkup nasional.

"Bagaimana kalau hal serupa juga diterapkan di Jakarta, dan Bodetabek?" usul dia.

Menurut pertimbangannya, penambahan waktu libur kerja 1 hari itu juga bakal turut berkontribusi terhadap angka penyebaran polusi di Jabodetabek. Sekaligus memberi waktu lebih banyak bagi para pekerja asal daerah untuk bisa pulang ke kampung halamannya masing-masing.

"Bukan hanya agar warganya lebih bahagia dan produktif, tapi juga lingkungan di Jakarta dan Bodetabek agar beristirahat sejenak dari eksploitasi dan polusi (udara, suara, air, tanah)," ungkapnya.

"Karena warganya akan otw pulkam, wisata, mudik, dan lain-lain. Setuju?" pungkas Tulus. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat