, Jakarta - Pemerintah tengah merencanakan reformasi perpajakan atau perubahan besar kebijakan perpajakan. Rencana tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, ada 7 poin kebijakan mendasar dari kebijakan tersebut. Pertama, adalah penurunan tarif pajak penghasilan badan (PPh Badan). Tarif 25 persen akan dipotong secara bertahap menjadi 22 persen pada tahun 2022 dan efektif 20 persen pada 2023.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk perusahaan go public tarif PPh lebih rendah 5 persen dari normal dan untuk yang baru terdaftar tarif 3 persen lebih rendah dan berlaku selama 5 tahun," Kata Robert, di Kantornya, Kamis (5/9/2019).
Kedua, penghapusan pajak penghasilan atas dividen yang diterima oleh wajib pajak di Indonesia baik badan maupun perorangan. Relaksasi ini berlaku untuk entitas WP dengan kepemilikan saham lebih dari 25 persen tidak dikenakan pajak penghasilan.
Kemudian untuk entitas WP DN dengan kepemilikan saham di bawah 25 persen dikenakan tarif normal, kecuali diinvestasikan kembali di Indonesia. Hal yang sama berlaku untuk WP OP yang tidak akan dikenakan pajak penghasilan final selama itu diinvestasikan kembali di dalam negeri.
Ketiga, perubahan dalam sistem perpajakan dari World Wide ke teritorial untuk WP OP, baik subjek pajak domestik maupun asing. Penentuan subjek pajak berlaku berdasarkan periode 183 hari.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menteri Sri Mulyani menyusun RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengkreditan Pajak
![Tax Amnesty](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/QO9dE9c1rgDvHyGQjvYcvj3XTEU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1552740/original/099817500_1490945682-Tax-Amnesty1.jpg)
Kemudian yang keempat, relaksasi pengkreditan pajak masukan oleh pelaku usaha belum ditetapkan sebagai PKP, pajak masukan yang ditemukan dalam pemeriksaan dan pajak masukan sebelum PKP melakukan penyerahan terulang PPN. Ketiga kategori tersebut dibuka pintu untuk melakukan pengkreditan sepanjang memiliki bukti berupa faktur pajak.
Selanjutnya, yang kelima, menata ulang sanksi administrasi dari skema saat ini sebesar 2 persen per bulan. Skema sanksi diperbarui dengan penghitungan akhir dari beban sanksi rata-rata 1 persen.
"Misal untuk sanksi bunga atas kurang bayar karena ada pembetulan SPT maka dalam RUU ini digunakan penghitungan suku bunga acuan BI ditambah 5 persen kemudian dibagi 12,jadi kan rata-rata sanksi bunga per bulan itu 1 persen bahkan kurang dari 1 persen," ujarnya.
Advertisement
Konsolidasi fasilitas pajak
![Pajak](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/JlyMvsT05ZHIdfHes1fIUCZA3gE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1361128/original/039557300_1475245307-Pajak13.jpg)
Keenam, konsolidasi fasilitas pajak. Insentif tax holiday, pengurangan pajak super (Super Deductible Tax), fasilitas PPh di zona ekonomi khusus dan PPh pada SBN di pasar internasional akan diatur juga dalam RUU ini.
Terakhir yang ketujuh adalah perpajakan ekonomi digital yang akan dibagi menjadi dua instrumen yaitu PPN dan PPh. Untuk memastikan pengumpulan PPN, pemerintah akan menunjuk subjek pajak asing untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN ke kas negara.
Adapun untuk mendapatkan pajak penghasilan pada entitas digital, pemerintah sedang meninjau definisi BUT (Bada Usaha Tetap) melalui tagihan pajak baru. Kehadiran fisik tidak akan lagi menjadi faktor penentu.
"Dengan adanya relaksasi ini paling besar itu di PPh badan yang kalau turun langsung 20 persen itu potential loss-nya sebesar Rp 87 triliun. Sementara turun 22 persen potential loss nya menjadi Rp 52, 8 triliun," tutupnya.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Pengusaha: Diskon Pajak hingga 200 Persen Mampu Dongkrak Investasi
Sri Mulyani: RUU Perpajakan Bikin Indonesia Lebih Kompetitif
Sri Mulyani Jabarkan RUU Perpajakan Baru, Pangkas PPH hingga Turunkan Denda
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengkreditan Pajak
Konsolidasi fasilitas pajak
Merdeka.com
RUU Perpajakan
RUU Pajak
Rekomendasi
Militer Kenya Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Pajak
Ricuh Unjuk Rasa RUU Pajak di Kenya, KBRI Nairobi: 99 WNI Aman dan Tengah Siapkan Rencana Kontigensi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
5 Kota dengan Upah Minimum Tertinggi di Indonesia, Siapa Jawaranya?
Gaji Ketua KPU Ternyata Lebih Besar dari Presiden, Simak Faktanya
Mau Sebar Susu Gratis, Pengamat Sebut Prabowo Mesti Genjot Populasi Sapi Perah di Indonesia
Energi Terbarukan Setrum Smelter Nikel Merah Putih di Kolaka
Bio Farma jadi Rujukan 10 Delegasi Berbagai Negara Belajar Pengembangan Vaksin
Rupiah Perkasa Hari Ini, Ekonomi AS jadi Penolong
Daftar Lokasi Bedah Rumah Kementerian PUPR di Papua Barat Daya
Kredit Macet LPEI Tembus Rp 32 Triliun, Apa yang Salah?
5 Provinsi dengan UMP 2024 Terendah se-Indonesia, Mayoritas Ada di Pulau Jawa
Tarif Batas Atas Tak Naik 5 Tahun, Biaya Operasional Garuda Indonesia Jebol
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Momen Gus Baha Bertemu Muslimah yang Tak Berbusana Islami di Masjid, Reaksinya jadi Sorotan
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Video Viral Pemilik Restauran di Hanoi Vietnam Mengusir Influencer Yahudi untuk Tunjukan Dukungan pada Warga Palestina
Wahana Banana Boat di Pantai Pasir Putih Trenggalek Dihentikan Buntut Wisatawan Terjatuh dan Meninggal
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
Mengenal 55 Cancri e, Planet Berlian
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh