uefau17.com

Catat, Pelaku Usaha Waralaba Wajib Kantongi Surat Tanda Pendaftaran - Bisnis

, Jakarta Para pelaku usaha waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Jika pelaku bisnis tidak memiliki STPW, maka usaha tersebut tidak dapat disebut waralaba (franchise).

Hal ini disampaikan Direktur Bina Usaha Pelaku Distribusi Septo Soepriyatno dalam menanggapi banyaknya penyebutan nama perusahaan dengan istilah waralaba, padahal tidak memiliki STPW.

“Penyebutan perusahaan sebagai waralaba telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba. Perusahaan waralaba wajib memiliki STWP. Jika tidak ada STWP, maka perusahaan tersebut bukan merupakan waralaba,” ungkap Septo.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Pasal 10 ayat 1 menyebutkan, “Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba sebelum membuat Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba”.

Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 10 menyebutkan, “Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW”.

Septo juga menyampaikan, Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3 menyebutkan, “Orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria waralaba”.

Kriteria Waralaba

Adapun kriteria waralaba antara lain memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Septo juga mengungkapkan, apabila orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3 akan dikenakan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 32.

“Untuk itu, penyebutan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan tersebut dan tidak dapat digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki STPW,” pungkas Septo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pameran Franchise Kembali Digelar, Gandeng 180 Merek Usaha

Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) dan Neo Expo Promosindo (Neo Expo) kembali gelar pameran nasional, Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2023 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD Tangerang pada tanggal 3-5 November 2023.

Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan, Septo Soepriyatno mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen dalam mendukung kewirausahaan nasional untuk mencapai target pertumbuhan rasio kewirausahaan sebesar 4 persen pada tahun 2024.

“Kita harus optimis bahwa perdagangan Indonesia semakin meningkat dan perekonomian Indonesia semakin membaik. Oleh karena itu, kewirausahaan harus mendapat perhatian yg sangat besar," ujar Septo dikutip Sabtu (4/11/2023).

Menurutnya, pameran Ini akan menjadi one stop service entrepreneurship bagi sejumlah merek usaha terkemuka dengan tema Memaknai Kewirausahaan atau “Beyond Entrepreneurship”.

Pameran yang sudah menginjak tahun ke-17 dan kali ke-164 ini diharapkan menjadi wadah edukasi bagi pengunjung selama pameran berlangsung.

Pada pameran kali ini, IFBC 2023 menggandeng 180 merek usaha, waralaba (franchise), kemitraan, investasi, distributor, keagenan, dan penunjang bisnis terpercaya untuk melahirkan dan menciptakan pertumbuhan ekonomi.

 

3 dari 3 halaman

Laporan Tahunan

Berdasarkan laporan tahunan kegiatan waralaba yang diterima dan diolah oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tahun 2021, tercatat sebanyak 15.594 gerai yang dikelola sendiri dan 5.599 gerai yang diwaralabakan, yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 53.670 tenaga kerja dengan total omset mencapai 32,5 triliun.

“Dengan pertumbuhan brand lokal sebesar 40 persen pada 2020 hingga 2022. Pertumbuhan waralaba di Indonesia tercatat per oktober 2023 sebanyak 142 pemberi waralaba dalam negeri dan sebanyak 137 pemberi waralaba luar negeri yang telah memiliki legalitas Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), jumlah ini naik 5 persen dari tahun sebelumnya,” ungkap Septo.

Dengan mengusung tema memaknai kewirausahaan (beyond entrepreneurship) IFBC 2023 menghadirkan ragam insight business dan edukasi wirausaha, kemitraan, dan waralaba (franchise).

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat