uefau17.com

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan RI Masih Terjaga, Begini Kondisinya - Bisnis

, Jakarta Sektor jasa keuangan masih menunjukkan stabilitas yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali. Stabilitas masih terjaga meski sudah hampir 4 bulan pandemi Covid-19 melanda dan berdampak terhadap pelemahan perekonomian semua negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Stabilitas sektor jasa keuangan ini diharapkan mampu mencegah terjadinya krisis perekonomian dan bisa mendorong pemulihan ekonomi dengan menggerakkan sektor riil.

Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada posisi Mei 2020 meski melambat kredit perbankan tumbuh sebesar 3,04 persen yoy, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar 5,1 persen yoy. Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,87 persen yoy.

Industri asuransi berhasil menghimpun tambahan premi sebesar Rp 15,6 triliun. Dengan rincian, asuransi jiwa sebesar Rp 8,86 triliun dan asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp 6,69 triliun.

Sementara sampai dengan 23 Juni 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal tercatat mencapai Rp 39,6 triliun dari 58 Emiten, Sebanyak 22 di antaranya merupakan emiten baru (IPO).

Di dalam pipeline, terdapat 83 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 44,6 triliun.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,01 persen dan rasio NPF sebesar 3,99 persen.

Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,31 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Hingga 17 Juni, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio Bank Umum Konvensional tercatat sebesar 22,16 persen serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 627 persen dan 314 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.

 

Tonton Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kebijakan stimulus Covid 19

Untuk membangun dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan khususnya di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid 19, OJK sudah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus di sektor perbankan, IKNB dan Pasar Modal sejak Maret 2020.

Khusus untuk kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan, sampai dengan 15 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 655,84 triliun dari 6,27 juta debitur.

Untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp 298,86 triliun yang berasal dari 5,17 juta debitur. Sedangkan untuk Non UMKM, realisasi restrukturisasi mencapai 1,1 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp 356,98 triliun.

Berdasarkan monitoring data mingguan maka pertumbuhan nilai dan jumlah debitur cenderung melambat.

Untuk perusahaan pembiayaan, per 16 Juni 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut.

Realisasinya, dari 4,15 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 3,43 juta yang disetujui. Adapun total nilainya mencapai Rp 121,92 triliun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat