, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menegaskan aktivitas pemasaran aset kripto tidak bisa dilakukan sembarangan. Promosi aset kripto wajib dilakukan melalui platform resmi perusahaan perdagangan aset kripto, bukan melalui influencer.
Hal ini telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Menanggapi hal ini, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, melihat langkah yang diambil oleh OJK semata-mata untuk melindungi investor dari potensi risiko yang diakibatkan oleh promosi yang tidak bertanggung jawab atau misinformasi.
Baca Juga
Dia menuturkan, harus ada upaya untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik adalah akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Advertisement
"Kami memahami imbauan OJK untuk melarang influencer dalam mempromosikan aset kripto. Langkah ini diambil untuk melindungi investor dari potensi risiko yang diakibatkan oleh promosi yang tidak bertanggung jawab atau misinformasi," ujar Iqbal dalam keterangan resmi, dikutip Senin (15/7/2024).
Ia menambahkan, langkah ini penting untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan di pasar kripto. Iqbal menegaskan komunitas adalah pusat dari industri kripto.
Di dalam komunitas ini, anggota saling berbagi, belajar, dan mengedukasi untuk membuat adopsi dan industri kripto menjadi lebih baik. Influencer, menurut Iqbal, juga memiliki peran penting dalam ekosistem kripto, terutama dalam hal edukasi dan penyebaran informasi.
"Influencer dapat membantu memperkenalkan teknologi blockchain dan aset kripto kepada audiens yang lebih luas dan lebih beragam. Influencer memiliki pengaruh yang signifikan di media sosial dan dapat membantu memperkenalkan konsep kripto serta platform, kepada masyarakat yang mungkin belum terjangkau," jelasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dampak Larangan
Iqbal juga menambahkan setiap kolaborasi dengan influencer harus dilakukan dengan mematuhi pedoman dan ketentuan yang ada. Langkah ini diambil untuk melindungi investor dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan adalah akurat dan dapat dipercaya.
Mengenai dampak larangan ini terhadap pertumbuhan dan perkembangan industri aset kripto, Iqbal mengakui kebijakan ini tentu memiliki dampak, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Tokocrypto, bersama Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), telah menyampaikan aspirasi mereka kepada OJK.
Iqbal optimistis industri kripto di Indonesia memiliki potensi untuk berkembang lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Ia pun menekankan pentingnya edukasi dan penyebaran informasi yang akurat untuk memastikan masyarakat memahami risiko dan peluang yang ada dalam industri kripto.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Advertisement
Diawasi OJK, Industri Kripto Bakal Setara dengan Perbankan
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi lembaga yang mengawasi industri kripto dari sebelumnya yang ada di tangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Saat ini OJK tengah membentuk divisi khusus industri kripto.
CEO Indodax Oscar Darmawan menjelaskan, transisi kewenangan pengawasan dari Bappebti ke OJK ini membuat kripto berpotensi untuk diakui sebagai salah satu lembaga keuangan setara dengan bank. Potensi ini memperluas pemanfaatan aset kripto yang sebelumnya kripto dianggap sebagain instrumen perdagangan.
"Dalam konteks ini, teknologi blockchain menawarkan keunggulan yang signifikan dalam transparansi dan keamanan. Setiap transaksi menggunakan kripto terekam secara permanen dalam jaringan blockchain, memfasilitasi proses audit dan pengawasan yang lebih efektif oleh otoritas regulasi seperti OJK," kata Oscar dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).
Selain itu, kemudahan aksesibilitas kripto juga menjadi nilai tambah untuk mengelola dan menyimpan aset mereka sendiri dengan kontrol penuh tanpa perlu melalui perantara perusahaan atau bank. Dia menyebut, NASDAQ, bursa saham di Amerika Serikat telah menggunakan blockchain yang lebih murah.
Oscar menambahkan, semua teknologi yang menggunakan blockchain memiliki jejak digital yang jelas. Hal ini membuat kripto sulit digunakan untuk pencucian uang dan korupsi.
Transaksi Kripto Mudah Dilacak
"Transaksi kripto mudah dilacak karena ada jejak digital yang tidak bisa dihapus, walaupun sudah terjadi beberapa tahun lalu. Ini mempermudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menindak pelanggaran," ucapnya.
Ke depan, Oscar menyarankan untuk terus belajar mengenai blockchain dan juga belajar berinvestasi menggunakan teknik Dollar Cost Averaging (DCA). Ia mengklaim, DCA menjadi strategi investasi yang direkomendasikan dalam kripto untuk meminimalkan risiko dan mengoptimalkan potensi keuntungan.
"Setiap orang memiliki kesempatan untuk menjadi bagian dari ekosistem keuangan digital ini. Dalam ekosistem kripto, tidak ada batasan geografis atau minimum saldo untuk memulai investasi," pungkasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Harga Kripto 21 Agustus 2024: Bitcoin Cs Loyo, TRX Menguat Signifikan
Simak Strategi Investasi Kripto di Tengah Sentimen Penurunan Suku Bunga AS
Gerak Bitcoin Sideways, Kabar Baik untuk Altcoin?
Dampak Larangan
Diawasi OJK, Industri Kripto Bakal Setara dengan Perbankan
Transaksi Kripto Mudah Dilacak
Kripto
Influencer
OJK
Crypto
Cryptocurrency
influencer kripto
Tokocrypto
Rekomendasi
Simak Strategi Investasi Kripto di Tengah Sentimen Penurunan Suku Bunga AS
Gerak Bitcoin Sideways, Kabar Baik untuk Altcoin?
Situs Pencarian Terbesar di Rusia Perbaharui Ketentuan Layanan Kripto, Ini Alasannya
Popularitas Kripto Meme Coin Turun di Awal Semester II 2024
Parkir di Zona Hijau, Volume Transaksi Kripto RNDR Coin Sentuh Rp 675 Miliar
Marak Pencurian Kripto, Regulator Jerman Minta Investor Waspada
Google Digugat Investor Kripto, Ada Apa?
Harga Kripto Hari Ini 20 Agustus 2024: Bitcoin Turun Tapi XRP Meroket
Goldman Sachs Pangkas Kemungkinan Resesi AS, Apa Artinya bagi Bitcoin?
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
Reaksi Tak Terduga Jessica Mila Lihat Suaminya Foto Bareng Jessica Wongso
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Rosan Roeslani Jadi Ketua
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Putusan MK Bikin Peta Politik Pilkada Berubah
Populer
Marak Pencurian Kripto, Regulator Jerman Minta Investor Waspada
Google Digugat Investor Kripto, Ada Apa?
Popularitas Kripto Meme Coin Turun di Awal Semester II 2024
Gerak Bitcoin Sideways, Kabar Baik untuk Altcoin?
Simak Strategi Investasi Kripto di Tengah Sentimen Penurunan Suku Bunga AS
Situs Pencarian Terbesar di Rusia Perbaharui Ketentuan Layanan Kripto, Ini Alasannya
Parkir di Zona Hijau, Volume Transaksi Kripto RNDR Coin Sentuh Rp 675 Miliar
Harga Kripto 21 Agustus 2024: Bitcoin Cs Loyo, TRX Menguat Signifikan
MK
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Melihat Celah Hukum di Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah
Berita Terkini
5 Resep Saus Dimsum (Kental) yang Lezat dan Mudah Dibuat
Tenda-tenda Pengungsi Palestina Padati Tepi Pantai
Ladies, Kenali 3 Fase Siklus Menstruasimu Lewat Cycle Syncing
6 Jenazah Sandera Israel Ditemukan di Khan Younis Gaza
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada 2024
Perjalanan Cinta Jennifer Lopez dan Ben Affleck, Pasangan CLBK 20 Tahun yang Bercerai Saat Pernikahan Baru Berusia 2 Tahun
Antusiasme Masyarakat Tinggi, Pemkab Lamongan Kembali Gelar Festival Gandrung Rajungan
Harga Emas Antam Lebih Murah, Cek Daftar Terbaru Hari Ini 21 Agustus 2024
Leo/Bagas Siap Kembali Perang Saudara di Japan Open 2024
Davina Veronica Perkenalkan Keanekaragaman Hayati Lampung Kepada Siswa Sekolah Dasar
Cek Fakta: Hoaks Artikel Warga Dayak Komentari Putri Paskibraka yang Melepas Hijab
Hati Jennifer Lopez Hancur Saat Gugat Cerai, Disebut Capek Nunggu Ben Affleck Memperbaiki Pernikahan
1 Dollar Australia Berapa? Pahami Nilai Tukar dan Dampaknya Terhadap Rupiah
Rahasia Bebas Sakit Pinggang saat Duduk Lama di Transportasi Umum