uefau17.com

Teten Masduki: Pedagang Masih Boleh Iklan di TikTok - Bisnis

, Jakarta Platform TikTok Indonesia secara resmi mengumumkan akan menutup layanan bisnis transaksi mulai hari ini 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Namun, TikTok masih bisa beroperasi.

Langkah tersebut merupakan kepatuhan TikTok atas terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengapresiasi paltform TikTok karena telah mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu dilindungi.

Teten menyampaikan penutupan ini dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut.

"Karena sejatinya, sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan," kata Teten dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).

Bisa Iklan di TikTok

Meskipun akan ditutup, Teten mengatakan bahwa para seller dan affiliator tetap bisa mempromosikan produknya di TikTok lantaran yang ditutup hanya layanan e-commerce serta bisa menjadi seller dan affiliator produk di platform lokapasar lain.

"Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh seller dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan," imbuhnya.

Melalui regulasi baru tersebut, lanjut Teten, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan baik di online maupun offline, yang melindungi UMKM dan produk domestik.

Ia pun berharap agar TikTok Shop dapat secepatnya menyelesaikan pemenuhan kewajiban terhadap seller atau pedagang, affiliator dan konsumen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

TikTok Shop Tutup

Diberitakan sebelumnya, Tiktok Indonesia mengumumkan akan memberhentikan layanan transaksi di TikTok Shop per tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis keterangan resmi, dikutip dari laman resmi TikTok, Selasa (3/10).

Dalam keterangan resmi tersebut, TikTok menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.

3 dari 3 halaman

TikTok Shop Bakal Ajukan Izin Baru?

Soal pengejuan izin baru ini, pihak TikTok pun mengaku, masih akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana yang akan TikTok Indonesia putuskan ke depan.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menguuslkan agar TikTok dapat memilih jika ingin menjadi sosial commerce saja atau menjadi e-commerce.

"Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung)," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Selasa (3/10/2023).

 

 

 

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat