, Jakarta - Pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian, yang mencakup berbagai substansi yang sangat penting.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, RUU ini untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Dalam bentuk meningkatkan pendanaan investasi, menyesuaikan prinsip income perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi dan menggunakan azas teritorial.
"RUU ini juga untuk mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela, menciptakan keadilan dalam iklim berusaha di dalam negeri, dan menempatkan berbagai fasilitas perpajakan di dalam satu perundang-undangan,” kata dia dikutip dari laman Setkab, Kamis (5/9/2019).
Advertisement
Baca Juga
Beberapa poin penting dari RUU Perpajakanini diuraikan oleh Sri Mulyani , yaitu:
Pertama, yang menyangkut pengaturan yang berhubungan dengan tarif pajak penghasilan. RUU ini nanti akan menyangkut tiga undang-undang yang bisa yang dalam hal ini akan terkoreksi atau terkena, yaitu Undang-Undang PPH (Pajak Penghasilan), Undang-Undang PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum Perpajakan).
“Di bidang PPH, substansi yang paling penting di dalam RUU Perpajakan ini adalah penurunan tarif PPH badan, yang saat ini 25 persen akan diturunkan secara bertahap menjadi 20 persen,” terang Sri Mulyani.
Pemerintah, juga akan memberikan penurunan untuk perusahaan yang go public di bawah tarif PPH yang sudah turun tersebut 3 persen di bawahnya, sehingga kalau mencapai 20 persen, akan bisa mencapai 17 persen.
“Ini sama dengan PPH di Singapura. Dan ini terutama untuk go public baru yang akan masuk ke bursa sehingga mereka bisa mendapatkan insentif. Kita berikan tiga persen lebih rendah dari tarif normal untuk 5 tahun,” ujar Sri Mulyani.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran tersebut diusulkan berlaku serentak pada tahun 2020.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
PPH Atas Dividen
![Sri Mulyani Mencatat, Defisit APBN pada Januari 2019 Capai Rp 45,8 T](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Et_dIeHYDMm-WR_NJLWkYmmkjsw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2734084/original/073928400_1550678626-Menteri-Keuangan6.jpg)
Yang kedua, yang sangat penting di dalam RUU ini nanti adalah menghapuskan PPH atas dividen dari dalam negeri dan dari luar negeri.
Selama ini, menurut Sri Mulyani, dividen yang berasal dari dalam negeri dan dari luar negeri yang diterima oleh PPH badan, kalau dia memiliki saham di atas 25 persen memang tidak dikenakan PPH. Namun kalau dia memiliki saham di bawah 25 persen dikenakan PPH normal, yaitu 25 persen tarif yang sekarang, dan untuk wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan dividen juga dikenakan PPH final 10 persen.
“Di dalam RUU ini kami akan menyampaikan semua pajak PPH dividen ini dihapuskan apabila deviden itu ditanamkan di dalam investasi di Indonesia. Jadi ini, baik dividen yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, maka dia akan dibebaskan selama dia diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata dia.
Advertisement
PPH Pribadi
![(Foto: Merdeka.com/Wilfridus S)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Nvgm_SvBPKEYHGigwyEqAKsLbwE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2748929/original/059690800_1552371870-Menkeu_Sri_Mulyani_12_Maret-ok.jpg)
Ketiga, untuk PPH wajib pajak orang pribadi, menurut Menkeu, pemerintah akan menerapkan perubahan rezim perpajakan dari world wide menjadi teritorial. Artinya, warga negara Indonesia maupun warga negara asing akan menjadi wajib pajak di Indonesia tergantung dari berapa lama tinggal di Indonesia, yaitu cut of date-nya 183 hari, dan terhadap subjek pajak tersebut akan dikenakan rezim pajak teritorial.
Yang keempat, lanjut Menkeu, RUU ini bertujuan untuk para wajib pajak lebih complay atau patuh dengan secara lebih mudah. Jadi RUU ini bukan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa merasa terbebani terhadap kepatuhan. Ada beberapa hal yang mengurangi keringanan dari sanksi.
“Jadi kalau wajib pajak yang selama ini melakukan pembetulan SPT, baik itu SPT tahunan maupun SPT masa dan kemudian mereka mengalami kurang bayar dan oleh karena itu mereka melakukan pembetulan, mereka selama ini dikenakan sanksi 2 persen per bulan dari pajak yang kurang bayar tadi. Di dalam RUU ini, kami menurunkan sanksinya per bulan menjadi prorata yaitu suku bunga acuan yang ada di pasar + 5 persen,” jelas dia.
Sri Mulyani menambahkan, itu prorata itu artinya tergantung berapa lama mereka berapa panjang, berapa lama kekurangan bayar. Kalau dia hanya 2 bulan ya berarti 2 bulan per 12 dikalikan suku bunga pasar + 5 persen.
Turunkan Sanksi
![Menkeu Sri Mulyani Hadiri Seminar Nasional Nota Keuangan APBN 2020](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Q2EXDguclJBVbwN6jwHY_MX4UT0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2888403/original/035724300_1566378931-20190821-Menkeu-Sri-Mulyani-Hadiri-Seminar-Nasional-Nota-Keuangan-APBN-2020-1.jpg)
Selain itu, pemerintah juga akan menurunkan sanksi denda untuk faktur pajak yang tidak dibuat atau faktur pajak yang dibuatnya tidak tepat waktu, selama ini sanksinya adalah 2 persen dari pengenaan pajaknya. Maka di dalam RUU ini, lanjut Menkeu, diusulkan diturunkan dari 2 persen menjadi 1 persen sanksinya.
Yang kelima, pemerintah juga memberikan relaksasi terhadap hak untuk mengkreditkan pajak masukan, terutama bagi perusahaan kena pajak yang selama ini barang yang dihasilkan tidak dikukuhkan sebagai objek pajak dan oleh karena itu mereka sekarang boleh mengkreditkan.
“Jadi berbagai pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan, di dalam RUU ini sekarang bisa dikreditkan. Dikreditkan ini artinya artinya dia boleh diklaim untuk mengurangi pembayaran kewajiban pajaknya,” kata Menkeu.
Advertisement
Insentif
![Sri Mulyani Letakkan Batu Pertama Pembangunan Indonesia Financial Center](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Vvawc6QUcJpd3RjK_3BkJ9Vmzms=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2767835/original/044677000_1554198569-20190402-Sri-Mulyanai-Resmikan-Indonesia-Financial-Center-6.jpg)
Kemudian yang keenam, RUU ini kita akan menempatkan seluruh fasilitas-fasilitas insentif perpajakan di dalam satu bagian, seperti tax holiday, super deduction, fasilitas PPH untuk kawasan ekonomi khusus, dan PPH untuk surat berharga nasional di pasar internasional.
“Ini semuanya akan dimasukkan di dalam RUU ini, sehingga dia memiliki landasan hukum dan konsistensi dari landasan hukumnya di satu peraturan. Kita tidak mengambil dari peraturan-peraturan yang lain, seperti undang-undang investasi, dan yang lain-lain. Tapi kita masukkan dalam undang-undang perpajakan ini,” tegas Sri Mulyani.
Yang ketujuh, di dalam rangka untuk mengantisipasi dari sisi munculnya fenomena perusahaan digital internasional seperti amazon, google, dan yang lain-lain. Selama ini, menurut Menkeu, perusahaan-perusahaan tersebut tidak bisa dikukuhkan sebagai subjek pajak luar negeri yang bisa melakukan pemungutan pajak yang kemudian disetor, namanya subjek pajak luar negeri.
Dengan undang-undang ini, menurut Menkeu, pemerintah akan menetapkan bahwa perusahaan digital terutama di internasional seperti Google, Amazon, Netflix sekarang bisa memungut, menyetor dan melaporkan PPn.
“Ini tujuannya adalah supaya tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan-perusahaan internasional dari kewajiban PPn-nya yang mereka bisa pungut karena mereka tahu siapa-siapa yang berapa jumlah volume kegiatan ekonominya. Tarifnya PPn masih sama dengan undang-undang PPn selama ini yaitu 10%,” terang Sri Mulyani.
