, Jakarta Sekretaris Perusahaan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP mengaku kaget atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar, yang mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp 3,1 miliar yang dilayangkan CV Surya Mas.
Efendi terkejut lantaran secara domisili PT PP berada di Jakarta Timur, namun permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar.
Baca Juga
"Kita dikagetkan dengan sebuah hasil keputusan sidang Pengadilan Niaga di Makassar, yang lokasinya jauh dari domisili kita. Harusnya ada di domisili yang dituntut. Ini di luar prediksi kami keputusan itu bisa dikeluarkan dan mengalahkan PT PP," ujar Efendi dalam sesi bincang di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Advertisement
Dengan kondisi ini, ia melanjutkan, PT PP tengah berproses untuk menggunakan haknya melakukan kasasi. Di sisi lain, Efendi menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.
"Sebenarnya yang dituntut ini nilainya tidak seberapa dengan operasional kita. Dalam setahun saja revenue kita Rp 20 triliun. Yang diklaim nilainya hanya Rp 3,1 miliar saja. Rp 3,1 miliar itu jauh dari membuat PP pailit," tegas Efendi.
Efendi lantas menceritakan, PT PP sebenarnya telah menyelesaikan semua kewajibannya kepada CV Surya Mas. Namun, perseroan kemudian ditodong nilai yang dianggap tidak memiliki dasar dan penjelasan, karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok utang.
"Penuntut ini adalah vendor kita yg merasa tidak puas. Kita merasa semua tagihan yang sudah ditagihkan sudah dibayar, yang dipermasalahkan sebenarnya lebih ke arah klaim atas bunga dan sebagainya, yang sebenarnya itu perlu dibuktikan di pengadilan lainnya," ungkapnya.
"Ini seharusnya kita di posisi kita bahwa seharusnya bisa diputuskan dulu di pengadilan, karena secara good corporate governance kita tidak bisa membayar tanpa dasar yang kuat. Ada audit dan sebaganya untuk bisa lakukan sebuah pembayaran. Itu yang belum bisa diterima," ucapnya.
Gugatan ke PN Niaga Jakpus
Menurut penjelasannya, CV Surya Mas telah beberapa kali melayangkan gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat. PTPP disebutnya telah siap menghadapi sesuai proses hukum, tapi kemudian dicabut.
"Beberapa kali dicabut, didaftarkan lagi, kita ikuti sesuai yang mereka mau. Tapi yang terakhir itu dibawa lah ke Pengadilan di Makassar. Kita sudah proses juga meski secara domisili salah, kita ada lawyer yang sudah di-hire di Makassar," tuturnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
PTPP Bakal Ajukan Kasasi Usai Kena Gugatan Rp 3,1 Miliar
![PT PP (Persero) Tbk (PTPP) sedang menggarap beberapa proyek di Bali, salah satunya penataan Kawasan Pura Agung Besakih](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/AROyJN9TIoKvYyHYQOpr6ru0pC4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4198332/original/068055900_1666266199-20_oktober_2022-2.jpg)
PT PP (Persero) Tbk menyatakan keberatan atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar terkait gugatan pemohon PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Mks sebagaimana pengajuan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.
Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi mengatakan, pihaknya sampai dengan saat ini mempunyai standing position telah menyelesaikan semua kewajibannya kepada CV Surya Mas dan selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku dari mulai CV Surya Mas mengajukan gugatan-gugatan sebelumnya sampai dengan saat ini.
"Sebagai Perseroan yang taat hukum, PTPP akan menggunakan hak nya untuk melakukan kasasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Secara likuiditas Perseroan masih sanggup dibandingkan dengan nilai putusan,” kata Bakhtiyar dalam keterbukaan informasi, Jumat (1/9/2023).
Sebelumnya CV Surya Mas menggugat PTPP pada tanggal 09 Desember 2022 di PN Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 361/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Adapun gugatan yang diajukan sebesar Rp 3,1 miliar.
Putusan persidangan atas kasus ini telah dijadwalkan pada 25 Januari 2023, namun CV Surya Mas melakukan pencabutan gugatan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim di PN Niaga Jakarta Pusat pada hari yang sama sebelum dilakukan persidangan.
Pada 26 Januari 2023, pihak CV Surya Mas mendaftarkan kembali gugatan yang sama dengan Nomor Perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Pada tanggal 14 Maret 2023, CV Surya Mas kembali mencabut gugatan di PN Niaga Jakarta Pusat.
Dengan kejadian ini PT PP Tbk merasa dirugikan baik materiil maupun immateriil dan melakukan gugatan ke CV Surya Mas pada 10 Maret 2023 dan 11 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Makassar yang masih berjalan di pengadilan.
Advertisement
Belum Ada Keputusan Bulat
![logo PT PP Persero](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/VbRLYkKzeu93pJJ8RDq7jLHrN7s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4263522/original/042139000_1671182198-PP_logo.jpg)
Pada 13 Juli 2023, CV Surya Mas kembali mengajukan PKPU tetapi kali ini di PN Niaga Makassar. Putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada 29 Agustus 2023, tetapi terdapat beberapa anomali hukum di mana menjadi dasar tanggapan keberatan dari PTPP, yaitu pertama secara domisili Perseroan berada di Jakarta Timur namun permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar.
Alasan kedua, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok hutang, yang dimana seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan.
Ketiga, hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke kreditur lain, karena CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak krediturnya (Bank).
“Ditambah lagi, berdasarkan salinan putusan, 1 dari 3 Majelis Hakim Persidangan menyatakan perbedaan pendapat dalam putusan (dissenting opinion), dimana Hakim Anggota Majelis menyatakan bahwa permohonan PKPU seharusnya ditolak yang menyebabkan putusan dari pengadilan niaga makassar tidak tercapai keputusan bulat,” tandasnya.
