, Jakarta - Pemerintah akan kembali melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (12/1) pekan depan. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.
"Lelang dibuka hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama," bunyi keterangan Kemenkeu seperti dikutip merdeka.com, Selasa (5/1/2020).
Baca Juga
Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2021 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang. Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020.
Advertisement
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN.
Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Presiden Jokowi mengaku tak masalah namanya dicatut oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk urusan investasi. Bahkan, Jokowi justru meminta agar Bahlil melayani para investor.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Selanjutnya
![20151113-Ilustrasi Investasi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Pd1DPbZaO1pPNld836gwyUR8zCY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1053721/original/036934900_1447401141-20151113-Ilustrasi-Investasi-2.jpg)
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2021 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 09 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.
Dwi Aditya Putra
Merdeka.com
Terkini Lainnya
BSI Bidik Masuk Top 3 Bank Syariah Global
Wujudkan Bisnis Berkelanjutan, bjb syariah Kolaborasi dengan Muhammadiyah
UBC Medical Indonesia Listing Hari Ini Rabu 10 Juli 2024
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
obligasi
Surat Berharga
surat berharga syariah negara
Syariah
Rekomendasi
Wujudkan Bisnis Berkelanjutan, bjb syariah Kolaborasi dengan Muhammadiyah
UBC Medical Indonesia Listing Hari Ini Rabu 10 Juli 2024
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
Apa Itu Short Selling yang Bakal Diluncurkan BEI?
BSI International Expo 2024 Bidik Transaksi Rp 1 Triliun
Kabar Teranyar Merger Bank Muamalat dan BTN Syariah
Piala AFF U-19
Bekuk Filipina 6-0, Indra Sjafri: Mudah-mudahan Laga Kedua Ketiga Kita Lalui dengan Baik
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Indra Sjafri Tak Patok Target Juara AFF U-19, Begini Alasannya
Donald Trump
Donald Trump Diprediksi Kerek Inflasi Global Jika Menang Pilpres AS
Profil Usha Vance, Istri JD Vance yang Mundur Jadi Pengacara Usai Suami Dipilih Donald Trump Jadi Cawapres
Pernyataan Donald Trump Ini Bikin Saham TSMC Merosot
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Buka Lowongan Kerja, MIND ID Gelar Program XPLORER Management Trainee
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Populer
Prabowo Pangkas Alokasi Makan Siang Gratis jadi Rp 7.500 per Porsi, Benarkah?
Simak Skenario Pembatasan BBM Subsidi Pertalite hingga Solar per 1 September 2024
Apa Kabar Proyek RDMP Balikpapan, Sesuai Targetkah?
Mendag Bentuk Satgas Impor Ilegal: Hati-hati yang Dagang Barang Enggak Jelas
Wamen Targetkan BUMN Ini Masuk Top Global, Siapa Saja?
Sederet Mata Uang Ini Masih Kalah Perkasa Dibanding Rupiah, Apa Saja?
OJK: Penyaluran KUR hingga Mei 2023 Tembus Rp 116,94 triliun
BI Ramal Rupiah Terus Menguat, Ini Alasannya
Wamen BUMN Bidik Masalah Waskita-Indofarma Kelar Oktober 2024, Siapkan Program Baru Buat Prabowo
Bos The Fed Jerome Powell Bakal Mundur Jika Donald Trump Terpilih
Timnas Indonesia U-19
Top 3 Berita Bola: Punya Banyak Pengalaman, 6 Bintang Timnas Indonesia U-19 Siap Menggebrak di Piala AFF 2024
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bajaj yang Sempat Viral di Kebon Jeruk
Healing jadi Tren, Ini Peringatan Buya Yahya untuk Muslimah yang Gemar Berwisata
IFCN Sesalkan Serangan Terhadap Jurnalis Faktograf di Kroasia
Top 3: Waspadai Gejala Penyakit Liver di Wajah
Angger Dimas Tak Sudi Lagi Ngobrol dengan Tamara Tyasmara, Blokir Nomor Mantan Istri Usai Dante Tewas
Samsung Galaxy Tab S10 Plus dan Galaxy Tab S10 Ultra bakal Rilis Tahun Ini, Kapan?
TNI Berbisnis, Apa Untung Ruginya?
Pilkada Serentak Kapan Dilaksanakan? Ini Tanggal dan Tahapan nya
Deretan Pengisi We The Fest 2024 Edisi Anniversary ke-10 yang Siap Digelar Akhir Pekan Ini
LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan 5 Keluarga Afif Maulana
Pernyataan Kampus soal Dugaan Peserta Lulus SIMAK UI yang Mengerjakan Pakai AI
DPRD Akan Panggil Dinas Pendidikan, Buntut Kasus Mark Up Nilai Siswa SMPN 19 Depok
Harita Nickel Ancang-Ancang Buyback Saham dan Rights Issue, Kapan?
Ini Makna di Balik Logo Baru Provinsi Kalsel yang Diresmikan Saat Hari Jadi ke-74
Apa Itu Dust Devil? Fenomena Alam yang Muncul di Bromo Saat Musim Panas