, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Aturan ini nantinya mulai berlaku pada 1 Juli mendatang.
Baca Juga
Tak hanya bagi pekerja kantoran, PMK ini juga mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) bagi artis atau influencer dari hasil endorsement.
Advertisement
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa, tidak ada batasan nominal dalam pengenaan pajak natura dari hasil endorsement bagi artis dan influencer.
Salah satu contoh, adalah ketika seorang influencer menerima satu paket kosmetik yang nilainya serupa dari penghasilan endorsement. Maka, paket kosmetik itu akan dihitung sebagai tambahan penghasilan bagi influencer tersebut.
"Endorse artis itu kan artis dapat job dari perusahaan kosmetik atau perusahaan lainnya, yang dibayarkan sebenarnya imbalan juga, atau penghasilan. Misalnya dibayar Rp. 1 juta tapi dibayar se pack kosmetik yang nilanya juga Rp. 1 juta, itu tidak kita kecualikan," jelas Yoga dalam Media Briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (6/7/2923).
Syarat Jika Tak Berlaku
Sementara itu, pengenaan pajak tidak akan diberlakukan jika artis atau influencer tersebut menggunakan kosmetik di lokasi syuting atau tempat bekerja atau barang lainnya yang tidak dibawah pulang.
"Kalau saat ini pakai lipstik di tempat syuting gak dibawa pulang, masa diitung (PPh), ya enggak lah," ujar Yoga.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Resmi, Artis hingga Influncer Dapat Endorse Harus Bayar Pajak Natura Mulai 1 Juli 2023
![Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan mengenai PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Pajak Natura. Aturan ini mengatur juga soal endorsement. (Sulaeman/Merdeka.com)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/BpyP92FEedIEEUXpUoi6decQioA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4493185/original/012655800_1688635795-FOTO.jpg)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Dalam aturan ini, Sri Mulyani juga mengatur mengenai Pajak Penghasilan (PPh) bagi profesi artis, selebgram, hingga influncer dari hasil endorsement. Dalam aturan yang mulai berlaku 1 Juli 2023 ini, kenikmatan yang merupakan penghasilan menjadi objek PPh.
"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh)," bunyi Pasal 3 ayat 1.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, tidak ada batasan nominal pengenaan pajak natura dari hasil endorsement bagi profesi artis hingga influncer.
Advertisement
Contoh
![Pajak](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/lhZq3x6BHBRKlqTfdPHqV2408ic=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3203933/original/084993100_1597033661-pexels-karolina-grabowska-4386367.jpg)
Hestu mencontohkan, untuk selebgram A yang mendapatkan satu paket kosmetik senilai Rp 1 juta dari hasil endorsement di sosial media. Maka, paket kosmetik senilai Rp 1 juta itu akan dihitung sebagai tambahan penghasilan bagi selebgram A.
"Endorse artis itu kan artis dapat job dari perusahaan kosmetik atau whatever (apapun), yang dibayarkan sebenarnya imbalan juga, penghasilan. Misal dibayar Rp1 juta tapi dibayar se pack kosmetik yang nilanya juga Rp1 juta, itu tidak kita kecualikan," ungkapnya dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2923).
Meski begitu, artis ataupun selebgram tidak akan dikenai pajak jika menggunakan kosmetik di lokasi syuting. Atau sekedar untuk properti dan tidak dibawah pulang.
"Kalau saat ini pakai lipstik di tempat syuting gak dibawa pulang, masa diitung (PPh), ya enggak lah," tutupnya.
Terkini Lainnya
Lupa Bayar Pajak Daerah? Siap-Siap Kena Sanksi
Seluruh Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Sabtu Ini
Tinggal 2 Hari Lagi, 73,77 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP
Syarat Jika Tak Berlaku
Resmi, Artis hingga Influncer Dapat Endorse Harus Bayar Pajak Natura Mulai 1 Juli 2023
Contoh
Pajak
Influencer
Wajib Pajak
Artis
Pajak Natura
Endorsement
Rekomendasi
Seluruh Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Sabtu Ini
Tinggal 2 Hari Lagi, 73,77 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP
Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024
Malaysia Tindak Penghindar Pajak Perdagangan Kripto
Militer Kenya Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Pajak
Server PDN Diretas, Data Wajib Pajak Ikut Bocor?
Pembiayaan Utang Pemerintah Turun Padahal Belanja Naik, Kok Bisa?
Gawat! Penerimaan Pajak Indonesia Seret, Ini Buktinya
Ricuh Unjuk Rasa RUU Pajak di Kenya, KBRI Nairobi: 99 WNI Aman dan Tengah Siapkan Rencana Kontigensi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
Buka Mukerwil PPP Jambi, Mardiono Kobarkan Semangat Kader Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Harga BBM Siap-Siap Naik Besok 1 Juli 2024, Khususnya Pertamax Cs
BRI Life Raih Sertifikat dari British Standards Institution, Apa Manfaatnya?
BTN Mobile Punya Fitur Baru, Layanan Reksadana hingga Money Changer Online
Indonesia Diprediksi Masih Impor Gula Tahun Ini
Pupuk Kaltim Salurkan Rp1,3 Miliar Demi Ketahanan Pangan
Tenang, Harga BBM Solar dan Pertalite Tak Naik 1 Juli 2024
Serupa tapi Tak Sama, Ini Beda Lantai Vinyl dan SPC yang Jarang Diketahui
60% UMKM Hadapi Tantangan Berat Ini, Apa Itu?
PHR Bakal Genjot Produksi Blok Rokan, Apa Streteginya?
Euro 2024
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia, Segera Dimulai
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Longsor di 7 Kecamatan di Minahasa Tenggara
Layanan Sewa Mobil di Hotel untuk Mudahkan Tamu Bisnis dan Jalan-Jalan, Berapa Tarifnya?
Ada Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas, 16 Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara
Kisah Iblis Curhat kepada Nabi Musa Ingin Taubat, Diceritakan Gus Baha
Tak Roboh Saat Perang Saudara, Patung Lilin Abraham Lincoln di AS Meleleh Akibat Panas Ekstrem
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
2.959 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pesta Rakyat di Hari Bhayangkara ke-78
Prediksi Peramal India Kiamat 29 Juni Tak Terbukti, Ini 10 Tanda Hari Akhir dan Urutannya dalam Hadis
Konde Berbalon Seorang Pengantin Perempuan Bikin Heran Warganet, Buat Apa?
Bagaimana Bisa Jantung Terserang Rematik? 4 Faktor Ini Diduga Menjadi Penyebabnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 1 Juli 2024
Polisi Temukan Surat Permintaan Maaf Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Ribuan Warga Bolmong Terdampak Banjir, BNPB Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok