, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Regulasi tersebut merupakan aturan yang memperkuat pemberian insentif pengurangan pajak super (super deductible tax) bagi pelaku usaha yang terlibat dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan vokasi.
Usai terbitnya PP tersebut, Kementerian Keuangan juga mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memberikan insentif pengurangan pajak biaya penelitian dan vokasi hingga mencapai 200-300 persen.
Advertisement
Baca Juga
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi kehadiran regulasi baru yang memberikan diskon pajak tersebut, sehingga pengeluaran pelaku usaha bisa berkurang karenanya.
"Kita terima kasih dong. Diskon pajak kan artinya akan memberikan lebih longgar cash terhadap perusahaan," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Benny berharap, kelonggaran super deductible tax ini dapat berimbas kepada pelaku usaha untuk diinvestasikan kembali, dan juga menimbulkan dampak berlanjut.
"Kalau ada investasi, berarti ada aktivitas ekonomi. Kalau aktivitas ekonominya nambah berarti lapangan kerja juga kan nambah. Jadi multiplier effect-nya itu lebih banyak," tukas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mulai 1 Oktober 2019, PT Google Indonesia akan menerapkan PPN sebesar 10 persen untuk pemasangan iklan di Google Ads. Hal ini dilakukan dalam rangka mematuhi peraturan pajak setempat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jokowi Beri Diskon Pajak Besar-besaran, Paling Tinggi 300 Persen
![Pajak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Zq0MxDKysNT7tDxyPQyocddVUmo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1536458/original/091157600_1489483635-Pajak6.jpg)
Sebelumnya, pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan mengenai pemberian insentif pajak besar-besaran bagi beberapa sektor usaha. Menariknya insentif pajak tersebut bisa hingga 300 persen. Insentif tersebut untuk dikeluarkan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas
Selain itu, insentif pajak tersebut juga untuk meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.
BACA JUGA
Dikutip dari laman Setkab, Selasa (9/7/2019), insentif pajak besar-besaran tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Juni 2019 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Dengan perubahan itu, maka Pasal 29 PP tersebut berubah menjadi:
1. Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
2. Industri pionir sebagaimana dimaksud merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Advertisement
Rincian Insentif Pajak
![Pajak](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/JlyMvsT05ZHIdfHes1fIUCZA3gE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1361128/original/039557300_1475245307-Pajak13.jpg)
Pasal 29A PP ini menyebutkan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang: a. merupakan industri padat karya; dan b. tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Sementara Pasal 29B PP ini menyebutkan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.
“Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industry,” bunyi Pasal 29B ayat (2) PP ini.
Litbang sampai 300 Persen
![Pajak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uTOCvlFOP7PiUMADjez8xv6tUDk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1536462/original/077324000_1489483689-Pajak9.jpg)
Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, menurut PP ini, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
“Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional,” bunyi Pasal 29C ayat (2) PP ini.
Menurut PP ini, fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud, fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya sebagaimana dimaksud, pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud; dan d. pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Juni 2019.
Terkini Lainnya
Dibanding Diskon Pajak, Pengusaha Lebih Butuh Kepastian Pasar
Dampak Diskon Pajak 300 Persen Akan Terasa di 2020
Jokowi Beri Diskon Pajak Besar-besaran, Paling Tinggi 300 Persen
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jokowi Beri Diskon Pajak Besar-besaran, Paling Tinggi 300 Persen
Rincian Insentif Pajak
Litbang sampai 300 Persen
Pajak
Kadin Indonesia
Diskon Pajak
Super Deductible Tax
Rekomendasi
Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Keamanan Siber
Kadin Tak Ingin Industri Tekstil Makin Lemah Akibat Ulah Importir Nakal
Para Pengusaha Bertemu BI Hari Ini Bahas Rupiah, Ini Hasilnya
Validitas Identitas Digital Penting Diupayakan Konsumen dan Pelaku Industri, Ini Sebabnya
Pengusaha Susun Whitepaper Kebijakan Ekonomi Buat Prabowo-Gibran: Dongkrak Kesejahteraan Kelas Menengah
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
PKS Minta Anggota DPRD DKI yang Terlibat Main Judi Online Dipecat
Kapolda Jatim: Kami Komitmen Berantas Judi Online
Dalam 3 Bulan Polda Lampung Blokir 259 Situs Judi Online
Pilkada 2024
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
Pilkada 2024, Perindo Serahkan 37 Rekomendasi ke Bakal Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Rencana Bea Masuk Produk China 200 Persen, Pengamat: Bukan Solusi
Frisian Flag Indonesia Resmikan Pabrik Baru di Cikarang, Terbesar di Dunia
Anak Perusahaan Bank Mandiri Group, Go Beyond! Berhasil Catatkan Kinerja Positif di Kuartal I 2024
Generasi Ini Diramal Jadi Generasi Terkaya dalam Sejarah, tapi Dinilai Tak Bisa Mengelolanya
Butuh Cepat, KAI Commuter Tambah Impor 8 Rangkaian KRL dari China
PLN Icon Plus Tingkatkan Kualitas Jaringan Fiber Optic
MenpanRB Azwar Anas Beberkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN
Hutama Karya Kantongi PMN Rp 131,14 Triliun dari 2015, Baru Dipakai 69,5 Persen
BRI Bakal Terapkan Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif Mulai 1 Agustus 2024, Catat Baik-Baik!
MyRepublic dan TMD Lippo Karawaci Kolaborasi Kembangkan Jaringan FTTH
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Austria vs Turki: Mencari Sejarah Baru
Profil Nico Williams, Pemain Timnas Spanyol yang Bersinar di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Rumania vs Belanda: Pembuktian Ronald Koeman
Ekspresi Cristiano Ronaldo Saat Gagal Eksekusi Penalti
Berita Terkini
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya, Pelajari Juga Regulasinya
MyRepublic dan TMD Lippo Karawaci Kolaborasi Kembangkan Jaringan FTTH
Jelang Tahun Ajaran Baru, Penjualan Seragam Sekolah dan Buku Tulis Alami Peningkatan
Ratusan Pendemo Turun ke Jalanan Kota Mexico City, Advokasikan Hak-hak Hewan
Bergelar Doktor di Usia 24 Tahun, Dr Maya Nabila Bagi Tips Sukses Menempuh Studi
6 Resep Bola-bola Daging Sapi, Menu yang Cocok untuk Keluarga
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
Model 'Bayar atau Izinkan Iklan' Facebook dan IG Dinilai Langgar Aturan Uni Eropa
Pembalap Pertamina Enduro VR46 Racing Usung Target Ambisius Menyangkut Marc Marquez
Sarwendah Membela Diri Usai Dicibir karena Oplas: Selama Nggak Nyusahin Orang, Kenapa Tidak
5 Cara Mudah Bersosialisasi Buat Pemilik Kepribadian Introvert, Anti Baper dan Minder
Bangun SDM Unggul, Eka Tjipta Foundation Gandeng UI