![Infografis Gebrakan 30 Hari Menteri BUMN Erick Thohir](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/tC02ScGYV6GRNVCHTTw9gr_367g=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2974244/original/089301000_1574342208-Infografis_Gebrakan_30_Hari_Menteri_BUMN_Erick_Thohir.jpg)
Terkini Lainnya
Sritex Dikabarkan Bangkrut, Ini Fakta Sebenarnya
KPU Akan Sesuaikan PKPU dengan Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Amarta Karya Terhindar dari Jerat Pailit, Ini Rencana Manajemen
Gugatan ke PN Niaga Jakpus
PTPP Bakal Ajukan Kasasi Usai Kena Gugatan Rp 3,1 Miliar
Belum Ada Keputusan Bulat
PT PP
PKPU
PTPP
gugatan
Rekomendasi
KPU Akan Sesuaikan PKPU dengan Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Amarta Karya Terhindar dari Jerat Pailit, Ini Rencana Manajemen
Hadapi Gugatan PKPU, Indofarma Mau Jual-jual Aset
Infografis Aturan Baru Usia Calon Kepala Daerah Usai Putusan MA
Demokrat Akan Pelajari Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Hasil Copa America 2024: Miguel Araujo Diusir Wasit, Kanada Bungkam Perlawanan Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina di Indosiar dan Vidio, Rabu 26 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Chile vs Argentina: Tim Tango Mengincar Tiket 8 Besar
Profil Endrick Penyerang Muda Brasil, Klub, Riwayat Karier, Usia, dan Status Transfer di Real Madrid
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Kapolda Metro: Kalau Tak Ada yang Pasang, Mati Sendiri Judi Online Itu
Polri masih Koordinasikan soal Rencana Ribuan Rekening Judi Online Masuk Kas Negara
Menko PMK: Kalau Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening Tolak, Itu untuk Judi Online
164 Wartawan Terlibat Judi Online Rp 1,4 Miliar, Nama-namanya Lengkap
5 Provinsi dengan Penjudi Online Terbanyak, Nomor 1 Jabar dengan Nilai Transaksi Rp3,8 Triliun
BPK Dorong Polri Gelar Kampanye Pencegahan Kejahatan Siber, Khususnya Judi Online
Haji 2024
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
Tangis Haru Warnai Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Lampung di Rajabasa
TOPIK POPULER
Live Streaming
Makan Gratis Bergizi Rp 71 Triliun, APBN Kuat atau Jebol?
INFO LOWONGAN KERJA
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Meriahkan Jakarta Fair 2024, Bank DKI Buka Lowongan Kerja hingga Banjir Promo
Populer
OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT, Mudahkan BPR dan BPRS Ajukan Izin
Makan Bergizi Gratis Ala Prabowo Sedot Rp 71 Triliun, APBN Masih Kuat?
Gantung Nasib Pekerja, Buruh Minta Dilibatkan Penyusunan RPP Kesehatan
Daftar Warisan Masalah yang Jadi Beban Pemerintahan Prabowo-Gibran
Budidaya Rumput Laut Makin Menggiurkan, Potensi Pasar Ditaksir Capai Rp 193 Triliun
Pengusaha Ngeluh Barang Impor Rebut Pasar Produk Lokal
Jadi Pencetak Gol Tertua di Euro, Harga Pasar Luka Modric Masih Mentereng
Top 3: Daftar Subsidi yang Mau Dijalankan Prabowo
Samsung BRI Credit Card Resmi Hadir, Ini Ragam Keuntungannya!
Bobby Nasution Punya Harta Kekayaan Segini di LHKPN, Menantu Jokowi yang Maju Pilgub Sumut Didukung Golkar dan Nasdem
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Denmark Melaju ke Babak 16 Besar Usai Imbang Vs Slovenia
Prediksi Euro 2024 Slovakia vs Rumania: Demi Tiket 16 Besar
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Laga Euro 2024 Inggris Vs Slovenia Berakhir Dengan Skor Kacamata
Hasil Prancis Vs Timnas Polandia: Les Bleus Gagal Menang
Berita Terkini
Buyung Poetra Sembada Tebar Dividen Rp 9,68 Miliar Meski Alami Rugi
210 Instansi Terdampak Serangan Ransomware ke Pusat Data Nasional
Hasil Euro 2024: Denmark Melaju ke Babak 16 Besar Usai Imbang Vs Slovenia
PKS dapat Sinyal Positif dari Surya Paloh Bangun Koalisi di Pilkada Jakarta
Mengenal Olive Undertone, Warna Kulit ‘Baru’ yang Belum Banyak Disadari Orang
Balita 3 Tahun di Kediri Tewas Dianiaya Orangtuanya, Alami Pendarahan di Kepala
Mengenal Warung Kopi Purnama, Kedai Kopi Legendaris di Bandung Sejak 1930
Prediksi Euro 2024 Slovakia vs Rumania: Demi Tiket 16 Besar
Tarif Ekstra Taksi dari Bandara Changi Singapura Berlaku Permanen per 1 Juli 2024, Jadi Berapa?
Jangan Berteriak, Ini 5 Tips Berkomunikasi dengan Orang yang Punya Gangguan Pendengaran
Pelajar Tangsel Ini Diterima Kuliah di Ivy League, Mau Tahu Rahasia Kelolosan?
Jadi Perdebatan, Atta Halilintar Tegaskan Tak Mau Dipanggil Pak Haji
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta
Sambut Libur Sekolah, Biaya Naik Kereta Api Wisata Didiskon hingga 15 Persen
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio