, Jakarta - Bisnis jasa titip atau yang biasa dikenal dengan sebutan jastip kian marak dan digemari masyarakat. Namun rupanya hal tersebut kini menjadi perhatian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Direktur jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Heru Pambudi, menyebutkan bahwa pada dasarnya praktik jastip merupakan sebuah bentuk bisnis atau dagang. Sehingga jastip dikategorikan sebagai barang yang kena cukai.
"Jastip itu kan sebenarnya adalah orang yang melakukan bisnis ya, sebenarnya bisnis tidak dilarang, tetapi kita mengatakan atau menghimbau bahwa bisnis untuk berdagang ini itu ada kavlingnya, kita memberikan kavling itu dan kita berharap mereka bisa melakukan dengan prosedur berdagang atau bisnis," kata Dirjen Heru saat ditemui di kantornya, Rabu (3/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
Jastip tidak dikenai cukai jika jumlah barang yang dibawa tidak melebihi batas ketentuan barang bawaan penumpang bebas cukai, yaitu di bawah USD 500.
"Nah sementara kalau memang ini dibeli atau dibawa oleh penumpang juga sudah ada kavlingnya, sehingga bea cukai sebenarnya hanya sekadar mendudukan pada porsinya," ujarnya.
Heru menjelaskan, bagi mereka para pelaku usaha jastip yang memang ingin mendapatkan fasilitas barang penumpang sesuai ketentuannya yaitu maksimal USD 500 USD.
Tetapi jika lebih dari itu, misal USD 1000, USD 2000 dan seterusnya, maka Bea Cukai akan memperlakukan barang tersebut layaknya barang dagangan dan penumpang dikategorikan sebagai pedagang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Veronica dan Frances tertarik membuka jastip di Ajang BBW ini. Baru dua hari saja, keuntungan Rp 10 juta sudah diraih.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jika Mencurigakan
![20151020-Ilustrasi-Belanja-di-Pusat-Perbelanjaan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/_gGpGm7jrRs6Q8QqfVpEX4a0L3U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1026337/original/039550500_1445323143-20151020-Ilustrasi-Belanja-di-Pusat-Perbelanjaan4.jpg)
Namun, lanjutnya, jika penumpang membawa barang dengan jenis yang mencurigakan, misalnya membawa 12 pasang sepatu dengan ukuran yang berbeda otomatis akan langsung dianggap sebagai pedagang dan dikenai cukai.
"Contohnya begini, bagi petugas bea cukai kalau seseorang membawa 12 pasang sepatu dengan ukuran yang berbeda ini kan sebenarnya indikasi bahwa dia bukan untuk kepentingan pribadi dalam rangka perjalanan dia ke luar negeri," ujarnya.
"Sehingga pada saat kami menemukan ada penumpang yang membawa 12 sepatu dengan ukuran yang berbeda kami tentu bisa menyimpulkan bahwa dia sedang berdagang. Nah kepada mereka yang melakukan transaksi seperti ini tentunya kita perlakukan dengan cara aturan dagang yaitu menyampaikan dokumen resmi, kita hitung berapa bea masuknya dan sebagainya," dia menambahkan.
Jika begitu, penumpang atau pelaku jastip harus mengurus dokumen resmi yaitu Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK)
"Penumpang itu gak perlu buat dokumen, kalau yang bisnis ada dokumen sederhana namanya yaitu PIBK sangat sederhana jadi dia cuma tulis aja itu selesai di bandara aja," ujarnya.
Sejauh ini, Heru mengungkapkan pelaku jastip yang membawa barang berlebih jumlahnya sudah mulai berkurang. Dia juga menghimbau masyarakat untuk berterus terang jika sedang melakukan praktik jastip.
"Dengan komunikasi yang bagus selama ini, ini sudah jauh berkurang. Kita tentunya terus berharap semoga masyarakat bisa fair saja kalau memang dagang kita akan siapkan ruang impor melalui prosedur bisnis, tapi kalau itu memang penumpang ya kita layani dengan prosedur penumpang," tutupnya.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Potensi Kerugian Negara Jika Usaha Jastip Merajalela
Ini Sanksi Jika Barang Bawaan Jastip Lebih dari Rp 7 Juta
Pengetatan Aturan Bea Impor Berdampak ke Bisnis Jastip
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jika Mencurigakan
Bea Cukai
Merdeka.com
Jastip
Rekomendasi
Kronologi Aktor Bollywood Ditangkap Bea Cukai, Kok Bisa?
Penyumbang Devisa Ekspor Terbesar, Berau Coal Raih Custom Award 2024
Ladies Squad Bea Cukai, Pasukan Penjaga Laut Perbatasan Indonesia
Genjot Investasi KEK Nongsa Batam, Kemenkeu Sokong Infrastruktur Digital
Penerimaan Bea Cukai Kepri Sudah Capai 205% dari Target, Apa Gerangan Penyebabnya?
Rawan Penyelundupan, Bea Cukai Geber Kinerja Patroli Laut Perbatasan
143 Pelabuhan Tikus di Batam Jadi Gerbang Selundupkan Narkoba hingga Mesin Harley Davidson
Bentoel Group Terima Sertifikat AEO dari Bea Cukai, Ini Sederet Keuntungannya
Presiden Soeharto Membekukan Direktorat Jenderal Bea Cukai karena Banyaknya Kasus Pungli
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Top 3: Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di Jakarta Rampung Tahun Ini
Tugas Satgas BLBI Berburu Aset Obligor Diperpanjang hingga 2025, Ini Alasannya
Kalah di PTUN dalam Kasus Kresna Life, OJK Ajukan Kasasi
Aturan Zulkifli Hasan Ini Diklaim Bikin Kabur Pembeli Barang Branded ke Malaysia
Harga Minyak Indonesia Merosot pada Juni 2024 Imbas Keraguan Pasar, Tembus Level Segini
Alasan 2 Raksasa Eropa Tunda Investasi Proyek Baterai di Maluku Utara
Tesla Masuk Mobil Resmi Pemerintah China?
Jadi Kasus Tertinggi di Indonesia, Penyakit Jantung Juga Dijamin BPJS Kesehatan
Dilatih Digital Marketing, UMKM Bisa Bersaing Bersaing di Era Digital
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Menelusuri Jalur Kereta Tertua dan Tersibuk di Tokyo, Yamanote Line
Jerman Kembali Jual Bitcoin yang Disita, Nilainya Sentuh Rp 2,8 Triliun
Holding BUMN Jasa Survei Catatkan Peningkatan Kinerja di 2023
WhatsApp Ganti Warna Centang Verifikasi, dari Hijau Jadi Biru
Sudah 37 Tahun, Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Mulai Bersiap Hadapi Masa Pensiun
Sambut Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1446 Hijriah Jatuh Tanggal Berapa Masehi?
5 Fakta Menarik 'Pemukiman Setan', Film Horor Maudy Effrosina Tayang di Netflix
Tempat Pemakaman Ini Sengaja Diputarkan Film, Bioskop Orang Mati di Thailand
Mpok Alpa Rutin Makan Es Krim Saat Hamil 6 Bulan, Siap Cuti dari Dunia Hiburan Pada Trimester Akhir
Viral di Media Sosial, Detik-Detik Turap Longsor di Ruas Tol JORR Bintaro
Hasil MotoGP Jerman 2024: Jorge Martin Rebut Pole Position, Marc Marquez Babak Belur
7 Potret Tasyakuran Rieta Amilia Pulang Haji, Digelar di Hotel Bintang Lima
Diduga Gelapkan Mobil Rental, Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi