, Jakarta - Pelaku usaha jasa titip (jastip) kian marak. Mereka biasanya menawarkan jasanya melalui platform sosial media (Sosmed) seperti instagram.
Namun sayangnya, rupanya para pelaku jastip tersebut banyak yang tergolong ilegal sebab tak memenuhi aturan kepabeanan. Demi menghadirkan harga jual yang jauh lebih rendah, mereka menghindar dari kewajiban pembayaran bea impor hingga kewajiban perpajakan lainnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan pihaknya akan meminta para pelaku jastip untuk melakukan kegiatan bisnis secara legal dan menjalani prosedur kepabeanan. Syarat utamanya adalah mereka akan diwajibkan memiliki atau mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap kegiatan bisnisnya.
Advertisement
"Kami telah mewajibkan pengusaha jastip untuk mencantumkan NPWP dan kami sudah kerjasama dengan pajak," kata Dirjen Heru, di kantornya Jumat (27/9/2019).
Baca Juga
Heru pun menegaskan, pelaku jastip wajib menyatakan bahwa barang yang mereka bawa sebagai barang dagangan, bukan sebagai barang pribadi seperti yang saat ini kerap terjadi.
Selain melindungi hak negara dari sisi penerimaan, penertiban pelaku jastip juga dipandang penting untuk dilakukan guna melindungi pelaku usaha dalam negeri yang telah mematuhi peraturan perpajakan. Sebab ada celah perbedaan harga yang cukup besar sehingga masyarakat lebih meminati barang jastip dengan harga miringnya.
"Kalau dia memang benar-benar memiliki barang itu, dia declare barang itu kalau dia akan jual. Kalau dia dagang ada kewajiban pajak domestik, pajak badan, dan sebagainya. Ini untuk memberi perlindungan ke pengusaha yang taat pajak," ujarnya.
Selain itu, Heru juga menghimbau agar para pelaku jastip melakukan kegiatan jual beli melalui platform resmi seperti di e-commerce, bukan melalui media sosial.
"Sehingga bisnis ini resmi, ada ketentuan, bayar pajak, dan dia jual di platform, bukan di medsos," tutupnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Veronica dan Frances tertarik membuka jastip di Ajang BBW ini. Baru dua hari saja, keuntungan Rp 10 juta sudah diraih.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Maksimal USD 500
![Ilustrasi Belanja Online](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/SsPu0uGtEq450CkPt9k3nhB1hWs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2380824/original/054521300_1539245531-Screen_Shot_2018-10-11_at_15.09.36.jpg)
Untuk diketahui, bagi mereka yang memang ingin mendapatkan fasilitas barang penumpang sesuai ketentuannya yaitu maksimal USD 500.
Tetapi jika lebih dari itu, misal USD 1000, USD 2000 dan seterusnya, maka Bea Cuka akan memperlakukan barang tersebut layaknya barang dagangan dan penumpang dikategorikan sebagai pedagang.
Namun, lanjutnya, jika penumpang membawa barang dengan jenis yang mencurigakan, misalnya membawa 12 pasang sepatu dengan ukuran yang berbeda otomatis akan langsung dianggap sebagai pedagang dan dikenai cukai.
"Contohnya begini, bagi petugas bea cukai kalau seseorang membawa 12 pasang sepatu dengan ukuran yang berbeda ini kan sebenarnya indikasi bahwa dia bukan untuk kepentingan pribadi dalam rangka perjalanan dia ke luar negeri," ujarnya.
"Sehingga pada saat kami menemukan ada penumpang yang membawa 12 sepatu dengan ukuran yang berbeda kami tentu bsa menyimpulkan bahwa dia sedang berdagang. Nah kepada mereka yang melakukan transaksi seperti ini tentunya kita perlakukan dengan cara aturan dagang yaitu menyampaikan dokumen resmi, kita hitung berapa bea masuknya dan sebagainya," dia menambahkan.
Jika begitu, penumpang atau pelaku jastip harus mengurus dokumen resmi yaitu Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK)
"Penumpang itu gak perlu buat dokumen, kalau yang bisnis ada dokumen sederhana namanya yaitu PIBK sangat sederhana jadi dia cuma tulis aja itu selesai di bandara aja," ujarnya.
Sejauh ini, Dirjen Heru mengungkapkan pelaku jastip yang membawa barang berlebih jumlahnya sudah mulai berkurang. Dia juga menghimbau masyarakat untuk berterus terang jika sedang melakukan praktik jastip.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Aturan Bisnis Jastip Menurut Bea Cukai
Potensi Kerugian Negara Jika Usaha Jastip Merajalela
Ini Sanksi Jika Barang Bawaan Jastip Lebih dari Rp 7 Juta
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Maksimal USD 500
Bea Cukai
Merdeka.com
Jastip
Rekomendasi
Catat, Makanan hingga Barang Jastip dari Luar Negeri Harus Kantongi Sertifikasi Halal
Mendag Ingatkan Pelaku Jastip Jangan Kucing-kucingan: Harus Bayar Pajak
Sempat Tertahan, Barang Pekerja Migran Bisa Dikirim ke Kampung Halaman Tanpa Denda
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Kemenperin Tunjuk LTLS Group jadi National Lighthouse Industry 4.0
Peritel Berpotensi Rugi Rp 20 Triliun Imbas Ketentuan Ini
Kemnaker Tertarik Pelajari Pengelolaan SDM di China, Simak Alasannya
Jadi Megaproyek Perdana, Donald Trump Mau Bangun Gedung Mewah di Arab Saudi
Pelindo Bakal Lepas 65% Saham Tol Cibitung-Cilincing
Alasan Pertamina Buka Kantor Cabang di Dubai
Pekerja Tekstil yang Dipecat Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, DPR Minta BPJS Telusuri
Pelindo Setor Rp 2,68 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2024
Inflasi PCE Amerika Serikat Merosot pada Mei Topang Rupiah Hari Ini 3 Juli 2024
Angka Pengangguran Masih Tinggi di Indonesia, Begini Solusi FEB UI
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Berita Terkini
Sentilan Gus Baha, Mak Jleb! Ingat Allah kok Gara-Gara Utang Jatuh Tempo
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ghufron KPK: Kami Anggap Itu Sebuah Komitmen
David Beckham Balas Dendam Setelah Diabaikan Pangeran Harry Atas Permintaan Meghan Markle
5 Kapten Terbaik Manchester United: Pemimpin yang Menginspirasi di Old Trafford
Nenek 66 Tahun di Lampung Tengah Dianiaya Oknum Bidan, Ini Kronologinya
Apakah Bumi Bisa Hancur karena Ledakan Supernova?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 4 Juli 2024
Fakta Jambret CFD: Pakai Kode Saat Beraksi hingga Minggat Usai Viral
Bidan di Lampung Tengah Diduga Aniaya Nenek Hingga Bersimbah Darah, Videonya Viral
Kisah Iblis Terbakar oleh Kekuatan Doa Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Guru TK di Jambi Dituntut Kembalikan Uang Rp75 Juta ke Negara, Dede Yusuf Salahkan BKD
Polisi Tangkap Pengirim Narkoba Dalam Paket Ayam Jago Melalui Bandara Pekanbaru
Mengenal Planet Kerdil Ceres yang Diduga Dihuni Alien
Ayu Ting Ting Batal Nikah padahal Sudah Lamaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Melacak Rekam Jejak Civitas Akademika Universitas Brawijaya Melalui Pameran QR Art