, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menindak tegas bagi pelaku jasa titip atau Jastip yang kedapatan membawa kouta barang bawaan senilai USD 500 atau setara dengan Rp 7 juta (kurs Rp 14.000).
Selain, diwajibkan membayar pajak pihaknya juga akan menyita barang bawaannya tersebut.
"Bisa juga barang jadi milik negara, disita," kata Kepala Subdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Djanurindro Wibowo, saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Advertisement
Dia mencontohkan, seperti halnya yang terjadi pada pelaku Jastip beberapa waktu lalu. Sempat ditemui kedapatan menyembunyikan puluhan handpone (HP) dari luar negeri di badannya. Sebagai tindakan, akhirnya pihaknya menyita seluruh HP tersebut.
Baca Juga
Djanurindro mengatakan, sanksi lain yang akan diberikan kepada para Jastip yang terindikasi melakukan penyelundupan barang akan dikenakan tindakan secara hukum.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan maka sanksinya adalah kurungan badan.
"Pelaku Jastip yang seperti itu mesti ditegakkan, UU Nomor 17 Tahun 2006 pasal 102 103 itu dijelasin sengaja menyembunyikan barang bisa dipidanakan," tegas dia.
DJBC sendiri pada dasarnya mendukung kegiatan para Jastip. Asalkan, para pelaku usaha taat pada aturan yang ditetapkan. "Jadi enggak masalah (jastip) asal jangan tax avoidance, nggak menghindari pajak dan bertanggung jawab," tutur dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Veronica dan Frances tertarik membuka jastip di Ajang BBW ini. Baru dua hari saja, keuntungan Rp 10 juta sudah diraih.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ini Alasan Kemenkeu Batasi Jasa Titip Impor
![Ilustrasi Belanja](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/KLynMLCS1rjoB5uJjuB-AAkMsBQ=/0x0:2158x1216/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2783603/original/095394700_1555750154-people-2581913_1920.jpg)
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kepada para pelaku jasa titip (Jastip) khsusus barang-barang impor menaati peraturan yang ada. Di mana, DJBC sendiri mengatur maksimal kouta barang bawaan hanya senilai USD 500 atau setara dengan Rp 7 juta (kurs Rp 14.000)
Kepala Subdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Djanurindo Wibowo mengatakan, para pelaku Jastip tetap harus bertanggungjawab atas baraang bawaannya.
Apabila nilai barang tersebut melebihi itu, maka tetap harus dikenakan bea masuk 10 persen dan pajak penghasilan nilai (PPN) atas kegiatan impor 10 persen.
"Jadi kami liat adil kok. Artinya sharing kargo, tetapi tetap memberikan perhatian yang tinggi terhadap kewajiban perpajakan. Jangan sampai bisnis (Jastip) itu berkembang karena penghindaran pajak," katanya saat ditemui di Kantornya, Jumat, 26 April 2019.
"Tidak bisa kemudian dia bilang 'waduh ini titipan temen'. 'Ini kedapatan kamu yang bawa kok' itu yang harus diperhatikan," tambahnya.
Advertisement
Kerja Sama dengan Bandara
![Ilustrasi Belanja](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/JYokLYIPhzMdCYv6S1zmEog9S0k=/0x198:1920x1280/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2783604/original/031663600_1555750190-people-2594683_1920.jpg)
Sejauh ini pihak DJBC sendiri terus melakukan koordinasi dengan sejumlah bandara yang ada di Indonesia. Tak sampai di situ, sharing data juga turut dilakukan dengan sejumlah otoritas kepabeanan negara-negara lain. Hal ini dilakukan untuk memperketat terjadinya penghindaran pajak dari para pelaku Jastip.
"Kalau dia tidak bayar pajak kan ada petugas kita yang menganalisa (misalkan berapa nilai barang bawaanya) tetapi perilaku seperti ini sudah mulai ke baca yak," kata dia.
Meski demikian, hingga saat ini potensi kerugian atas pelaku Jastip yang bandel atau menghindari pajak belum terlihat signifikan. Sebab, tren pertumbuhan bisnis ini pun secara perkembangan juga dinilai masih baru.
"Kalau potensi kerugian secara ini kita belum, tetapi ini kan baru mulai," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Gaji Pas-Pasan? Coba Buka Usaha Sampingan Tanpa Modal Ini
Ingat, Jasa Titip Barang Impor Maksimal Rp 7 Juta
Ini Alasan Kemenkeu Batasi Jasa Titip Barang Impor
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Ini Alasan Kemenkeu Batasi Jasa Titip Impor
Kerja Sama dengan Bandara
Kementerian Keuangan
Jastip
Jasa Titip
Merdeka.com
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Prediksi Demokrat Usung Calon Eksternal Ketimbang Kader di Pilgub Banten
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Dedikasi Layani Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Kuat Parpol Maju Pilbup Majalengka
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Transformasi Yayasan BUMN, Erick Thohir Langsung Gandeng Temasek Foundation
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN
INSW Jadi Transformasi Digital Layanan Ekspor-Impor dan Logistik
Antam Masuk BUMN dengan Laba Terbesar, Apa Strateginya?
Harga Minyak Kembali Merosot, Apa Penyebabnya?
Sulap Sampah jadi Bahan Bakar PLTU, 2 Masalah Ini Teratasi Sekaligus
Sepenggal Cerita Gula Aren Sukabumi, dari Lokal Go Internasional
Kekayaan Merosot, Elon Musk jadi Miliarder Dunia Paling Boncos di Semester I 2024
Resmikan Bendungan Pamukkulu di Sulsel, Jokowi Beri Pesan Ini
Cerita Klaster Bunga Bratang Binaan BRI di Kota Surabaya yang Terus Berkembang dan Punya Tempat Usaha Nyaman
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Tolak Upah Murah hingga Outsourcing, Buruh Desak Cabut UU Cipta Kerja untuk 9 Alasan
Jalan-Jalan ke Belanda, Sissy Prescillia Tunjukkan Sepeda Lebih Banyak daripada Penduduk Lokalnya
Robot Bunuh Diri karena Capek Kerja, Memang Bisa?
BPBD Jakarta Benarkan Turap Longsor di Tol JORR Pesanggrahan Akibat Hujan Lebat, Akses Jalan Tertutup
Menelusuri Jalur Kereta Tertua dan Tersibuk di Tokyo, Yamanote Line
Jerman Kembali Jual Bitcoin yang Disita, Nilainya Sentuh Rp 2,8 Triliun
Holding BUMN Jasa Survei Catatkan Peningkatan Kinerja di 2023
WhatsApp Ganti Warna Centang Verifikasi, dari Hijau Jadi Biru
Sudah 37 Tahun, Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Mulai Bersiap Hadapi Masa Pensiun
Sambut Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1446 Hijriah Jatuh Tanggal Berapa Masehi?
5 Fakta Menarik 'Pemukiman Setan', Film Horor Maudy Effrosina Tayang di Netflix
Tempat Pemakaman Ini Sengaja Diputarkan Film, Bioskop Orang Mati di Thailand
Mpok Alpa Rutin Makan Es Krim Saat Hamil 6 Bulan, Siap Cuti dari Dunia Hiburan Pada Trimester Akhir
Viral di Media Sosial, Detik-Detik Turap Longsor di Ruas Tol JORR Bintaro