KOmunike G20
![(Foto: /Tommy Kurnia Rony)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/2_oeDeDmEd7IZl-j0UzOgM3F-7A=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2780815/original/034944500_1555468772-17_April_2019-Menkeu_Sri_Mulyani-ok.jpg)
Yang terakhir, lanjut Menkeu, ini ada di dalam komunike dari pertemuan G20 terakhir dan sudah dilakukan di dalam laporan OECD terhadap negara-negara anggota OECD, bahwa dengan adanya ekonomi digital ini sekarang bentuk usaha tetap/badan usaha tetap atau yang disebut permanent establishment selama ini didasarkan pada kehadiran fisik.
“Jadi perusahaan itu harus ada di wilayah teritori Indonesia baru mereka bisa diberikan badan usaha tetap atau permanent establishment,” terang Menkeu seraya menambahkan, di dalam RUU ini sesuai dengan fenomena yang sekarang sudah dikenal mengenai ekonomi yang sifatnya digital across border maka definisi dari badan usaha tetap tidak lagi didasarkan pada kehadiran fisik. Jadi walaupun mereka tidak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajaknya tetap ada.
“Ini karena mereka memiliki apa yang disebut significant economy present atau kehadiran dari kegiatan ekonomi yang sangat signifikan meskipun mereka tidak punya cabang atau badan usaha tetap di sini,” pungkas Menkeu.
Terkini Lainnya
Aturan Diubah, Google Cs Bakal Wajib Bayar Pajak
Google Pungut Pajak Iklan, Penerimaan Negara Tambah Rp 600 Miliar
Facebook, YouTube dan Twitter Diminta Tiru Google soal Bayar Pajak
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
PPH Atas Dividen
PPH Pribadi
Turunkan Sanksi
Insentif
KOmunike G20
Pajak
Sri Mulyani
RUU Perpajakan
RUU Pajak
Rekomendasi
Target Buka 1.000 Kamar, Hotel Marriott International Sasar IKN
Sri Mulyani Ingin LPEI Dapat Tambahan PMN Rp 10 Triliun, Begini Reaksi DPR
Kata Sri Mulyani saat DPR Minta Roadmap Perkeretaapian Jadi Syarat PNM PT KAI dan INKA
Sri Mulyani Nawar ke DPR Minta PMN untuk LPEI Tetap Rp 10 Triliun
PMN ke BUMN Bukan Sembarangan, Ini Acuan Sri Mulyani
Sri Mulyani Usul Inbreng Aset Negara ke 12 BUMN, Apa Saja?
PMN Non Tunai 4 BUMN Mandek dari 2022, Sri Mulyani Lapor Lagi Komisi XI DPR RI
Sri Mulyani Usul Ambil Rp 6,1 Triliun Dana Cadangan Investasi untuk PMN, Buat Apa Saja?
Sri Mulyani Minta Restu Pakai Dana Cadangan Buat Suntik PT KAI hingga Bank Tanah
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
5 Kota dengan Upah Minimum Tertinggi di Indonesia, Siapa Jawaranya?
Gaji Ketua KPU Ternyata Lebih Besar dari Presiden, Simak Faktanya
Mau Sebar Susu Gratis, Pengamat Sebut Prabowo Mesti Genjot Populasi Sapi Perah di Indonesia
Energi Terbarukan Setrum Smelter Nikel Merah Putih di Kolaka
Bio Farma jadi Rujukan 10 Delegasi Berbagai Negara Belajar Pengembangan Vaksin
Rupiah Perkasa Hari Ini, Ekonomi AS jadi Penolong
Daftar Lokasi Bedah Rumah Kementerian PUPR di Papua Barat Daya
Kredit Macet LPEI Tembus Rp 32 Triliun, Apa yang Salah?
5 Provinsi dengan UMP 2024 Terendah se-Indonesia, Mayoritas Ada di Pulau Jawa
Tarif Batas Atas Tak Naik 5 Tahun, Biaya Operasional Garuda Indonesia Jebol
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Momen Gus Baha Bertemu Muslimah yang Tak Berbusana Islami di Masjid, Reaksinya jadi Sorotan
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Video Viral Pemilik Restauran di Hanoi Vietnam Mengusir Influencer Yahudi untuk Tunjukan Dukungan pada Warga Palestina
Wahana Banana Boat di Pantai Pasir Putih Trenggalek Dihentikan Buntut Wisatawan Terjatuh dan Meninggal
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
Mengenal 55 Cancri e, Planet Berlian
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh