, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat konsumsi batu bara untuk sektor kelistrikan terus naik. Peningkatan tersebut seiring bertambahnya pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, penyerapan batu bara untuk dalam negeri pada 2018 sebesar 115 juta ton, batu bara tersebut mayoritas diserap sektor kelistrikan sebesar 91,14 juta ton.
"Untuk kelistrikan realisasi penyerapan 99 persen, sebesar 91,14 juta ton," kata Bambang, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Advertisement
Baca Juga
Konsumsi batu bara sektor kelistrikan mengalami kenaikan, sejak 2014 dari 65,98 juta ton, di 2015 sebesar 70,80 juta ton, di 2016 tercatat 75,4 juta ton, dan pada 2017 mencapai 83 juta ton.
"PLTU dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, dari 83 juta ton 2018 naik ke 91,14 juta ton," tuturnya.
Bambang mengungkapkan, naiknya konsumsi batu bara sektor kelistrikan dipicu oleh bertambahnya pengoperasian PLTU yang telah diselesai dibangun PT PLN (Persero) dan perusahaan listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).
"Ya karena pembangkitnya yang beroperasi bertambah, perkembangan ekonomi," tuturnya.
Pada 2018 produksi batu bara 528 juta ton, lebih tinggi dari target 485 juta ton, sementara batu bara yang diekspor mencapai 395 juta ton lebih tinggi dari target 364 juta ton.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Wawancara Wakil Ketua APBI: Harga Ambruk, Bisnis Batu Bara RI Kian Terpukul
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ogah Pasok Batu Bara untuk Domestik, Perusahaan Tambang Kena Sanksi
![20151005-Pekerja-Batu-Bara](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Uw66PUj3ofpJvUJOzxjbaCfcy4w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1010647/original/039694200_1445317378-20151020-Pekerja-Batu-Bara.jpg)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) telah menjatuhkan sanksi, untuk perusahaan tambang batu bara yang tidak menyetor 25 persen produksinya ke pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, sanksi yang dijatuhkan untuk perusahaan batu bara yang tidak memenuhi ketentuan DMO adalah pengurangan alokasi produksi pada 2019.
Bahkan ada perusahaan yang tidak mendapat alokasi produksi. Tercatat ada lebih dari lima perusahaan yang terkena sanksi tersebut.
BACA JUGA
"DMO sudah ada perusahaan tapi ini ada perusahaan nol tidak produksi, ada perusahaan 10 persen-15 persen, tidak kita berikan nol tapi tidak sesuai permohon 50 persen (dari volume batu bara yang diajukan)," tutur dia.
Bambang menuturkan, pemerintah juga memberikan penghargaan bagi perusahaan yang telah memenuhi komitmenya dalam memenuhi ketentuan 25 persen DMO, penghargaan tersebut adalah memberikan tambahan kuota produksi batu bara.
"Tapi perusahaan 25 persen ke atas ada mengenai proposal lebih 100 persen berikan kesempatan lebih tapi berdasarkan produksi nasional. Ada contoh karena 40 persen kita berikan140 persen dari produksi 2018," ujar dia.
Bambang menegaskan, pemerintah masih memberlakukan kewajiban 25 persen produksi batu bara dialokasikan di dalam negeri, serta harga patokan untuk sektor kelistrikan USD 70 per ton.
"DMO 25 persen dan harga patokan tahun ini masih berlaku, tidak ada yang berubah," ujar dia.
Terkini Lainnya
Ogah Pasok Batu Bara untuk Domestik, Perusahaan Tambang Kena Sanksi
Konsumsi Batu Bara RI Tembus 115 Juta Ton Sepanjang 2018
China Batasi Impor, Harga Acuan Batu Bara Turun di Januari 2019
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ogah Pasok Batu Bara untuk Domestik, Perusahaan Tambang Kena Sanksi
PLTU
Batu Bara
Pembangkit Listrik
Rekomendasi
PLN Setor Abu Sisa PLTU untuk Bangun Jalan dan Gereja di Jayapura
Beban Ekonomi Akibat Polusi Udara dari 3 PLTU Capai Rp 13 Triliun, Ini Hitungannya
Kala Limbah Racik Uang Kertas Disulap jadi Bahan Bakar PLTU Pengganti Batu Bara
Tak Perlu Jauh-Jauh Merantau, Subtitusi Batu Bara dengan Biomassa Buka Lapangan Kerja di Daerah
PLTU Tinggalkan Batu Bara Beralih ke Biomassa, Bikin Untung atau Buntung?
Keren, Batang Singkong Disulap jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik Pengganti Batu Bara
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Bidik Pasar Milenial, Perumnas Jualan Properti Lewat E-Commerce
Libur Sekolah di Bandara Soetta, Pergerakan Penumpang Naik hingga 183 Ribu
Tarif Listrik PLN Tak Naik, Simak Rinciannya di Sini!
Siap-Siap, Seleksi CPNS 40 Ribu Formasi di IKN Dibuka Juli-Agustus 2024
Harga Emas Antam Naik Lagi di 2 Juli 2024, Cek di Sini!
Kereta Api Tabrak Mobil Damkar di Stasiun Haurgeulis, Salah Siapa?
Deflasi Terus-menerus Bisa Bikin Resesi, Pemerintah Harus Lakukan Hal Ini
Bank Sentral Eropa Tak Buru-Buru Pangkas Suku Bunga, Ini Alasannya
PMN Non Tunai Setara Rp 1,9 Triliun Mandek, Hutama Karya Kembali Minta Restu DPR
KB Bank Sukses Gelar RUPST, Paparkan Pertumbuhan Kinerja dan Perubahan Pengurus Perseroan
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Euro 2024: Drama Penalti Cristiano Ronaldo, Air Mata Berubah Jadi Senyuman
UEFA Lakukan Penyelidikan, Bintang Inggris Jude Bellingham Terancam Larangan Bertanding di Euro 2024.
Pangeran William Girang Inggris Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Sebut Kayak Naik Rollercoaster
La Furia Roja Bersiap Hadapi Jerman di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Bos Hutama Karya Pede Tol Lampung-Medan Tersambung saat Era Prabowo-Gibran
Menko PMK Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol untuk Bayar Kuliah: Asal Resmi
Sosok Teck Seng Ho, Presiden Direktur Sun Life Indonesia Pengganti Elin Waty
6 Fakta Emir Mahira dan Natasha Wilona Bintangi Film Janji Darah, Syuting Pakai Sling Sampai Subuh
Bos Hutama Karya Sebut Jalan Tol Trans Sumatera Belum Cocok Pakai Sistem Gerbang Tol Nirsentuh
Emosi Pinjaman Berbunga 5 Kali Lipat, Tersangka Bunuh dan Cor Karyawan Koperasi di Palembang
Alasan Ekshumasi Dilakukan Beserta Prosedurnya, Simak Dasar Hukum di Indonesia
Kolaborasi Good Doctor dan Across Asia Assist Beri Kenyamanan Penggunaan Asuransi Kesehatan
Kisah Izumo Kotanya Para Jagoan IT di Jepang, Mayoritas dari Eropa Timur
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Selasa 2 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Petaka Pertemuan Keagamaan di India, 87 Orang Tewas Terinjak Akibat Berdesakan
Pemkot Surabaya Klaim Kendalikan Inflasi Semester Pertama 2024, Begini Jurusnya
Hoki Banget, Orang Ini Beli Hyundai Stargazer X Dapat Ioniq 6 Gratis
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?