, Jakarta Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap Rupiah. Penyempurnaan tersebut tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR1).
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono menjelaskan penyempurnaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar.
Baca Juga
"Penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar melalui penguatan terhadap monitoring transaksi valuta asing terhadap Rupiah," tutur Erwin dalam keterangan persnya, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Advertisement
Peraturan tersebut sudah mulai berlaku pada 2 Juni 2021 mendatang. " Ketentuan ini berlaku efektif 2 Juni 2021," sambungnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, area penguatan mencakup penerapan SISMONTAVAR yang semula hanya dilakukan untuk transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan antarbank. Adanya aturan ini menjadi ditambahkan dengan transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan antara Bank dengan Nasabah.
Aturan tersebut berlaku untuk pertama, transaksi spot dengan nilai paling sedikit USD 250,000 atau ekuivalennya. Kedua, transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit USD 1,000,000 atau ekuivalennya.
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini. Sementara itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Wabah virus corona COVID-19 tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat, namun berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi negara. Hal ini berdampak bagi bursa saham dan nilai tukar rupiah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Materi Lengkap
![Ilustrasi Bank Indonesia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/4-0ZuHRqHkaZaHAKdw-FUMzvqyE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/712414/original/ilustrasi-BI-2-140722-1-andri.jpg)
Adapun materi dari (PBI) No.23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR1), sebagai berikut:
1. Bank Indonesia menerapkan SISMONTAVAR atas:a. Transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan AntarBank untuk seluruh nilai transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan melalui Sistem Transaksi Valuta Asing;
b. transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan Antara Bank dengan Nasabah untuk:- transaksi spot dengan nilai paling sedikit USD 250,000 atau ekuivalennya;- transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit USD 1,000,000 atau ekuivalennya.
2. Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat mengubah besaran batasan nilai transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan Antara Bank dengan Nasabah di atas. Perubahan besaran batasan nilai transaksi tersebut diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
3. Kewajiban Bank dalam penerapan SISMONTAVAR:a. Bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah AntarBank melalui Sistem Transaksi Valuta Asing wajib melakukan koneksi Sistem Transaksi Valuta Asing tersebut dengan SISMONTAVAR.
b. Bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan nasabah wajib melakukan koneksi Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing yang digunakan dalam transaksi dengan SISMONTAVAR. Sistem pendukung transaksi valuta asing merupakan sistem tresuri dan/atau sistem setelmen yang digunakan oleh Bank.
4. Bank yang melanggar ketentuan kewajiban koneksi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penyampaian rencana tindak (action plan).
5. Bank harus melakukan Prosedur Konfirmasi pada Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing yang telah terhubung dengan SISMONTAVAR, untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan AntarBank dan Antara Bank dengan Nasabah. Prosedur Konfirmasi untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah AntarBank termasuk yang dilakukan melalui Pialang Pasar Uang. Prosedur Konfirmasi dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah transaksi selesai dilakukan.
6. Dalam hal terdapat kesalahan data transaksi valuta asing terhadap rupiah setelah Prosedur Konfirmasi, Bank harus menyampaikan koreksi atas data transaksi kepada Bank Indonesia.
7. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Bank terkait penerapan SISMONTAVAR yang meliputi pengawasan tidak langsung berupa pemantauan dan/atau pemeriksaan dalam hal diperlukan. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai pengaturan dan pengawasan moneter.
8. Dalam hal terjadi keadaan tidak normal yang menyebabkan gangguan pada Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing sehingga tidak terkoneksi dengan SISMONTAVAR, pengenaan sanksi administratif tidak berlaku. Keadaan tidak normal tersebut berupa SISMONTAVAR terkendala, jaringan data terganggu, Sistem Transaksi Valuta Asing tidak dapat dioperasikan, sistem pendukung transaksi valuta asing tidak dapat dioperasikan, dan/atau kejadian luar biasa (force majeure).
9. Bank harus menyusun rencana tindak (action plan) terkait pemenuhan kewajiban pada angka 3 huruf b dan menyampaikannya ke Bank Indonesia paling lambat tanggal 2 Juli 2021. Pemenuhan kewajiban pada angka 3 huruf b dilakukan Bank paling lambat tanggal 31 Januari 2022.
10. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku:a. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini;b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 2 Juni 2021.
Terkini Lainnya
Mirae Asset Turunkan Target IHSG ke 7.585 hingga Akhir 2024, Saham-Saham Ini Jadi Pilihan
Inflasi PCE Amerika Serikat Merosot pada Mei Topang Rupiah Hari Ini 3 Juli 2024
Rupiah Selasa Sore Ditutup KO dari Dolar AS, Ini Penyebabnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Materi Lengkap
Bank Indonesia
rupiah
valuta asing
Rekomendasi
Inflasi PCE Amerika Serikat Merosot pada Mei Topang Rupiah Hari Ini 3 Juli 2024
Rupiah Selasa Sore Ditutup KO dari Dolar AS, Ini Penyebabnya
Rupiah Loyo Lawan Dolar AS Dipicu Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS
Menunggu Data Inflasi, Rupiah Menguat Tipis
2 Sektor Saham Ini Topang IHSG pada 24-28 Juni 2024
IHSG Melambung ke Posisi 7.000, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp 12.092 Triliun pada 24-28 Juni 2024
Aprindo Prediksi Rupiah Melemah Dongkrak Harga Barang di Ritel
Rupiah Tertekan, Bagaimana Dampaknya terhadap Garuda Maintenance Facility Aero Asia?
Biaya Pengadaan Makin Tinggi Imbas Rupiah Melemah, Harga BBM Bakal Naik?
Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Swiss Percaya Diri Jinakkan Tim Tiga Singa Inggris
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Timnas Inggris Temui Lawan Berat di Babak Perempat Final Euro 2024
Copa America 2024
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Lewat Relawan Rindu, Milenial Indramayu Punya Wadah Sampaikan Aspirasi Jelang Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Sri Mulyani Ingin LPEI Dapat Tambahan PMN Rp 10 Triliun, Begini Reaksi DPR
Terapkan ESG, Lippo Karawaci Mampu Daur Ulang 3.159 Ton Limbah Non-B3
OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di BPD NTT, Ini Hasilnya
Erick Thohir Rombak Susunan Direksi Perhutani, Ini Daftar Terbarunya
Dilaporkan ke KPK Soal Impor Beras, Bos Bulog Kasih Penjelasan
Yunani Tambah Jam Kerja Karyawan Jadi 6 Hari Kerja Sepekan
Penurunan Tertinggi Nasional, Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit
Kemenperin Tunjuk LTLS Group jadi National Lighthouse Industry 4.0
Alasan Pertamina Buka Kantor Cabang di Dubai
Apa itu Pajak Bumi Bangunan? Ini Daftar Objek yang Bebas dan Kena PBB
Ketua KPU
Harga Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dipecat Usai Kasus Tindak Asusila Terbongkar
DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, KPU Diminta Berbenah untuk Pilkada 2024
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Harus Rela Lepas Gaji Segini Usai Dipecat Gara-Gara Tindak Asusila
Diberhentikan DKPP Karena Kasus Asusila, Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat KPU
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat karena Terbukti Cabul, Begini Kronologinya
Berita Terkini
Beredar Kabar Pesawat Israel Ditolak Isi Bahan Bakar di Turki, Begini Kronologinya
Berpeluang Tampil di GIIAS 2024, Ini Spesifikasi Nissan X-Trail e-Power
Bawang Putih Bisa Turunkan Kolesterol? Ini Kata Penelitian
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Unair: Pencopotan Dekan FK Kebijakan Internal untuk Penguatan Kelembagaan
Jadwal MSC 2024 4 Juli: Evos Glory Siap Tempur Lawan NIP Flash dan Fire Flux Esports Hari Ini!
SBY Masuk Lineup Pestapora 2024, Warganet Penasaran Cara Lobi Panitia
Untuk Pecinta Tahu, Kota Bandung Gelar Festival Kuliner Serba Tahu: Ada Moci hingga Donat Tahu
6 Potret Raffi Ahmad Dampingi Gibran Rakabuming Temui Warga Jakarta, Akui Belanja Beragam Masalah
Yen Jepang Merosot Lagi ke Level Terburuk Sejak 1986
Komisi II: Perbuatan Hasyim Asy’ari Memilukan dan Memalukan
Ini Dia Sosok Pengganti Hasyim Asy'ari di KPU Pusat
Viral Pelayat di Chili Nobar Sepak Bola Bareng Mayat, Tradisi Unik
Kemenhub Bakal Tindak Tegas Truk ODOL, Begini Caranya