, Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengaku, partainya akan menunggu kepastian hukum terkait aturan yang baru diputuskan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun.
Dia menyebut, Partai Demokrat bakal mempelajari putusan tersebut apakah kedepannya PKPU terkait syarat pencalonan akan diubah.
Baca Juga
"Kita akan pelajari dulu lah, artinya apakah putusan ini kan semestinya putusan itu biasanya kalau memutuskan terhadap peraturan perundang-undangan itu adalah diputuskan di MK. Apakah ini yang akan dijadikan sebagai legal standing untuk bisa meninjau kembali terhadap PKPU yang mengatur terkait usia dan lain sebagainya," kata Herman Khaeron, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Advertisement
Dia menyebut, Partai Demokrat bakal membahas perubahan aturan tersebut bersama ahli hukum sebelum menyampaikan sikapnya.
"Tentu kami tidak ingin terburu-buru merespons ini dan kami akan membicarakan dengan para ahli hukum," ujar dia.
Dia menyebut, partainya belum bisa bicara apakah mendukung atau menolak putusan MK tersebut. Karena memilih untuk melihat lebih dahulu apakah putusan MA tersebut mengikat atau tidak.
"Itu tergantung keputusannya mutlak atau tidak nanti. Maka itu kami akan berpijak dulu kepada kepastian hukumnya apakah memang hasil keputusan MA ini mutlak ataupun final and binding terhadap perundang-undangan, peraturan pilkada atau kah ada perspektif lain dalam tinjauan hukum," jelas Herman.
Kalau memang harus mengubah PKPU, maka Partai Demokrat akan patuh mengikuti putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah.
"Kalau itu menjadi putusan hukum, hukum tetap dan itu harus dijalankan dilaksanakan dengan mengubah peraturan KPU ataupun perundang undangan kami akan mengikuti terhadap hasil putusan itu," imbuh Herman.
KPU RI mengusulkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Hal ini berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
![Ilustrasi Gedung MA](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/5aNq-_8Khpfakr5aMbHeUO81qWk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3246732/original/031301300_1600849571-Ilustrasi-Gedung-MA-1.jpg)
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun.
Hal tersebut dimuat dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu (29/5) kemarin.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA) tersebut," tulis putusan tersebut, dilihat Kamis (30/5).
Oleh karena itu, MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Advertisement
Batas Aturan Umur 30 Tahun
Sebab, dalam ayat tersebut mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun sejak penetapan.
Namun, kini ketentuan itu diubah menjadi minimal 30 tahun sejak pelantikan dilakukan.
"Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: Pasal 4 ayat (1) huruf d: “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilin," tulis putusan tersebut
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Kilas Balik Satgas Nusantara Amankan Pilkada hingga Pilpres. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/DrpPX4UHppgdSWYv7vnWHHpGXf8=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058600/original/056396700_1655723973-Infografis_SQ_Kilas_Balik_Satgas_Nusantara_Amankan_Pilkada_hingga_Pilpres.jpg)
Terkini Lainnya
Demokrat Klaim KIM Sepakati Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta, Dedi Mulyadi Jabar
Soal Jatah Menteri Demokrat di Kabinet Prabowo-Gibran, AHY: Okelah Jumlahnya
PAN-Demokrat Jalin Kerja Sama Politik Pilkada di 15 Daerah Jawa Timur
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Batas Aturan Umur 30 Tahun
Demokrat
Putusan MA
Batas Usia Calon Kepala Daerah
Mahkamah Agung (MA)
PKPU
Rekomendasi
Soal Jatah Menteri Demokrat di Kabinet Prabowo-Gibran, AHY: Okelah Jumlahnya
PAN-Demokrat Jalin Kerja Sama Politik Pilkada di 15 Daerah Jawa Timur
Demokrat Sebut Peta Koalisi Jakarta Tak Mesti Sama dengan Pilpres 2024
Jubir Demokrat Sebut Anies Baswedan Tak Masuk Kriteria Calon Gubernur Jakarta
AHY Sebut Akan Ikuti Prabowo soal Arah Koalisi Pemerintahan ke Depan
Demokrat soal Pilkada Jakarta: Cagub Tak Asing, Cawagub Usung Kader
Jokowi Bertemu Para Ketum Partai di Akhir Mei, Demokrat: Presiden Pembina Parpol
AHY Akui Demokrat Butuh Waktu Lama untuk Tentukan Calon di 3 Pilkada Ini
Siap Bertarung di Pilgub Sumsel 2024, Demokrat Dukung Herman Deru dan Cik Ujang
TOPIK POPULER
Live Streaming
Makan Gratis Bergizi Rp 71 Triliun, APBN Kuat atau Jebol?
Populer
Dirjen Imigrasi Pastikan Sistem Perlintasan di Bandara dan Pelabuhan Sudah Pulih
Gerindra: Prabowo Tak Punya Halangan Bertemu Siapapun, Termasuk Anies
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Polisi Buru Pengemudi Ojol yang Ribut dengan Bocah karena Terobos Jalur Sepeda
Manuver PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta
Polri Tegaskan Sudah Ada Bandar Judi Online yang Ditangkap
PDN Diretas, Menkumham: Data Imigrasi Terpaksa Pindah ke Amazon Web Service
Jabat Kepala Imigrasi Bekasi, Uckhy Adhitya Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
Server PDN Diserang, Komisi I DPR Pertanyakan Kinerja BSSN
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Denmark Melaju ke Babak 16 Besar Usai Imbang Vs Slovenia
Prediksi Euro 2024 Slovakia vs Rumania: Demi Tiket 16 Besar
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Laga Euro 2024 Inggris Vs Slovenia Berakhir Dengan Skor Kacamata
Hasil Prancis Vs Timnas Polandia: Les Bleus Gagal Menang
Berita Terkini
Harga Minyak Dunia Turun, Ternyata Ini Penyebabnya
3 Cara Buka WA di Laptop Tanpa Bisa Dilihat Orang Lain, Supaya Privasi Terjaga
Stiker WhatsApp Makin Hidup, Pengguna di Android dan iOS Kini Bisa Lebih Ekspresif
Amalan Dahsyat dari Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani, Kalahkan Pahala Bangun 1.000 Masjid Jami’
10 Model Rambut Poni Perempuan yang Cantik dan Cocok untuk Semua Bentuk Wajah
6 Fakta Menarik Gunung Daik yang Ketiga Puncaknya Dipercaya Dihuni Orang Bunian
Polisi Kenya Menembaki Demonstran yang Serbu Parlemen, 10 Orang Tewas
3 Sate Kambing Bumbu Kacang, Menu Favorite Semua Usia
Cara Membuat Lontong Enak dengan Rice Cooker, Sangat Praktis dan Hasilnya Padat
Wuling Starlight S Bakal Debut Agustus 2024
Risiko Tinggi, Bappebti Minta Platform Jual Beli Kripto Edukasi Calon Investor
Buyung Poetra Sembada Tebar Dividen Rp 9,68 Miliar Meski Alami Rugi
210 Instansi Terdampak Serangan Ransomware ke Pusat Data Nasional
Hasil Euro 2024: Denmark Melaju ke Babak 16 Besar Usai Imbang Vs Slovenia
PKS dapat Sinyal Positif dari Surya Paloh Bangun Koalisi di Pilkada Jakarta