, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama Triwulan I-2024 (periode Januari - Maret 2024) telah melaksanakan pemantauan terhadap 2.210 iklan produk dan/atau layanan jasa keuangan dari seluruh sektor. Dari total iklan tersebut ditemukan 2,03 persen iklan (45 iklan) belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi, mengatakan berdasarkan statistik pemantauan iklan tersebut, sektor perbankan merupakan sektor yang paling banyak dan sering menerbitkan iklan.
Baca Juga
"Sedangkan, dari sektor fintech hanya memiliki porsi sebesar 6 persen dari total iklan yang dilakukan pemantauan selama triwulan I Tahun 2024," kata Friderica dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7/2024).
Advertisement
Adapun pelanggaran umum yang banyak ditemukan OJK antara lain, pertama, tidak menyantumkan pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK. Kedua, periode promo tidak dicantumkan dalam badan iklan.
Ketiga, tautan yang memuat penjelasan program tidak spesifik bahkan informasinya tidak jelas. Keempat, penggunaan kata gratis yang tetap memberikan syarat kepada konsumen. Kelima, pencantuman frasa "selama persediaan masih ada", "kuota terbatas" yang menunjukkan ketidakjelasan ketersediaan program kepada konsumen.
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan, bahwa OJK telah melakukan pengaturan mengenai kriteria iklan sejak POJK Nomor 1/2013 (telah dicabut) hingga saat ini terdapat pengaturan baru dalam POJK 22 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PUJK wajib menyediakan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan calon Konsumen dan/atau Konsumen.
"Hal ini semata agar konsumen mendapatkan Informasi mengenai produk/layanan jasa keuangan secara utuh, tidak multitafsir dan tidak ditutupi sehingga meminimalisir potensi kerugian konsumen," ujarnya.
Selain itu, hal ini juga berlaku bagi PUJK sektor financial technology di mana PUJK wajib untuk menyediakan dan menyampaikan iklan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pedoman Iklan OJK
![20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/M8GTeivkllXFrfQR7ry-YGcTzPM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043408/original/005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg)
Penjelasan mengenai hal ini terdapat dalam pedoman iklan yang OJK telah terbitkan sejak 2020 dan dapat menjadi rujukan bagi PUJK untuk menyusun iklan sebelum iklan tersebut diterbitkan.
Terkait iklan yang diterbitkan oleh PUJK termasuk oleh PUJK sektor financial technology, secara regular OJK melakukan pemantauan terhadap iklan yang diterbitkan oleh PUJK di berbagai media seperti media sosial, media digital, media cetak, media elektronik dan media luar griya.
Terhadap pelanggaran yang ditemukan, OJK pun tidak segan-segan untuk memberikan supervisory action bahkan sanksi yang tegas jika iklan tersebut telah terbukti merugikan konsumen, melakukan pelanggaran berulang atau tidak mengindahkan pembinaan yang dilakukan oleh OJK.
"Tindakan yang dilakukan OJK ini semata untuk memberikan efek jera kepada PUJK agar senantiasa untuk mematuhi ketentuan serta mencegah kerugian konsumen dan masyarakat yang berasal dari pelanggaran iklan," pungkasnya.
Advertisement
OJK: Jangan Terkecoh, Pelaku Pinjol Ilegal Pakai Server Luar Negeri
![20151104-OJK](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HqeII97VVz4ofvjKLmrL4rKHv6c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi, mengatakan berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagian besar pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal menggunakan server di luar negeri.
"Hal ini terindikasi adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir dan dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan (penambahan huruf, tanda baca, maupun angka)," kata Friderica dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7/2024).
Indikasi tersebut menunjukan kecenderungan pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia, dan cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.
Adapun berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pengaduan terkait pinjol ilegal selama semester I-2024 didominasi oleh rentang usia 26-35 tahun. Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Kiki ini menyampaikan, dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 14.052 pengaduan.
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.020 berasal dari sektor perbankan, 5.115 berasal dari industri financial technology, 3.072 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 643 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari-30 Juni 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 8.633 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan.
OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
![Logo OJK. /Nurmayanti](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/hUP_REUPxpdym9LfVB5cI214dIk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2393928/original/011471200_1540635257-OJK.jpg)
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja keras memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang jumlahnya sampai ribuan di Indonesia. Adanya pinjol tanpa izin ini memberatkan masyarakat karena bunga tinggi dan cara penagihan yang tak manusiawi.
Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman menjelaskan, OJK dan sejumlah pihak terkait telah memblokir sekitar 5.000 lebih entitas pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Ke depannya aksi pemblokiran ini akan terus dijalankan.
"Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban," ujar Agusman usai menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri, dikutip dari Antara, Jumat (28/6/2024).
Ia menjelaskan secara nasional OJK telah memiliki tim pengawasan bersama dengan lintas kelembagaan dan instansi.
Kata Agusman, berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, ditegaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan 3 platform layanan pinjaman keuangan.
"Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk," kata dia.
Agusman mengatakan, untuk kondisi di Provinsi Kepri, data mengenai pinjol mencapai Rp500 miliar.
"Biasanya akan naik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan juga mengatasi akses kepada keuangan," kata dia.
Dengan begitu, Agusman mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan dalam mendukung semua upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat berkelanjutan dan berdaya saing.
"Serta berperan optimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional," kata Agusman.
![Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/g2uvtTig3k7zCH1Ver3aIfhU4to=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3603672/original/003293300_1634294053-pinjol_1.jpg)
Terkini Lainnya
10 Tahun Beroperasi, Begini Kondisi Kesehatan Perusahaan Taspen Life
LAPS SJK Terima 1.083 Pengaduan, Paling Banyak Masih Soal Perbankan
Respons Jokowi Terkait Pemilik Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Kendaraan Mulai 2025
Pedoman Iklan OJK
OJK: Jangan Terkecoh, Pelaku Pinjol Ilegal Pakai Server Luar Negeri
OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
OJK
Iklan
jasa keuangan
aturan
Rekomendasi
LAPS SJK Terima 1.083 Pengaduan, Paling Banyak Masih Soal Perbankan
Respons Jokowi Terkait Pemilik Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Kendaraan Mulai 2025
Hormati Putusan MA, OJK Terus Perkuat Pengaturan hingga Pengawasan Pinjaman Online
BPR Sumber Artha Waru Ageng Likuidasi, LPS Siap Bayar Simpanan Nasabah
OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung
Data OJK: Premi Asuransi Tembus Rp 210 Triliun per Mei 2024
OJK Ingatkan Santri Bahaya Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Banyak Penjaminan Lari ke Luar Negeri, OJK Minta Reasuransi Domestik Ambil Peran
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri
Piala AFF U-19
Pengakuan Pelatih Thailand usai Dikalahkan Indonesia di Final Piala AFF U-19 2024: Tak Tertekan Atmosfer GBT
Fans Evaluasi Performa Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2024, Perlu Perbaiki 1 Hal Jelang Kualifikasi Piala Asia U-20
Timnas Indonesia Tatap Final Piala AFF U-19 2024: Indra Sjafri Berharap pada Taji Surabaya
Indra Sjafri Jelang Lawan Thailand di Final Piala AFF U-19: Mohon Doa dan Dukungan untuk Pemain
Olimpiade 2024
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali Emas?
Jadwal dan Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024: Indonesia Kembali Bawa Pulang Emas?
Lolos dari Babak Penyisihan Olimpiade Paris 2024, Fajar/Rian Akui Belum Puas dan Bidik Status Juara Grup
Rapor Lengkap Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali?
Bungkam Wakil Prancis, Fajar/Rian Pastikan Tiket Perempatfinal Olimpiade Paris 2024
Bandar Judi Online Inisial T
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Buka Lowongan Kerja, MIND ID Gelar Program XPLORER Management Trainee
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Populer
Pemerintah: Jangan Makan Nasi Berlebihan, Biar Tak Impor Beras Terus
Menteri Ini Belum Tahu Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan, Potensi Batal?
KIP Kuliah Dibuka Lagi Hari Ini: Cek Cara Daftar, Link dan Syaratnya
Program Makan Siang Gratis Mau Diganti Jadi Sarapan
Rupiah Perkasa di Awal Pekan karena Investor Yakin Fed Bakal Pangkas Suku Bunga
Mentan Ajak Vietnam Investasi Sapi Perah di Indonesia Buat Program Minum Susu Gratis Prabowo-Gibran
Hutama Karya Terapkan Tarif Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar Mulai 30 Juli 2024
KCIC Imbau Penumpang Tak Rusak Fasilitas Usai Bantal Kereta Cepat Whoosh Hilang
Volume Transaksi Capai Rp2.574 Triliun dengan Jumlah Pengguna Super Apps BRImo
Fakta-Fakta Muhammadiyah Terima Izin Usaha Kelola Tambang
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Pengakuan Pelatih Thailand usai Dikalahkan Indonesia di Final Piala AFF U-19 2024: Tak Tertekan Atmosfer GBT
Dony Tri Pamungkas Pemain Terbaik Piala AFF U-19 2024, Ikram Kiper Terhebat
Hasil Final Piala AFF U-19 2024: Gol Jens Raven Bawa Timnas Indonesia Bekuk Thailand
Fans Evaluasi Performa Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2024, Perlu Perbaiki 1 Hal Jelang Kualifikasi Piala Asia U-20
Hasil Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia: Gol Jens Raven Jadi Pembeda di Babak Pertama
Berita Terkini
Ramai Dukungan Rencana Monas Dibuka sampai Malam Tiap Akhir Pekan
Polda Maluku Antisipasi Bentrok Susulan Antar Sesama Polisi di Kota Tual
Simak, Inspirasi Hadiah untuk Lomba Agustusan yang Bermanfaat
Jonathan Kura-Kura Tertua di Dunia
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 30 Juli 2024
Mengenal Glaukoma, Penyebab hingga Cara Mengatasinya
Komisi III DPR Bakal Gelar Rapat Khusus dengan KY-MA Dalami Putusan Bebas Ronald Tanur
Tatkala Gus Dur Muncul Bercelana Pendek saat Dilengserkan dari Kursi Presiden, Apa Maksudnya?
Tak Hanya Influencer, Jokowi Bakal Ajak Sekitar 500 Relawan ke IKN
Selisih Rp9,1 miliar, Inspektorat Soroti Pengembalian Uang RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi
Sputnik 1, Sejarah Satelit Pertama di Dunia
Kabar Laudya Cynthia Bella jadi Istri Ketiga Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri Ternyata Hoaks, Ini Hukuman Penyebar Berita Bohong dalam Islam
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali Emas?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?