uefau17.com

OJK: Penyaluran KUR hingga Mei 2023 Tembus Rp 116,94 triliun - Bisnis

, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mencatat, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode Januari sampai dengan 31 Mei 2024 telah mencapai Rp116,94 triliun.

"Realisasi penyaluran KUR atas 41 Bank Penyalur KUR tahun 2024 s.d. 31 Mei 2024 telah mencapai Rp116,94 triliun atau meningkat 45,72% kepada 1,99 juta debitur," kata Dian dikutip dari jawaban tertulisnya, Rabu (17/7/2024).

Menurutnya, penyaluran KUR tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya tahun 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 yang mencapai Rp80,25 triliun.

Lebih lanjut, Pemerintah bersama OJK secara berkala terus melakukan evaluasi baik kompetensi, dan kondisi para Bank Penyalur, sehingga dalam perjalanannya dimungkinkan suatu penyesuaian, alokasi ataupun penghentian penyaluran.

Mengingat implementasi program menekankan tidak hanya berfokus terhadap peningkatan penyaluran, namun juga berfokus terhadap efektifitas program dalam mendorong keberlangsungan UMKM di Indonesia secara jangka panjang.

Disisi lain, Dian juga menyampaikan, hingga Mei 2024 pertumbuhan kredit perbankan masih tumbuh dua digit yakni 12,15 persen secara tahunan atau menjadi Rp7.376 triliun.

Pertumbuhan kredit tersebut menunjukkan bahwa kualitas kredit terjaga, dengan tingkat rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) industri perbankan gross tercatat 2,34 persen, sebelumnya 2,33 persen. Lalu NPL nett berada di angka 0,79 persen, sebelumnya 0,81 persen.

"Penyaluran kredit yang cukup signifikan tersebut, melanjutkan tren pertumbuhan kredit sejak periode-periode sebelumnya, dan searah dnegan target pertumbuhan 2024," ujarnya.

Ia menilai, tren pertumbuhan kredit yang baik ini menunjukkan kinerja perbankan yang baik dan bukti dukungan perbankan untuk terus mendukung perekonomian nasional.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

OJK Rilis Aturan Perkuat Penerapan Tata Kelola BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola).

POJK ini diterbitkan untuk terus mendorong agar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap penerbitan POJK ini dan upaya penguatan yang dilakukan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah.

"Ketentuan ini penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks. Berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan, kegagalan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah," ujar Dian seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (16/7/2024).

Penguatan tata kelola ini juga sejalan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) yang sama sehingga dapat menjadi industri yang lebih efisien dan berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.

POJK Tata Kelola yang berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024 secara umum mengatur mengenai kewajiban bagi BPR dan BPR Syariah untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha dalam seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

Hal itu antara lain diwujudkan dalam bentuk penyempurnaan atau penguatan struktur dan proses tata kelola yang meliputi aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris dan komite, penerapan fungsi kepatuhan, fungsi audit intern, fungsi audit ekstern, manajemen risiko dan anti fraud, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.

 

3 dari 3 halaman

Penguatan Penerapan Tata Kelola BPR dan BPR Syariah

Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan BPR dan BPR Syariah yang stabil dan berkelanjutan serta memberikan manfaat kepada nasabah atau masyarakat sekitar dan para pemangku kepentingan.

Secara khusus, penguatan penerapan tata kelola pada BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat mengiringi perkembangan layanan, inovasi produk dan teknologi informasi perbankan serta dapat memitigasi kemungkinan terjadinya tindak kecurangan atau permasalahan lainnya.

OJK meyakini rangkaian kebijakan dan ketentuan tata kelola bagi BPR dan BPR Syariah ini dapat menjadikan industri BPR dan BPR Syariah lebih berdaya saing dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat