, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pengembalian izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau sering disebut fintech pinjaman online (pinjol). Usai pengembalian izin tersebut,OJK pun mencabut izin usaha Jembatan Emas dan Dhanapala.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, dengan persetujuan tersebut, OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong.
Baca Juga
"Jembatan Emas yang beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi,"kata aman dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/7/2024).
Advertisement
Sementara itu, Dhanapala yang beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas, karena saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala, antara lain:
- menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI;
- menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha; dan
- melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Wajib Likuidasi
Aman menjelaskan, proses selanjutnya Pemegang Saham, Pengurus, dan atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala.
"Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk pelindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat," tutup dia.
Terkini Lainnya
Hindari Jeratan Pinjol, Pemkot Tangsel Beri Bantuan Pendidikan untuk Mahasiswa Akhir
OJK Terima 9.596 Pengaduan soal Pinjol Ilegal hingga Juli 2024
Pembiayaan Pinjol Tembus Rp 700 Triliun, Masih Banyak yang Ilegal
Wajib Likuidasi
OJK
FinTech
Pinjaman Online
Otoritas Jasa Keuangan
Rekomendasi
OJK Terima 9.596 Pengaduan soal Pinjol Ilegal hingga Juli 2024
Pembiayaan Pinjol Tembus Rp 700 Triliun, Masih Banyak yang Ilegal
Hormati Putusan MA, OJK Terus Perkuat Pengaturan hingga Pengawasan Pinjaman Online
8 Langkah Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol
Dampaknya Kian Meresahkan, Polri Diminta Tuntaskan Pemberantasan Judi Online
Sebentar Lagi Utang di Pinjol Bisa di Atas Rp 2 Miliar, Tapi Ada Syaratnya
Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Salah!
DPR Soroti OJK Terkait Adanya Laporan Penyalahgunaan Data Pribadi di Sektor Keuangan
OJK Terima Ribuan Aduan Warga soal Fintech, Perilaku Kasar Debt Collector jadi Sorotan
Monkeypox
WHO: Mpox Bukan COVID Baru
Waspada Mpox atau Monkeypox, Kemenkes Siapkan 4 Ribuan Dosis Vaksin
Mpox Dinilai Bukan Masalah Baru, Kemenkes Lakukan Langkah Strategis Termasuk Surveilans
Kemenkes: 1 Pasien Mpox di Indonesia Masih Jalani Isolasi Mandiri
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Cara Jessica Wongso Ikhlas Terima Vonis 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan
Ini yang Dilakukan Jessica Wongso Selama di Penjara yang Bikin Wajahnya Makin Glowing
4 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Penerapan Teknologi dan Komitmen ESG PT Vale Melawan Stigma ‘Dirty Nickel’
INFO LOWONGAN KERJA
APS Buka Penerimaan Karyawan Baru di Bandara Ngurah Rai saat Mogok Kerja
Lagi Cari Kerja? Kemnaker Gelar Naker Fest 2024, Ada 110 Ribu Lowongan Pekerjaan
Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja PCPM Hari Ini: Cek Link Daftar, Syarat dan Pendidikan
Populer
BKN Buka 529 Formasi CPNS 2024, Gajinya Tembus Rp 9 Juta
Asuransi Pertanian RI Mendunia, Bisa Jadi Solusi Ketahanan Pangan Global
547 Instansi Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS 2024, Cek Syaratnya
Rupiah Ditutup Perkasa Naik 114 Poin Jadi 15.436 per Dolar AS, Ini Penyebabnya
Pratama Arhan Ramai di Medsos, Intip Harga Pasar dan Gaji Fantastisnya di Sepak Bola
Kemenkeu Buka Lowongan CPNS 2024, Detai Formasi Cek di Sini
Rupiah Dibuka Melemah, Pasar Menanti Hasil Rapat Dewan Gubernur BI
Harga Emas Antam Lebih Murah, Cek Daftar Terbaru Hari Ini 21 Agustus 2024
Daftar Transfer Gagal Manchester United, Siapa Paling Rugi?
Bahlil Lahadalia Tekankan Kolaborasi Internasional untuk Emisi Nol Bersih
Putusan MK
Baleg DPR Tak Jalankan Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan, Tapi Akomodasi Sebagian
Istana Hormati Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada 2024
Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Hanya Setujui Putusan MK untuk Parpol Non Parlemen
Rapat Panja UU Pilkada: Baleg DPR Setujui Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan, Kaesang Bisa Maju
5 Respons Mulai Perludem hingga PDIP soal Putusan MK Parpol Tak Punya Kursi Bisa Usung Calon di Pilkada 2024
Berita Terkini
KPU Buka Seleksi CPNS 2024, Begini Cara Daftarnya
PDIP Minta DPR Patuhi Putusan MK, Jangan Ciderai Demorkasi
10 Trik Memasak Nasi di Rice Cooker Agar Hasilnya Tidak Lengket dan Tahan Lama
Veddriq Leonardo: Saya Atlet Pertama yang Bisa Memanjat Dinding di Bawah 5 Detik
8 Potret Kocak Kelakuan Guru Waktu di Sekolah, Ada-Ada Saja
Kejar Impian Rebut Emas Olimpiade, Veddriq Leonardo Belum Punya Pacar
PKBSI Gelar Action Indonesia Day, Dukung Upaya Konservasi Satwa Liar Melalui Kebun Binatang
Cocok untuk Healing, Berikut Danau di Solok yang Wajib Dikunjungi
Tahun Apa Film Iron Man Pertama Kali Dirilis Memulai Marvel Cinematic Universe? Ini Timelinenya
Syifa Hadju Pakai Sandal Hermes Rp11 Juta Saat Makan Lesehan Bareng El Rumi di Emperan Toko
Mendag Optimis Target Pertumbuhan Ekonomi Prabowo 8% Tercapai, Ini Kuncinya
Kapasitas Baterai Galaxy S25 Ultra Bocor, Sama Seperti Galaxy S24 Ultra?
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: 5 Fakta Tentang Wabah Kolera di Sudan
Cara Jessica Wongso Ikhlas Terima Vonis 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan