uefau17.com

Daftar Kasus Libatkan Bea Cukai dan Ditjen Pajak, Berujung Permintaan Maaf Kemenkeu - Bisnis

, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menjadi bahan perbincangan hangat publik, lantaran banyak keluhan yang disampaikan masyarakat, mulai dari piala yang dipajaki hingga Rp 4 juta, sampai surat permohonan denda pajak dua komika yang ditolak Ditjen Pajak.

Sebagai Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo, menyampaikan permintaan maaf terkait beberapa keluhan bea cukai dan pajak yang disampaikan masyarakat melalui media sosial.

  • Piala Fatimah Zahratunnisa

Beberapa waktu lalu, ramai cuitan Fatimah Zahratunnisa mendadak viral di media sosial, usai menceritakan pengalamannya tentang pengiriman piala yang merupakan hadiah kemenangan dalam ajang pencarian bakat di Jepang. Ketika hendak mengirimkan pialanya ke Indonesia, Fatimah Zahratunnisa mendapati tagihan pajak sebesar Rp 4 juta dari Bea Cukai.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun menyampaikan permintaan maaf langsung atas kejadian yang menimpa Fatimah Zahratunnisa hingga viral.

"Kami sudah menghubungi yang bersangkutan. Saya pribadi sudah minta maaf atas perlakuan yang tidak menyenangkan itu," kata Prastowo saat ditemui usai Media Briefing Kebijakan Strategi PNBP 2023 di Tengah Dinamika Perekonomian Global, Jakarta Utara, Kamis (23/3/2023).

Yustinus pun memahami apa yang dirasakan Fatimah. Hal itu tentu menjadi pengalaman yang tidak mengenakan. Oleh karena itu, mewakili Bea Cukai pihaknya tak segan untuk meminta maaf. Kedepannya, ia menegaskan bea cukai akan terus melakukan perbaikan.

"Pasti tidak nyaman dan kita mendoakan juga yang bersangkutan makin sukses. Ini menjadi pelajaran yang bagus. Itu kan kejadian 8 tahun yang lalu. Memang ini soal komunikasi saya rasa," jelas Yustinus.

  • Koper Anak Gus Dur Alissa Wahid

Usai kehebohan mengenai piala menang lomba nyanyi di Jepang milik Fatimah Zahratunnisa yang dipajaki Rp4 juta oleh Bea Cukai Indonesia, muncul cuitan seorang dari putri Gus Dur, Alissa Wahid, berkicau melalui akun Twitter pribadinya @AlissaWahid mengenai perlakuan tidak menyenangkan yang diterimanya dari petugas Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Petugas mengira Alissa Wahid adalah tenaga kerja wanita (TKW) yang baru pulang kerja dari Taiwan. Hanya saja dalam kicauan itu, Alissa Wahid tidak menyebut dengan jelas apakah petugas yang dimaksud adalah petugas Bea Cukai seperti yang dialami Fatimah Zahratunnisa.

"Maaf nyamber. Suatu ketika saya pulang dari Konferensi di Taiwan. Di Cengkareng, saya diarahkan menuju meja pemeriksaan yang di dalam itu," kicau Alissa Wahid.

Saat berada di dalam, petugas langsung menyodorkan pertanyaan,"Kamu pulang kerja ya di Taiwan? Berapa lama kerja di sana? Bawa apa saja?."

Tanpa mengetahui siapa sosok yang ada di depannya, petugas perempuan lalu meminta Alissa Wahid untuk membuka kopernya. Petugas tersebut juga meminta paspor milik anak ketiga Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Menurut Yustinus, sebetulnya tidak ada standar pemeriksaan yang dialami oleh Alissa. Petugas memang bertugas untuk memastikan apakah ada benda mencurigakan, oleh karena itu petugas membongkar koper milik Alissa. Kendati begitu, pihaknya kembali minta maaf atas perlakuan yang tidak mengenakan tersebut.

"Pertama tentu kami minta maaf kalau ada perlakuan yang tidak proper, tentu tidak ada pemeriksaan seperti itu. Jadi semata-mata itu anomali atau kelakuan oknum," kata Yustinus.

  • Denda Pajak Dodit Mulyanto dan Babe Cabita

Komika Dodit Mulyanto dan Babe Cabita mengeluh sebagai wajib pajak dan mempertanyakan soal kebijakan pembayaran pajak di Indonesia.

Diketahui Dodit Mulyanto menanggapi cuitan dari Babe Cabita pada 24 Februari 2023 yang menyebut akun twitter @DitjenPajakRI. Babe Cabita mengaku dirinya kurang edukasi soal pajak sehingga membuat dirinya kebingungan dalam membayar pajak, dan harus membayar denda pajak dengan nominal yang cukup besar Rp 70 juta. Sedangkan Dodit dendanya Rp 80 juta.

Padahal kedua komika tersebut sudah mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan denda namun ditolak. Menanggapi masalah denda pajak ini hal tersebut Yustinus Prastowo menyampaikan permintaan maaf melalui akun twitternya membalas cuitan Dodit Mulyanto.

"Mas @Dodit_Mulyanto nyuwun pangapunten njih. Kami koordinasikan dengan teman-teman @DitjenPajakRI agar dicek permohonan pada waktu itu. Matur nuwun," tulis @prastow.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jurus Dirjen Pajak Cegah Pegawai Bermasalah Muncul Lagi

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo gerak cepat mengantisipasi berbagai pelanggaran yang dilakukan pegawainya. Mulai dari perbaikan sistem hingga penguatan peran pengawasan. Dirjen Pajak meyakini pada proses reformasi perpajakan yang dijalankannya. Utamanya, mengenai tata kelola atau governance yang dijalankan Ditjen Pajak dan Kemenkeu.

Sebagai upaya menghindari adanya penyalahgunaan wewenang, dalam reformasi perpajakan yang dijalankan adalah penguatan interaksi antara pegawai pajak dengan wajib pajak. Mulai dari proses pemeriksaan, hingga proses pertemuan yang harus dilakukan di dalam kantor Ditjen Pajak.

"Pertemuan di luar kantor itu satu yang gak pas. Jadi dalam prosesnya kita atur seperti apa, kita mau mulai pemeiksaan triggernya apa, bagaimana kita conduct, sampai selesai pemeriksaannya, semua ada di dalam siatem semua ada dokumentasi kan di dalam sistem jadi tak ada sesuatu yang dikerjalan di luar sistem," ujarnya mengutip Liputan6 Talks SCTV, Kamis (16/3/2023).

"Harapannya apa? Yang jagain tadi menutup celah tadi lah, kemungkinan adanya hubungan antara wajib pajak dan pegawai pajak yang tidak sesuai dengan governance yang kita jalankan," sambung Suryo.

Kemudian, dia juga berusaha membentuk lini pertahanan lainnya. Yakni, dengan pimpinan unit di DJP yang perlu memahami secara utuh pekerjaan pegawainya. Ditambah lagi, masyarakat yang ikut juga mengawasi segala prosesnya.

"Karena kongkalikong itu gak bisa sendirian, kongkalikong minimal 2 orang, kemungkinan bisa 3 dengan pubak ketiga. Bagaimana caranya conduct itu antara saya, kami, wajib pajak ataupun pihak ketiga. Jadi sama-sama kita pahamkan conduct yang sama," urainya.

Dia meminta kepada msyarakat untuk melaporkan ke DJP jika menemukan pelanggaran dari pegawai pajak. Hal ini diakui sejalan dengan penguatan tata kelola hingga saluran pengaduan yang terus dibuka.

3 dari 3 halaman

Coba Tutup Celah

Lebih lanjut, Suryo menjelaskan kalau berbagai upaya akan terus dilakukan kedepannya. Termasuk menutup celah-celah kongkalikong untuk pelanggaran antara pegawai pajak dan wajib pajak.

Pengawasan selain dari masyarakat dari sisi luar, pihaknya juga menguatkan peran Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang turut mengawasi dari dalam.

"Titik-titik tertentu kita udah tutup, regulasi yang kiranya bisa menimbulkan persepsi yang berbeda kita coba eliminasi. Itu yang kita lakukan terus, itu gak akan pernah berhenti kita akan lakukan terus," tegasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat