, Jakarta - Pemerintah segera memangkas pajak besar-besaran dalam beberapa sektor usaha. Hal ini dilakukan untuk meraih investasi dan meningkatkan ekspor sebanyak-banyaknya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta supaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan lebih banyak fasilitas yang tapi tidak hanya sekadar instrumen, akan tetapi lebih penting bisa berjalan di lapangan.
"Jadi kalau seandainya penurunan seperti tax holiday dan tax allowance atau bahkan rencana kita untuk melakukan perubahan undang-undang PPh (pajak penghasilan) supaya tarifnya lebih rendah. Itu sekarang sedang di exercise seberapa cepat, dan itu sudah betul-betul harus dihitung. Ratenya turun 20 persen itu seberapa cepat dan berapa risiko fiskalnya bisa ditanggung dan bagaimana implementasinya," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (19/6/2019).
Advertisement
Baca Juga
Kemudian mengenai super deduction tax yang sudah diselesaikan, Sri Mulyani berharap Peraturan Pemerintah (PP) nya segera keluar. Ia menunjuk contoh seperti untuk kendaraan bermotor yang diharapkan sudah akan selesai harmonisasinya. Diharapkan dapat keluar pada pekan ini atau awal pekan depan.
"Karena ini sudah selesai jadi kita bisa berharap segera keluar," ujar dia.
Sri Mulyani merinci, juga ada pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sewa pesawat dari luar negeri yang selama ini dikenakan untuk bisa mengurangi beban kepada maskapai.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali meraih penghargaan sebagai Menteri Keuangan Terbaik di Asia Pasifik tahun 2019. Ini merupakan penghargaan ketiga kalinya untuk Sri Mulyani setelah di tahun 2017 dan 2018 meraih penghargaan serupa.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tarif Bunga Obligasi Turun Jadi 5 Persen
![Pajak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/nzcmbu1GgsOr_4JdYYdK8zwjj6Q=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1361120/original/078251800_1475244965-Pajak5.jpg)
Selain itu, juga ada penurunan tarif pph untuk bunga obligasi infrastruktur. Hal ini pemerinta akan menurunkan dari 15 persen menjadi lima persen.
Mengenai sektor properti, menurut Sri Mulyani, setelah menaikkan batas harga rumah, apartemen sebesar Rp 30 miliar yang kena PPnBM 20 persen dari sebelumnya Rp 20 miliar dan Rp 10 miliar, pemerintah juga akan melakukan peningkatan batas tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah sederhana sesuai daerahnya masing-masing.
Selanjutnya, tarif PPh pasal 22 hunian mewah juga turun dari lima persen menjadi satu persen. Validasi PPh penjualan tanah juga akan disederhanakan. "Itu semuanya supaya sektor properti menggeliat secara lebih bagus," kata dia.
Advertisement
Kemenkeu Bebaskan PPnBM Hunian Mewah di Bawah Rp 30 Miliar
![Pajak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/m4fNs_nQvWvg-dTSaW8g_0A6N0I=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1536456/original/062992800_1489483617-Pajak5.jpg)
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah ketentuan mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Hal ini mempertimbangkan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti. Salah satunya hunian mewah.
Dengan pertimbangan tersebut, pada 10 Juni 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah teken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak atas penjualan barang mewah.
Dalam lampiran I PMK Nomor 86/PMK.010/2019 itu disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen.
"Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih," bunyi lampiran I PMK tersebut, seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (19/6/2019).
Sebelumnya pada PMK Nomor 35/PMK.010/2017 disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen.
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya:
1.Rumah dan town house dari jenis non stratatitle dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih
2.Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal II PMK Nomor 86/PMK.010/2019 yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 11 Juni 2019.
Terkini Lainnya
Sri Mulyani Ingin Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa
Keinginan Sri Mulyani Tarik Pajak ke Google Cs Temui Titik Terang
Bebas Pajak, Harga Rumah Sederhana Bakal Ikuti Inflasi
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Tarif Bunga Obligasi Turun Jadi 5 Persen
Kemenkeu Bebaskan PPnBM Hunian Mewah di Bawah Rp 30 Miliar
Pajak
Sri Mulyani
Rekomendasi
Tak Ada yang Senang Dipajaki, Sri Mulyani: Tapi Sudah Tugas DJP
Hadiri Spectaxcular 2024, Ini Pesan Penting Sri Mulyani
Anak Buah Sri Mulyani Pede Target Penerimaan Pajak Rp 1.988,9 Triliun Tercapai
Lewat Lagu, Sri Mulyani Beri Sinyal Tak jadi Menkeu Lagi di Era Prabowo-Gibran
Sri Mulyani Pamer Penerimaan Pajak Selalu Naik
Anak Buah Sri Mulyani Bicara soal Penerimaan Negara SDA yang Punya Potensi Masih Besar
Defisit APBN 2024 Diproyeksi Defisit hingga 2,7%
Penerimaan Negara Semester I-2024 Merosot, Ini Penyebabnya
Target Buka 1.000 Kamar, Hotel Marriott International Sasar IKN
Euro 2024
Tumpah Ruah Warga Spanyol Sambut Parade Kemenangan Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Berapa Nilai Hadiah yang Diterima?
Parade Juara Euro 2024, Timnas Spanyol Naik Bus Terbuka
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Kate Middleton Bagikan Foto Langka Charlotte dan Louis Pakai Kostum dan Nonton Timnas Inggris di Rumah
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Daftar Lengkap Juara Copa America Sepanjang Masa, Argentina Kuasai Podium Tertinggi
James Rodriguez jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, Segini Harganya jika Dibanding Messi
Lionel Messi Berlinang Air Mata Usai Alami Cedera di Final Copa America
Argentina Juara Copa America 2024, Lionel Messi Cetak Rekor Gelar Lampaui Legenda Brasil
Dari Bangku Cadangan, Lautaro Martinez Raih Gelar Top Skorer Copa America 2024
Piala Presiden 2024
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
Piala Presiden 2024 Dipastikan Tanpa Suporter Tandang, Ketum PSSI Erick Thohir Beber Alasannya
Piala Presiden 2024 Kembali Bergulir, Panitia Bongkar Kriteria Pemilihan 8 Peserta dan Pembagian Grup
Delapan Tim Bakal Bertarung di Turnamen Piala Presiden 2024
Emtek Grup Bakal Siarkan 16 Pertandingan Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Bergulir 19 Juli, Perebutkan Total Hadiah Rp5 Miliar
Donald Trump
Donald Trump Gandeng Senator JD Vance Jadi Cawapresnya
Infografis Kronologi Penembakan Donald Trump Saat Kampanye Pilpres AS
Wall Street Melambung Setelah Donald Trump Selamat dari Upaya Penembakan
Donald Trump Ditembak Pakai Senapan AR-16, Berikut Profil Senjatanya
HEADLINE: Geger Penembakan Donald Trump Saat Kampanye Pilpres AS, Dampaknya?
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Populer
Tren Ekspor Mobil Indonesia Terus Naik, Ini Buktinya
Neraca Perdagangan RI Tembus USD 15,45 Miliar di Semester I-2024
5 Tips Jitu Berburu Tiket Pesawat Murah
Harga Emas Dunia Makin Mahal, Dekati Level Tertinggi Bulanan
2 Jurus Kemendag Bendung Barang Impor Masuk Indonesia, Jitu?
Perhutani Hadirkan Vending Machine Produk Masyarakat Hutan, Apa Isinya?
Orang Indonesia Makin Cuek dengan Korupsi, Ini Bukti dan Penyebabnya
Rupiah Loyo Lagi, Dipatok Segini Hari Ini
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Mendagri Larang Kepala Daerah Jual Sawah Demi Turunkan Harga Beras, Apa Hubungannya?
Lamine Yamal
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris, Lamine Yamal Dijamin Cetak Rekor Baru
Berita Terkini
Makoto Shinkai dan Deretan Karyanya, Sutradara Film Animasi yang Mendunia
Eri Cahyadi: GBT Siap Jadi Kandang Timnas Indonesia Lawan Jepang 14 November 2024
Donald Trump Gandeng Senator JD Vance Jadi Cawapresnya
Infografis Kronologi Penembakan Donald Trump Saat Kampanye Pilpres AS
Ini 6 Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Konsumsi Suplemen Multivitamin
Viral Video Vulgar Mirip Anak Vokalis Band Ternama, Polisi Turun Tangan
Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Simak Daftarnya
Kepepet, Manchester United Terpaksa Lepas Pemain Muda Berbakat ke Spanyol
Kapal Pesiar Ritz-Carlton Bakal Jelajahi Asia Tenggara Mulai Desember 2025, Indonesia Tak Masuk Rencana
Kapan Masa Tenang dalam Pemilu/Pilkada Sedang Berlangsung? Ini Penjelasannya
Ragam Alasan Orang Konsumsi Kecubung yang Bisa Membahayakan Nyawa
Sosok Kontroversial Munawir Aziz, Staf Khusus Pj Bupati Kudus yang Bertemu Presiden Israel
6 Momen Captain America: Brave New World di Trailer Perdana yang Bikin Kaget, Ada Hulk Merah hingga Tampilan Karakter dari Israel
20 Referensi Yel-Yel MPLS yang Singkat, Semangat, dan Mudah Dihafal