, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.
Dalam Permenpan itu ditegaskan, peserta yang tidak lolos ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 bisa melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Aturan ini dirilis dengan pertimbangan bahwa tingkat kesulitan (SKD) (CPNS) sangat tinggi dibandingkan dengan soal SKD pada tahun lalu, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan CPNS 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Advertisement
Sementara alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik.
Baca Juga
Adapun peserta yang masih punya peluang untuk mengikuti ujian SKB dengan sistem ranking, menurut Permenpan yang dirilis pada 19 November 2018 itu terdiri atas:
a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan
b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, menurut Permenpan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255;
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255;
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255;
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255;
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220;
f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220;
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud diberlakukan, apabila: a. tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau b. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan,” bunyi Pasal 4 Permenpan Nomor 61 Tahun 2018, seperti dikutip dari laman Setkab.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ketentuan Peserta yang Dapat Mengikuti SKB
![Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/dBspJ9VndikIWTNf5hagpcLvE6A=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1706767/original/094847500_1505126854-20170911-Tes-CPNS-HEL-4.jpg)
Permenpan ini menyebutkan, peserta yang mengikuti SKB, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 kali jumlah alokasi formasi;
b. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan
c. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama;
b. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan dan berperingkat terbaik.
“Jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama,” bunyi Pasal 6 ayat (1c) Permenpan itu.
Apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, menurut Permenpan ini, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Ditegaskan dalam Permenpan ini, peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Sedangkan peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 21 November 2018 itu.
Terkini Lainnya
Peserta Lolos SKD CPNS 2018 Aturan Awal Tak Akan Diadu dengan yang Baru
Kementerian Koperasi dan UKM Tunda Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018
Ada Aturan Baru, Cek Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2018
Ketentuan Peserta yang Dapat Mengikuti SKB
CPNS 2018
hasil skd cpns 2018
HASIL SKD CPNS
Menteri PANRB
Rekomendasi
Transformasi Digital Pemerintah, Menteri PANRB Sambangi Diaspora di Silicon Valley AS
Apa Saja Tunjangan PNS yang Pindah ke IKN? Menteri PANRB Kasih Bocoran
GovTech Siap Diluncurkan Jokowi, Ini Fungsinya
Piala AFF U-19
Bekuk Filipina 6-0, Indra Sjafri: Mudah-mudahan Laga Kedua Ketiga Kita Lalui dengan Baik
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Indra Sjafri Tak Patok Target Juara AFF U-19, Begini Alasannya
Donald Trump
Donald Trump Diprediksi Kerek Inflasi Global Jika Menang Pilpres AS
Profil Usha Vance, Istri JD Vance yang Mundur Jadi Pengacara Usai Suami Dipilih Donald Trump Jadi Cawapres
Pernyataan Donald Trump Ini Bikin Saham TSMC Merosot
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Buka Lowongan Kerja, MIND ID Gelar Program XPLORER Management Trainee
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Populer
Prabowo Pangkas Alokasi Makan Siang Gratis jadi Rp 7.500 per Porsi, Benarkah?
Progres IKN Baru 15%, Jokowi: Jangan Bayangkan Upacara 17 Agustus Sudah jadi Semua
Simak Skenario Pembatasan BBM Subsidi Pertalite hingga Solar per 1 September 2024
Apa Kabar Proyek RDMP Balikpapan, Sesuai Targetkah?
Mendag Bentuk Satgas Impor Ilegal: Hati-hati yang Dagang Barang Enggak Jelas
Wamen Targetkan BUMN Ini Masuk Top Global, Siapa Saja?
Sederet Mata Uang Ini Masih Kalah Perkasa Dibanding Rupiah, Apa Saja?
OJK: Penyaluran KUR hingga Mei 2023 Tembus Rp 116,94 triliun
Wamen BUMN Bidik Masalah Waskita-Indofarma Kelar Oktober 2024, Siapkan Program Baru Buat Prabowo
Bos The Fed Jerome Powell Bakal Mundur Jika Donald Trump Terpilih
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Kebakaran Mal di Zigong China Tewaskan 16 Orang, Drone Sampai Dikerahkan untuk Padamkan Api
Rossa Ungkap Cukup Keras Mendidik Anak, Rizky Pernah Dijejali Sambal karena Berbohong
iOS 18 Bakal Hadirkan Fitur Pemulihan Foto dan Video yang Hilang di iPhone
Asuransi Jasindo Catat Pendapatan Premi Rp 1,7 Triliun di Semester I-2024
Jangan Terjebak! 3 Perkara Ini Sering Disepelekan namun Sangat Dibenci Allah
6 Fakta Mpok Alpa Tinggal Hitungan Hari Melahirkan Anak Kembar, Sedang Hadapi Masalah Tekanan Darah
Wakil Presiden RI Pertama Hingga Kini, Dari Hatta Sampai Ma'ruf Amin
Jangan Sampai Kehabisan! Tiket Grand Final Proliga 2024 Bisa Dibeli Lewat Aplikasi PLN Mobile
IHSG Bangkit Kamis Pagi, Dibuka Langsung ke Zona Hijau
PKB Resmi Usung Dadang Supriatna Maju di Pilkada Kabupaten Bandung, Gandeng Artis Ini Jadi Wakilnya
Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Ingin PKB Lahirkan Politisi Negarawan
Infografis Revisi UU TNI dan Usulan Hapus Larangan Prajurit Berbisnis
Toyota GR Yaris Matik Meluncur di GIIAS 2024, Harga Rp 1,15 Miliar
Viral Pusaran Angin Mirip Tornado Melanda Lautan Pasir Bromo, Begini Kata BB TNBTS