, Jakarta Pada era digital yang semakin modern, layanan pinjaman online (pinjol) semakin marak diminati oleh masyarakat karena menawarkan kemudahan dan kecepatan memperoleh pinjaman.
Sayangnya, keberadaan layanan teknologi finansial itu dibayangi pinjol ilegal yang keberadaannya merugikan pengguna. Tidak sedikit orang yang mendapatkan teror dan ancaman setelah menggunakan layanan pinjol ilegal.
Baca Juga
9 Aplikasi Pinjol Cepat Cair yang Aman, Sudah Terdaftar di OJK
VIDEO: Benarkan Ada Bantuan Untuk Lunasi Utang Pinjol? Ini Faktanya!
Satgas PASTI OJK Blokir 1.001 Entitas Ilegal Juni-Juli 2024, Paling Banyak Pinjol
Bunga pinjaman yang sangat besar membuat debitur kesulitan melunasi hutang, sementara data pribadinya disebarkan oleh penagih sebagai bentuk intimidasi.
Advertisement
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri penyelenggara pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan demikian, masyarakat dapat menghindari jebakan utang dan praktik penagihan yang tidak etis.
Dikutip dari Antara, Rabu (17/7/2024), sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi calon debitur untuk memeriksa legalitas pinjol.
Ciri-Ciri Pinjol Legal
1. Terdaftar di OJK
Pinjol legal harus memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat bisa mengecek daftar pinjol resmi di laman OJK.
2. Penawaran produk
Pinjol legal tidak pernah menawarkan pinjamannya melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat aplikasi pesan instan.
3. Pemeriksaan riwayat kredit
Perusahaan pinjol legal akan memproses seleksi peminjam terlebih dahulu, yaitu dengan memeriksa riwayat kredit.
4. Bunga jelas
Pinjol legal memiliki bunga transparan sesuai aturan, yaitu maksimal 0,8 persen per hari. Perusahaan juga akan mengenakan biaya administrasi dan besaran denda yang jelas jika debitur terlambat membayar tagihan.
5. Sanksi gagal bayar
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke blacklist (daftar hitam) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform tekfin yang lain.
6. Perlindungan konsumen
Pinjol legal memiliki platform layanan pengaduan dengan petugas customer service (layanan pelanggan).
7. Identitas pinjol
Perusahaan pinjol selain mengantongi izin dari OJK, juga memiliki pengurus dan alamat kantor yang jelas.
8. Akses gawai peminjam Pinjol legal hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
9. Penagihan sesuai standar OJK
Petugas penagih utang wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sementara itu, pemberi pinjaman online ilegal wajib diwaspadai karena sering kali meminta data pribadi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak terdaftar OJKPinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.
2. Penawaran produk
Penawaran produk pinjol ilegal sering kali dilakukan melalui kanal pribadi, misalnya melalui chat aplikasi pesan instan.
3. Tidak ada pemeriksaan riwayat kredit
Pinjol ilegal tidak ada tahap pemeriksaan riwayat kredit dan transaksi pemberian pinjaman yang sangat mudah.
4. Beban bunga tidak jelas
Pinjol ilegal biasanya memberikan beban bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas.
5. Sanksi gagal bayar Pinjol ilegal sering kali mengancam dalam bentuk teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa/terlambat membayar.
6. Tidak memiliki layanan pengaduan konsumen
Pinjol ilegal tidak mempunyai layanan pengaduan dan hak perlindungan data konsumen. 7. Minim identitas
Pinjol ilegal tidak mengantongi izin identitas pengurus dan tidak memiliki alamat kantor yang tidak jelas.
8. Akses gawai peminjam Pinjol ilegal biasanya meminta seluruh akses gawai, termasuk yang berhubungan dengan data pribadi seperti daftar kontak.
9. Penagihan tidak sesuai standar OJKPihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.
Memastikan bahwa penyelenggara memiliki izin dari OJK merupakan langkah awal yang penting untuk menghindari jebakan pinjol ilegal. Selain itu, edukasi mengenai hak dan kewajiban sebagai nasabah juga sangat diperlukan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik pinjol yang merugikan.
Advertisement
OJK Cabut Izin Usaha Fintech Pinjaman Online Jembatan Emas dan Dhanapala
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pengembalian izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau sering disebut fintech pinjaman online (pinjol). Usai pengembalian izin tersebut,OJK pun mencabut izin usaha Jembatan Emas dan Dhanapala.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, dengan persetujuan tersebut, OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong.
"Jembatan Emas yang beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi,"kata aman dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/7/2024).
Sementara itu, Dhanapala yang beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas, karena saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala, antara lain:
- menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI;
- menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha; dan
- melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.
Wajib Likuidasi
Aman menjelaskan, proses selanjutnya Pemegang Saham, Pengurus, dan atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala.
"Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk pelindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat," tutup dia.
Terkini Lainnya
9 Aplikasi Pinjol Cepat Cair yang Aman, Sudah Terdaftar di OJK
VIDEO: Benarkan Ada Bantuan Untuk Lunasi Utang Pinjol? Ini Faktanya!
Satgas PASTI OJK Blokir 1.001 Entitas Ilegal Juni-Juli 2024, Paling Banyak Pinjol
Ciri-Ciri Pinjol Legal
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
OJK Cabut Izin Usaha Fintech Pinjaman Online Jembatan Emas dan Dhanapala
Wajib Likuidasi
pinjol
OJK
pinjaman
Pinjaman Online Ilegal
Pinjaman Online
Rekomendasi
Satgas PASTI OJK Blokir 1.001 Entitas Ilegal Juni-Juli 2024, Paling Banyak Pinjol
Cerita Sandi Damkar Depok, Urunan Beli Bensin hingga Anggota Terjerat Pinjol
Hindari Jeratan Pinjol, Pemkot Tangsel Beri Bantuan Pendidikan untuk Mahasiswa Akhir
OJK Selidiki Rekening Terkait Judi Online, Proses Hukum Jika Terbukti Langgar
OJK Terima 9.596 Pengaduan soal Pinjol Ilegal hingga Juli 2024
Pembiayaan Pinjol Tembus Rp 700 Triliun, Masih Banyak yang Ilegal
Asuransi dan Pinjol Wajib Laporkan Data Nasabah ke SLIK
Daftar Buronan Pinjaman Online 2024, Satgas PASTI Bongkar Ratusan Entitas Ilegal
Revisi UU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
Pendaftaran Semakin Dekat, KPU Sebut PKPU Sesuai Putusan MK Harus Segera Diundangkan
Putri Cak Imin Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada, Kritisi Kinerja DPR yang Serampangan
Alasan DPR Sahkan PKPU Pilkada soal Ambang Batas dan Usia Calon di Hari Libur
Partai Buruh Gelar Demo di KPU, Ini Tuntutannya
Prof Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi
Bahlil Lahadalia
Airin Diusung PDIP di Pilgub Banten, Bahlil Buka Suara
Bahlil Pastikan Tagih Denda ke Perusahaan Tambang yang Mandek Bangun Smelter
Adies Kadir: Munas Golkar Tak Melanggar AD/ART Partai
Andhika Hazrumy Ungkap Nasib Airin Rachmi Diany dalam Pilgub Banten 2024
Top 3: Menteri Bahlil Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Profil Sari Yuliati, Orang yang Ditunjuk Bahlil Lahadalia Jadi Bendahara Umum Partai Golkar
Monkeypox
Soal Kasus Mpox di Indonesia, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Masih Terkendali
Mpox adalah Penyakit Menular dari Hewan yang Bisa Serang Janin, Simak Penjelasan Pakar di Sini!
4 Cara Penularan Mpox, Salah Satunya dari Ibu ke Janin!
Haruskah Saya Mendapatkan Vaksin Mpox Jika Saya Menderita Mpox? Ini Jawabannya!
Mpox Clade 1 Menyebar di Afrika, Rasa Sakit Tak Tertahankan Menghantui Seorang Pria di Burundi
Waspada Wabah Mpox, Bandara Changi Singapura Berlakukan Cek Suhu dan Visual Pelancong
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Hajar Dewa United, PSM Makassar Masih Sempurna dan Pimpin Klasemen
Hasil BRI Liga 1 Semen Padang vs PSS Sleman: Taklukkan Super Elja, Kabau Sirah Petik Kemenangan Perdana
Beli Tiket Liga 1 Lewat Mobile Banking BRImo, Satset Nggak Perlu Ribet
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Semen Padang vs PSS Sleman
Hasil BRI Liga 1 Persib Bandung vs Arema FC: Pangeran Biru Kembali Terpeleset
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs Malut United: Tanpa Gol di Brawijaya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Ribuan Sertifikasi Kompetensi Gratis Dibagikan di Naker Fest 2024, Simak Jadwalnya
Kemnaker Tawarkan 110 Ribu Lowongan Kerja, Intip Rinciannya di Sini
Lowongan Kerja bagi Lulusan S1 Jurusan Akuntansi, Cek Posisi dan Syaratnya
Populer
Banyak Industri Rokok Terancam Gulung Tikar, Petani Tembakau Was-Was
Menhub Minta Angkot Beralih Pakai Mobil Listrik, Pemerintah Bantu Apa?
Marak Judi Online, Rekening Karyawan Pos Indonesia Dipantau PPATK
Pendanaan Startup Mulai Seret, Erick Thohir Bongkar Penyebabnya
Roadmap IT LKPP: Langkah Strategis Menuju Transformasi Digital 2025-2029
MotoGP Mandalika 2024 Bidik Perputaran Uang Rp 4,3 Triliun
Buruan Beli Pulsa/Paket Data Lewat Mobile Banking BRImo, Ada Banyak Promo Seru Akhir Bulan!
Cek Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 Agustus 2024
Contoh Surat Lamaran CPNS 2024
BI Pastikan Deflasi 3 Bulan Berturut-turut Bukan Tanda Resesi
RUU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
4.716 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini
Metro Sepekan: Pengendara Diimbau Hindari Jalur Puncak Bogor pada Senin 26 Agustus 2024
Video Viral Mahasiswi Minta Tanda Tangan Dosen yang Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada
Bantah Hubungan dengan Jokowi Retak, Prabowo: Jangan Adu Domba
Prabowo: Saya Jamin Tidak Akan Intervensi Pilkada, Jokowi juga Tak Pernah Titip Calon
Berita Terkini
Alasan Aaliyah Massaid Pernah Ngambek ke Thariq Halilintar Diajak Naik Pesawat First Class Saat Bulan Madu
XL Axiata Tambah 22 BTS 4G di Nusa Penida Bali
Top 3 Islami: Rahasia Kesaktian Pangeran Diponegoro yang Kebal Peluru, Kenapa Orang Beriman Tak Merasakan Kengerian Hari Kiamat?
Top 3: Rekening Karyawan Pos Indonesia Dipantau PPATK, Ada Apa?
Airin Diusung PDIP di Pilgub Banten, Bahlil Buka Suara
Enggak Cuma Laris, Penyebaran Mobil Hybrid Toyota Juga Makin Luas
Airin Jawab Tantangan Megawati, Siapkan Strategi Hapus Stunting di Banten
Daftar Gaji Polisi di Negara ASEAN, Mana Paling Besar?
KA Mutiara Timur Relasi Surabaya-Banyuwangi Kembali Operasi, Ada Promo Menarik
Bank Sentral Rusia Bakal Legalkan Kripto untuk Investor Ini
27 Agustus 1883: Gunung Krakatau Meletus, Bunyi Ledakan Terdengar hingga 4.600 Km
Produksi Migas MedcoEnergi Turun di Semester I 2024, Ini Penyebabnya
Double Podium di Putaran 3 ISSOM 2024 Jadi Modal Bagus Avila Bahar Hadapi Balapan di Malaysia
Intip, Cantiknya Air Terjun Benang Kelambu di Lombok
3 Resep Praktis Kue Berbahan Singkong dari Bolu Kukus hingga Getas