, Bali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat permintaan peminjam dana dari fintech peer-to-peer (P2P) lending atau disebut pinjol akan tetap tinggi. Namun, untuk penyaluran dana akan lebih lambat.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menjelaskan, melihat gap kebutuhan pendanaan untuk UMKM masih tinggi. Padahal UMKM adalah penopang ekonomi Indonesia.
Baca Juga
Meski demikian, sejumlah pihak mengatakan tekanan ekonomi sangat tinggi pada 2023. Ia melihat perlambatan pada penyaluran dana P2P lending.
Advertisement
"Saya masih yakin tumbuh, komitmen para pelaku memberikan layanan yang diprediksi banyak orang tekanan berat," kata Tris di sela 4th Indonesia Fintech Summit 2022, dikutip Sabtu (12/11/2022).
Dia menuturkan, permintaan pinjaman akan tetap tinggi dengan catatan pemberi pinjaman lebih selektif dalam menyalurkan dana.
"Sebenarnya permintaan tetap tinggi, penyaluran lebih selektif. Dengan kondisi lebih selektif, NPL bisa dipertahankan. Permintaan tetap tinggi, masyarakat investor lender lebih selektif. Ini yang kita lakukan," kata dia.
OJK juga mengungkapkan, pihaknya sedang memperjuangkan pinjol legal ini menjadi lebih efisien.
"Satu karena tekanan berat, memperjuangkan memberikan lebih efisien, keringanan efisiensi kepada masyarakat bermasalah, bagaimana lender melakukan restrukturisasi," ujar dia.
Tris tetap optimistis fintech bisa bertahan menghadapi tekanan ekonomi pada tahun depan.
"Tetap optimis fintech bisa survive untuk menghadapi tekanan ekonomi 2023," pungkasnya.
Belakangan banyak berita warga yang mendapat teror karena pinjaman online ilegal. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar terbebas dari teror tersebut.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
OJK Bakal Intervensi Tetapkan Batas Maksimal Suku Bunga Industri Fintech
![20151104-OJK](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HqeII97VVz4ofvjKLmrL4rKHv6c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terkait besarnya potensi dari pemanfaatan teknologi digital oleh pelaku usaha di sektor jasa keuangan adalah pertumbuhan sektor industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau disebut pinjaman online (pinjol).
"Salah satu bukti sahih dari besarnya potensi dari pemanfaatan teknologi digital oleh pelaku usaha di sektor jasa keuangan adalah pertumbuhan sektor industri fintech peer-to-peer lending yang mampu konsisten untuk terus tumbuh positif, bahkan selama periode pandemi,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK, Ogi Prastomiyono dalam sambutan 4th Indonesia Fintech Summit 2022, Jumat (11/11/2022).
Dalam periode 2020–2021, penyaluran pinjaman dari sektor industri ini mampu tumbuh rata-rata sebesar 68,05 persen per tahun.
"Outstanding penyaluran pinjaman P2P Lending pada September 2022 naik sebesar Rp1,51 triliun atau tumbuh sebesar 77,3 persen yoy, dan tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP90) yang relatif stabil pada level 3,07 persen,” kata Ogi.
Advertisement
Alasan Intervensi
![20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/M8GTeivkllXFrfQR7ry-YGcTzPM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043408/original/005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg)
Dinamika perekonomian global saat ini masih penuh dengan berbagai ketidakpastian mendorong kenaikan tingkat suku bunga acuan. Sehingga, hal tersebut berdampak pada kenaikan biaya dana cost of fund yang tentunya berdampak negatif terhadap kemampuan keuangan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pelunasan pinjaman.
"Untuk itu, efisiensi proses bisnis menjadi suatu hal yang krusial, sehingga service charge sebagai bagian dari suku bunga pinjaman dapat dikendalikan pada tingkat yang lebih terjangkau,” kata dia.
Ogi menjelaskan, untuk mencegah stigma negatif dari masyarakat terkait aspek keadilan dari tingkat suku bunga yang dibebankan kepada peminjam, maka OJK juga memandang perlu untuk melakukan intervensi dengan menetapkan batas maksimal tingkat suku bunga.
“OJK juga memandang perlu untuk melakukan intervensi dengan menetapkan batas maksimal tingkat suku bunga,” kata dia.
Terima Banyak Masukan
![Logo OJK. /Nurmayanti](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/hUP_REUPxpdym9LfVB5cI214dIk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2393928/original/011471200_1540635257-OJK.jpg)
Terkait dengan hal ini, OJK menerima banyak masukan dari berbagai pihak mengenai urgensi dari pengaturan manfaat ekonomi yang terdiri dari: bunga, biaya pinjaman, dan biaya-biaya lainnya, dalam rangka memberi perlindungan kepada peminjam agar tidak dikenakan bunga dengan besaran yang tidak wajar.
"Akan tetapi, sebagai bagian dari penerapan evidence-based policy, maka OJK berpandangan bahwa pengaturan suku bunga perlu diimplementasikan dengan mengacu pada hasil riset serta data dan informasi terkait tingkat suku bunga yang berlaku di sektor perbankan, pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya (khususnya untuk jenis pendanaan yang serupa),” ujar dia.
Berdasarkan hasil riset OJK pada 2021, manfaat ekonomi dapat ditetapkan adalah pada kisaran 0,311 persen-0,4 persen per hari. Dalam praktiknya, bunga yang besar hanya ada pada jenis pendanaan multiguna.
"Sedangkan untuk pendanaan produktif, bunga tidak terlalu besar. Data pada Juni 2022, biaya rata-rata bunga untuk pendanaan multiguna sekitar 0,25 persen per hari, sedangkan pendanaan produktif sekitar 2,21 persen per bulan,” kata dia.
Maka dari itu, berdasarkan hasil riset tersebut maka OJK akan menyiapkan peraturan lebih lanjut terkait pembedaan tingkat suku bunga untuk pendanaan produktif dan multiguna.
Terkini Lainnya
Ini Kata Pelaku Industri Soal Influencer Kripto
Kapan Asuransi Khusus Kendaraan Listrik Diluncurkan? Ini Bocoran OJK
OJK Cabut Izin Usaha Fintech Pinjaman Online Jembatan Emas dan Dhanapala
OJK Bakal Intervensi Tetapkan Batas Maksimal Suku Bunga Industri Fintech
Alasan Intervensi
Terima Banyak Masukan
OJK
pinjol
FinTech
Pinjaman Online
pinjol legal
Rekomendasi
Kapan Asuransi Khusus Kendaraan Listrik Diluncurkan? Ini Bocoran OJK
OJK Cabut Izin Usaha Fintech Pinjaman Online Jembatan Emas dan Dhanapala
Emiten Prajogo Pangestu Chandra Asri Setop Penawaran Obligasi
OJK: Premi Kendaraan Bermotor Tembus Rp 9,39Ttriliun per Mei 2024
Soal Kasus Kresna Life, OJK Perjuangkan Perlindungan Konsumen
OJK Beberkan Kabar Teranyar Kasus Indosurya hingga Wanaartha
Kredit Kendaraan Listrik Meroket 128,34 Persen per Maret 2024
DPR Soroti OJK Terkait Adanya Laporan Penyalahgunaan Data Pribadi di Sektor Keuangan
45 Iklan Produk Jasa Keuangan Langgar Aturan, Ini Rincian Pelanggarannya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Kate Middleton Bagikan Foto Langka Charlotte dan Louis Pakai Kostum dan Nonton Timnas Inggris di Rumah
Manchester United Tak Mungkin Rekrut Bintang Belanda di Euro 2024, 2 Klub Bundesliga Sudah Duluan Antre
Jadi Salah Satu Top Skor Euro 2024, Harry Kane Lebih Mahal dari Lamine Yamal
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Daftar Lengkap Juara Copa America Sepanjang Masa, Argentina Kuasai Podium Tertinggi
James Rodriguez jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, Segini Harganya jika Dibanding Messi
Lionel Messi Berlinang Air Mata Usai Alami Cedera di Final Copa America
Argentina Juara Copa America 2024, Lionel Messi Cetak Rekor Gelar Lampaui Legenda Brasil
Dari Bangku Cadangan, Lautaro Martinez Raih Gelar Top Skorer Copa America 2024
Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Dipastikan Tanpa Suporter Tandang, Ketum PSSI Erick Thohir Beber Alasannya
Piala Presiden 2024 Kembali Bergulir, Panitia Bongkar Kriteria Pemilihan 8 Peserta dan Pembagian Grup
Delapan Tim Bakal Bertarung di Turnamen Piala Presiden 2024
Emtek Grup Bakal Siarkan 16 Pertandingan Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Bergulir 19 Juli, Perebutkan Total Hadiah Rp5 Miliar
Kapolri Pastikan Pengamanan Piala Presiden 2024 Sesuai Standar FIFA
Donald Trump
HEADLINE: Geger Penembakan Donald Trump Saat Kampanye Pilpres AS, Dampaknya?
Pengamat: Masyarakat Amerika Serikat Semakin Mentolerir Kekerasan Politik
Kadin Siap Kerja Sama dengan AS Jika Joe Biden dan Donald Trump Menang Pemilu 2024
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Melania, Joe Biden, hingga Presiden Jokowi Usai Penembakan Donald Trump
Menuju Konvensi Nasional Partai Republik, Donald Trump: Seharusnya Saya Sudah Mati
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Populer
Jadi Salah Satu Top Skor Euro 2024, Harry Kane Lebih Mahal dari Lamine Yamal
AP I Layani 36,5 Juta Penumpang Pesawat hingga Juni 2024
Argentina Juara Copa America 2024, Lionel Messi Cs Bawa Pulang Hadiah Segini
BPS: Impor Juni 2024 Turun 4,89%, Ini Penyebabnya
KAI Properti Gandeng BSSN Optimalisasi Sistem Elektronik
2 Jurus Kemendag Bendung Barang Impor Masuk Indonesia, Jitu?
Tol Binjai-Stabat dan Stabat-Tanjung Pura Kenakan Tarif Baru Mulai 18 Juli 2024
Top 3: Gurita Bisnis Donald Trump
Naik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 6.592 Triliun
Perbandingan Hadiah Euro 2024 dan Copa America 2024, Lebih Gede Mana?
Lamine Yamal
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris, Lamine Yamal Dijamin Cetak Rekor Baru
Berita Terkini
Peliknya Mengatasi Mahalnya Harga Tiket Pesawat Rute Domestik karena Melibatkan Kepentingan Beragam Kementerian
7 Bintang Asia Sepanjang Sejarah Liga Inggris: Didominasi Pemain Korea Selatan
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Lampung Utara, Korban Hamil dan Dipaksa Aborsi
7 Fakta Menarik New Horizons, Wahana Berkecepatan Super
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 16 Juli 2024
Nurul Ghufron Daftar Jadi Capim KPK, Novel Baswedan: Mau Berbuat Kerusakan Seperti Apa Lagi?
Terbukti Berzina dengan Pemandu Lagu, Polisi Polda Lampung Divonis 4 Bulan Penjara
Melihat Inovasi Koperasi SMS Cirebon Transformasi di Era Digital
Puasa Asyura Tanpa Tasu’a Apakah Sah dan Dapat Pahala? Ini Kata Buya Yahya
Partai Golkar Yakin Jusuf Hamka Bisa Atasi Persoalan di Jakarta
Film Harta Tahta Boru Ni Raja, Ajang Mencintai Budaya Batak dan Pariwisata Danau Toba
49 Warga Diduga Mabuk Kecubung, Berikut Bahaya Kecubung untuk Kesehatan
Perbedaan Ledakan Bintang Nova, Supernova, dan Hypernova
Tata Cara dan Niat Puasa Asyura 2024, Keutamaannya Menghapus Dosa Setahun
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final