, Jakarta - Di kebanyakan perusahaan, seringkali karyawan biasa hanya punya sedikit hak bersuara. Umumnya pula, hanya para atasan yang secara berkala memberikan penilaian terhadap para karyawannya.
Namun budaya kerja seperti itu tak berlaku di Screwfix, perusahaan riteler peralatan dagang, aksesoris dan perangkat keras terbesar di Inggris. Di perusahaan yang berdiri sejak 1979 ini, seluruh karyawan tanpa terkecuali justru diberikan peluang untuk memberikan masukkan bisnis pada perusahaan, termasuk juga kritik yang membangun.
Melansir laman entrepreneur.com, Minggu (26/5/2019), setiap dua pekan sekali, para karyawan memperoleh kesempatan untuk memberikan saran dan kritik pada perusahaan ke manajernya masing-masing.
Advertisement
Baca Juga
Mereka didorong untuk menyampaikan masukkan tentang apa saja seperti bagaimana pekerjaan dilakukan, dikelola, atau bagaimana perusahaan berinteraksi dengan konsumen.
Tak hanya itu, para karyawan dapat menyampaikan berbagai gagasan untuk perusahaan dalam kesempatan rutin tersebut. Sejauh ini, kesempatan memberikan hak bersuara pada karyawan ternyata telah berdampak positif bagi perusahaan.
Salah satu dari inisiatif karyawan berujung pada penerapan kartu konsumen baru yang mampu mempercepat proses di toko, mengidentifikasi konsumen dan memberikan peluang pembelian yang lebih cepat.
Hal ini tidak akan terjadi jika perusahaan tidak pernah minta masukkan dari karyawan.
"Banyak peningkatan dapat datang dari tim karyawan yang memahami tujuan bisnis dan diberikan peluang untuk bersuara," ungkap CEO Screwfix Andrew Livingstone.
Menurutnya, menjalankan hal semacam ini secara reguler di mana karyawan secara keseluruhan diberikan hak berpendapat, juga memberikan dampak positif pada kinerjanya. Para karyawan merasa bahwa mereka dapat membawa manfaat lebih bagi perusahaan selain perannya selama ini.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Karyawan, Pahami Ketentuan Pemberian THR biar Tak Dirugikan!
![Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/JDJmZHHb_8_8Q93qVMTIIfoKrt8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1266054/original/031656800_1466064638-ist.jpg)
Saat Ramadan, karyawan di seluruh perusahaan di Indonesia pasti sedang menanti uang dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib diberikan oleh perusahaan pada karyawannya. Nominal THR yang harus dibayar pun memiliki cara penghitungan tersendiri dan harus ditaati oleh setiap perusahaan.
Ada sanksi yang siap mengganjal sebuah perusahaan jika nominal THR yang diberikan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih lagi bila sampai tidak memberikan THR yang sudah menjadi hak karyawan.
Nah, sebagai karyawan, setidaknya Anda juga perlu tahu mengenai ketentuan pemberian THR yang diterima agar tidak dirugikan, sebagaimana dikutip dari Cermati.com.
1. Cara Hitung Nominal THR
Meskipun THR adalah uang bonus yang diterima karyawan di sebuah perusahaan, jumlah uang yang diberikan harus berlandaskan aturan hukum. Ada ketentuan khusus untuk menentukan jumlah THR yang wajib dibayarkan oleh perusahan kepada para karyawannya.
Menurut aturan yang berlaku, besar THR bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah setara dengan nominal gaji selama satu bulan penuh. Jadi, bagi yang telah bekerja selama 12 bulan penuh, karyawan tersebut berhak mendapatkan nominal THR sebesar 1 bulan gaji.
Jika gaji perbulan karyawan adalah Rp3 juta, maka, nominal minimal THR yang akan diterima sebesar Rp3 juta pula. Namun, rumus serupa tidak dapat diaplikasikan pada karyawan yang memiliki waktu kerja kurang dari 12 bulan.
Bagi karyawan yang telah bekerja selama lebih dari satu bulan namun kurang dari 12 bulan, penghitungan nominal THR yang wajib diterima adalah sesuai dengan proposional lama kerja karyawan tersebut.
Sebagai contoh, jika Anda telah bekerja selama enam bulan penuh di sebuah perusahaan, penghitungan THR yang berhak Anda terima adalah masa kerja enam bulan dikali jumlah gaji selama satu bulan, lalu dibagi 12 bulan.
Jika gaji Anda per bulan adalah Rp3 juta dan sudah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang berhak diterima sebesar Rp1,5 juta. Jadi nominal THR ini berbeda, tergantung dari lama kerja Anda telah bekerja serta kebijakan pada perusahaan tersebut.
Advertisement
2. Sanksi Bagi Pelanggar
![[Bintang] Ilustrasi Hukum](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ga9dD5Z5uNdiebvAsahYpXpQnSg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2259760/original/094921700_1529986070-close-up-court-courthouse-534204.jpg)
THR adalah pemberian bonus diluar gaji yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada setiap karyawannya. Pemberian THR juga maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
Jadi, apa sanksi yang bisa diberikan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian THR tersebut? Menurut Permenaker 6/2016, sanksi bagi pelanggar aturan pemberian THR adalah sanksi administrasi.
Nah, sanksi lain di antaranya: pemberian teguran tertulis pada perusahaan pelanggar, pembatasan kegiatan usaha, penghentian oeprasional sementara pada alat produksi, hingga pembekuan badan usaha perusahaan.
3. Kewajiban Pekerja saat Perselisihan Hak Terjadi
![Ilustrasi bekerja](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/B-Fsi6P1FuupruVsRUB-Foq_Du4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2704357/original/043659500_1547536845-rawpixel.jpg)
Ada kalanya, karyawan akan merasa bahwa nominal THR yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika hal ini terjadi, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menuntut hak yang berhak diterima.
Cara pertama adalah dengan melakukan musyawarah bipartit. Kegiatan berunding ini dilakukan antara pekerja dengan perusahaan untuk mencapai hasil yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.
Jika dalam 30 hari pasca perundingan tidak ada kesepakatan lebih lanjut, pekerja dapat mengajukan proses musyawarah tripartit. Pada proses ini, pihak ketiga berasal dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi daerah dengan pemberian bukti bahwa musyawarah bipartit telah dilakukan namun masih belum mendapatkan kesepakatan.
Musyawarah tripartit perihal perselisihan hak bisa dijalankan dengan bantuan mediasi hubungan industrial. Dalam mediasi ini, musyawarah akan didatangi oleh seorang mediator atau lebih yang tidak berpihak guna menyelesaikan masalah perselisihan hak tersebut.
Kalau masih belum menghasilkan kesepakatan bersama antara pihak pekerja dan perusahaan, salah satu dari kedua pihak tersebut berhak melaporkan perselisihan hak kepada bagian Pengadilan Hubungan Industrial.
Pahami Hak dan Kewajiban dalam Aturan Pemberian THR
Pemberian tunjangan hari raya memang memiliki cara penghitungan khusus untuk mengatur nominal yang wajib diberikan oleh perusahaan. Agar mengetahui perihal nominal THR yang berhak diterima, sebaiknya para pekerja perlu memahami cara penghitungannya.
Terkini Lainnya
Karyawan, Ketahui Serba-serbi Pemberian THR oleh Perusahaan
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan
5 Tips Hindari Burnout Ketika Buka Bisnis
Karyawan, Pahami Ketentuan Pemberian THR biar Tak Dirugikan!
2. Sanksi Bagi Pelanggar
3. Kewajiban Pekerja saat Perselisihan Hak Terjadi
Karier
karyawan
Tips Bisnis
Tips Kerja
Rekomendasi
Prudential Akui Lebih dari 2,5 Juta Data Nasabah dan Karyawan Disusupi Hacker
BCA Finance dan BCA Multi Finance Bakal Merger, Ini Alasannya
Raffi Ahmad Jadi Saksi Pernikahan Karyawannya dan Kasih Kado Khusus, Penampilan Nagita Slavina Bikin Salah Fokus
CEO Jaringan Supermarket Amazon Ini Ungkap Tanda Red Flag yang Dimiliki Karyawannya
Karyawan Kimia Farma Terancam Badai PHK, 5 Pabrik Bakal Ditutup
Bos Apindo Buka-bukaan Penyebab Industri Tekstil Banyak PHK
AS Punya Aturan Lindungi Pekerja dari Panas Ekstrem, Bagaimana Indonesia?
5 Cara Mengatasi Kesepian di Kalangan Karyawan
Mencegah Karyawan Akali Biaya Perjalanan Dinas Lewat Corporate Card
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Berkat Inovasi, Kopra by Mandiri Jadi Market Leader di Bisnis Solusi Korporasi
Resmikan Ekosistem Mobil Listrik Karawang, Indonesia Siap Jadi Pemain Kunci
Superbank Kembali Dapat Suntikan Modal dari Grab, Singtel, dan KakaoBank, Nilainya Fantastis
Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Terintegrasi, Jokowi Pede Libas Negara Lain
Platform Online Asing Boleh Punya Usaha Logistik, Karyawan Tiki Dkk Terancam PHK
Incar Blok Migas Baru, Pertamina Internasional EP Buka Kantor Cabang di Dubai
Garuda Indonesia Pangkas Harga Tiket Pesawat Domestik untuk Rute Tertentu
Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang Kerja, Cek Syaratnya
Dukung PSN Smelter Merah Putih Kolaka, Menteri ESDM Resmikan 2 Masjid
Harga Pasar Maarten Paes Tak Main-Main, Perwakilan Indonesia di MLS All-Star Main Bareng Lionel Messi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 4 Juli 2024
Fakta Jambret CFD: Pakai Kode Saat Beraksi hingga Minggat Usai Viral
Bidan di Lampung Tengah Diduga Aniaya Nenek Hingga Bersimbah Darah, Videonya Viral
Kisah Iblis Terbakar oleh Kekuatan Doa Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Guru TK di Jambi Dituntut Kembalikan Uang Rp75 Juta ke Negara, Dede Yusuf Salahkan BKD
Polisi Tangkap Pengirim Narkoba Dalam Paket Ayam Jago Melalui Bandara Pekanbaru
Mengenal Planet Kerdil Ceres yang Diduga Dihuni Alien
Ayu Ting Ting Batal Nikah padahal Sudah Lamaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Melacak Rekam Jejak Civitas Akademika Universitas Brawijaya Melalui Pameran QR Art
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Rekrutmen Pimpinan KPK Sepi Peminat, Ancaman Bagi Pemberantasan Korupsi?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?