, Jakarta - THR, atau tunjangan hari raya adalah sebuah kewajiban yang harus diberikan oleh sebuah perusahaan bagi setiap karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
Nominal THR yang harus dibayar pun memiliki cara penghitungan tersendiri dan harus ditaati oleh setiap perusahaan. Ada sanksi yang siap mengganjal sebuah perusahaan jika nominal THR yang diberikan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Advertisement
Baca Juga
Sebagai karyawan yang memiliki hak atas THR ini, maka sebaiknya ketahui dan pahami soal pemberian tunjangan setahun sekali dari perusahaan ini, agar tidak dirugikan kalau-kalau ternyata jumlahnya tidak sesuai dengan hitungan yang sebenarnya, seperti dikutip dari Cermati.com.
1. Ketahui Cara Hitung Nominal THR
Meskipun tunjangan hari raya adalah uang bonus yang diterima karyawan di sebuah perusahaan, jumlah uang yang diberikan harus berlandaskan aturan hukum. Ada ketentuan khusus untuk menentukan jumlah THR yang wajib dibayarkan oleh perusahan kepada para karyawannya.
Menurut aturan yang berlaku, besaran THR bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah setara dengan nominal gaji selama satu bulan penuh. Jadi, bagi yang telah bekerja selama 12 bulan penuh, karyawan tersebut berhak mendapatkan nominal THR sejumlah gaji selama satu bulan bekerja.
Jika gaji per bulan karyawan adalah Rp3 juta, maka, nominal minimal THR adalah Rp3 juta juga. Namun, rumus serupa tidak dapat diaplikasikan pada karyawan yang memiliki waktu kerja kurang dari 12 bulan.
Bagi karyawan yang telah bekerja selama lebih dari satu bulan namun kurang dari 12 bulan, penghitungan nominal THR yang wajib diterima adalah sesuai dengan proposional lama kerja karyawan tersebut.
Sebagai contoh, jika Anda telah bekerja selama enam bulan penuh di sebuah perusahaan, penghitungan THR yang berhak Anda terima adalah masa kerja enam bulan dikali jumlah gaji selama satu bulan, lalu dibagi 12 bulan.
Jadi, jika gaji Anda per bulan adalah Rp3 juta, maka, THR yang berhak Anda terima saat telah bekerja selama enam bulan adalah Rp1,5 juta. Nominal ini tentu berbeda, tergantung dari lama kerja Anda telah bekerja serta kebijakan pada perusahaan tersebut.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
2. Sanksi bagi Pelanggar
![[Bintang] 17 tahun reformasi pada 20 Mei](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/jlhysDxEMJy4YuRJtx-dj6Qrwuo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/880733/original/79a523350c63bcb8e26880f82a8983fftasterkininews.jpg)
THR adalah pemberian bonus di luar gaji yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada setiap karyawannya. Pemberian THR juga maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
Jadi, apakah sanksi yang bisa diberikan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian THR tersebut? Menurut Permenaker 6/2016, sanksi bagi pelanggar aturan pemberian THR adalah dengan memberikan sanksi admistrasi.
Adapun sanksi lain seperti pemberian teguran tertulis pada perusahaan pelanggar, pembatasan kegiatan usaha, penghentian temporal pada alat produksi, hingga pembekuan badan usaha perusahaan.
Meski pemberian THR pada karyawan hanya dilakukan sekali dalam satu tahun, jika dilakukan dengan tidak tepat, sanksi yang diberikan bisa sampai berupa pembekuan kegiatan perusahaan.
Jadi, jangan sampai perusahaan tempat Anda bekerja melanggar ketentuan pemberian THR agar terhindar dari sanksi tersebut, ya.
Advertisement
3. Kewajiban Pekerja saat Perselisihan Hak Terjadi
![Ilustrasi Diskusi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/AwLAIY2EHF812lymqw5PRIJ67A0=/0x100:1920x1182/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2373402/original/062863800_1538556385-workplace-1245776_1920.jpg)
Ada kalanya, karyawan akan merasa bahwa nominal THR yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika hal ini terjadi, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menuntut hak yang berhak diterima.
Cara pertama adalah dengan melakukan musyawarah bipartit. Kegiatan berunding ini dilakukan antara pekerja dengan perusahaan untuk mencapai hasil yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.
Jika dalam 30 hari pasca perundingan tidak ada kesepakatan lebih lanjut, pekerja dapat mengajukan proses musyawarah tripartit. Pada proses ini, pihak ketiga berasal dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi daerah dengan pemberian bukti bahwa musyawarah bipartit telah dilakukan namun masih belum mendapatkan kesepakatan.
Musyawarah tripartit perihal perselisihan hak bisa dijalankan dengan bantuan mediasi hubungan industrial. Dalam mediasi ini, musyawarah akan didatangi oleh seorang mediator atau lebih yang tidak berpihak guna menyelesaikan masalah perselisihan hak tersebut.
Kalau hingga musyawarah tripartit masih belum menghasilkan kesepakatan bersama antara pihak pekerja dan perusahaan, salah satu dari kedua pihak tersebut berhak melaporkan perselisihan hak kepada bagian Pengadilan Hubungan Industrial.
Pahami Hak dan Kewajiban Sebagai Pekerja, Nikmati THR
Sebagai pekerja, ada baiknya Anda mengetahui hak serta kewajiban yang harus dipenuhi untuk perusahaan, berlaku hal yang sama juga bagi perusahaan. Oleh karenanya lakukan pekerjaan sebaik-baiknya dan nikmati THR untuk merayakan Lebaran bersama keluarga tercinta.
Terkini Lainnya
Deretan Fakta Gaji ke-13 dan THR 2019 yang Akan Diterima PNS
Kemendagri: THR Honorer Wewenang Pemda
Aturan Pencairan THR PNS Segera Terbit
2. Sanksi bagi Pelanggar
3. Kewajiban Pekerja saat Perselisihan Hak Terjadi
THR
Jakarta
Uang THR
THR 2019
Cermati.com
Raja Organic
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Dilatih Digital Marketing, UMKM Bisa Bersaing Bersaing di Era Digital
Tesla Masuk Mobil Resmi Pemerintah China?
AirAsia Buka Penerbangan Internasional Langsung Kuala Lumpur-Labuan Bajo
Cek Rincian Lengkap Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 6 Juli 2024
Kalah di PTUN dalam Kasus Kresna Life, OJK Ajukan Kasasi
Harga Emas Sentuh Level Tertinggi Usai Rilis Data Pekerjaan AS
Erick Thohir Tunjuk Prilly Latuconsina Urusi Yayasan BUMN
Antam Masuk BUMN dengan Laba Terbesar, Apa Strateginya?
Harga Emas Antam Hari Ini 6 Juli 2024 Makin Mahal, Tengok Daftar Lengkapnya
Erick Thohir Buru Koruptor BUMN, Bakal Gandeng KPK
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Hasil MotoGP Jerman 2024: Jorge Martin Rebut Pole Position, Marc Marquez Babak Belur
7 Potret Tasyakuran Rieta Amilia Pulang Haji, Digelar di Hotel Bintang Lima
Diduga Gelapkan Mobil Rental, Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi
Bolehkah Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Bendungan Jebol di China Picu Banjir, 6.000 Warga Mengungsi
AirAsia Buka Penerbangan Internasional Langsung Kuala Lumpur-Labuan Bajo
Hari Ciuman Internasional, Seperti Ini Gaya Ciuman Masing-Masing Zodiak
Bawaslu Situbondo Temukan Pantarlih Hanya Tempel Stiker Coklit, Tidak Temui Langsung Pemilih
Sejarah Hari Ciuman Sedunia 6 Juli, Kenali Tiga Bentuk Kecupan Menurut Orang Romawi
Saham Tesla Melambung 27% Pekan Ini, Apa Pendorongnya?
Sadar Lingkungan, Aksi Pangeran William Naik Skuter Listrik Saat ke Kastil Windsor Jadi Viral
Asal-usul Amalan Minum Susu 1 Muharram, Doa, dan Adabnya