uefau17.com

Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Salah! - Bisnis

, Jakarta Pada era digital yang semakin modern, layanan pinjaman online (pinjol) semakin marak diminati oleh masyarakat karena menawarkan kemudahan dan kecepatan memperoleh pinjaman.

Sayangnya, keberadaan layanan teknologi finansial itu dibayangi pinjol ilegal yang keberadaannya merugikan pengguna. Tidak sedikit orang yang mendapatkan teror dan ancaman setelah menggunakan layanan pinjol ilegal.

Bunga pinjaman yang sangat besar membuat debitur kesulitan melunasi hutang, sementara data pribadinya disebarkan oleh penagih sebagai bentuk intimidasi.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri penyelenggara pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan demikian, masyarakat dapat menghindari jebakan utang dan praktik penagihan yang tidak etis.

Dikutip dari Antara, Rabu (17/7/2024), sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi calon debitur untuk memeriksa legalitas pinjol.

1. Terdaftar di OJK

Pinjol legal harus memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat bisa mengecek daftar pinjol resmi di laman OJK.

2. Penawaran produk

Pinjol legal tidak pernah menawarkan pinjamannya melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat aplikasi pesan instan.

3. Pemeriksaan riwayat kredit

Perusahaan pinjol legal akan memproses seleksi peminjam terlebih dahulu, yaitu dengan memeriksa riwayat kredit.

4. Bunga jelas

Pinjol legal memiliki bunga transparan sesuai aturan, yaitu maksimal 0,8 persen per hari. Perusahaan juga akan mengenakan biaya administrasi dan besaran denda yang jelas jika debitur terlambat membayar tagihan.

5. Sanksi gagal bayar

Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke blacklist (daftar hitam) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform tekfin yang lain.

6. Perlindungan konsumen

Pinjol legal memiliki platform layanan pengaduan dengan petugas customer service (layanan pelanggan).

7. Identitas pinjol

Perusahaan pinjol selain mengantongi izin dari OJK, juga memiliki pengurus dan alamat kantor yang jelas.

8. Akses gawai peminjam Pinjol legal hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.

9. Penagihan sesuai standar OJK

Petugas penagih utang wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sementara itu, pemberi pinjaman online ilegal wajib diwaspadai karena sering kali meminta data pribadi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

1. Tidak terdaftar OJK​​​​​​​Pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.

2. Penawaran produk

Penawaran produk pinjol ilegal sering kali dilakukan melalui kanal pribadi, misalnya melalui chat aplikasi pesan instan.

3. Tidak ada pemeriksaan riwayat kredit

Pinjol ilegal tidak ada tahap pemeriksaan riwayat kredit dan transaksi pemberian pinjaman yang sangat mudah.

4. Beban bunga tidak jelas

Pinjol ilegal biasanya memberikan beban bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas.

5. Sanksi gagal bayar Pinjol ilegal sering kali mengancam dalam bentuk teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa/terlambat membayar.

6. Tidak memiliki layanan pengaduan konsumen

Pinjol ilegal tidak mempunyai layanan pengaduan dan hak perlindungan data konsumen. 7. Minim identitas

Pinjol ilegal tidak mengantongi izin identitas pengurus dan tidak memiliki alamat kantor yang tidak jelas.

8. Akses gawai peminjam Pinjol ilegal biasanya meminta seluruh akses gawai, termasuk yang berhubungan dengan data pribadi seperti daftar kontak.

9. Penagihan tidak sesuai standar OJK​​​​​​​Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.

Memastikan bahwa penyelenggara memiliki izin dari OJK merupakan langkah awal yang penting untuk menghindari jebakan pinjol ilegal. Selain itu, edukasi mengenai hak dan kewajiban sebagai nasabah juga sangat diperlukan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik pinjol yang merugikan.

3 dari 4 halaman

OJK Cabut Izin Usaha Fintech Pinjaman Online Jembatan Emas dan Dhanapala

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pengembalian izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau sering disebut fintech pinjaman online (pinjol). Usai pengembalian izin tersebut,OJK pun mencabut izin usaha Jembatan Emas dan Dhanapala.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, dengan persetujuan tersebut, OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong.

"Jembatan Emas yang beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi,"kata aman dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/7/2024).

Sementara itu, Dhanapala yang beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas, karena saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala, antara lain:

  1. menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI;
  2. menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha; dan
  3. melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga. 
4 dari 4 halaman

Wajib Likuidasi

Aman menjelaskan, proses selanjutnya Pemegang Saham, Pengurus, dan atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala.

"Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk pelindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat," tutup dia. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat