, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika/Menkominfo Johnny G. Plate mengumumkan pihaknya bersama Kapolri dan Jaksa Agung telah menandatangani SKB mengenai pedoman implementasi sejumlah pasal tertentu yang sering dianggap karet dalam UU ITE.
Mengenai pedomaan atau SKB ini, ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) menuturkan pihaknya melihat ada beberapa ketentuan yang dapat berpeluang membantu perbaikan masalah implementasi UU ITE di lapangan. Namun, mereka masih memiliki beberapa catatan sebagai dasar kuat agar revisi UU ITE dapat segera dilakukan.
"Melihat isi pedoman ini setidaknya ICJR menilai ada beberapa pengaturan yang berpeluang dapat memperbaiki implementasi aturan UU ITE. Namun tentu, perlu ditegaskan kembali, pedoman ini disusun sebagai pedoman implementasi dalam masa transisi pengesahan revisi kedua UU ITE, seperti yang dijanjikan pemerintah," ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (25/6/2021).
Advertisement
Oleh sebab itu, Erasmus menuturkan, pedoman semacam ini tidak boleh menjadi kebiasaan dalam menjawab permasalahan norma dalam sebuah undang-undang. Dia juga mengatakan pedoman ini harus menjadi isyarat penting revisi UU ITE segera dibahas pemerintah dan DPR.
"Sebab tanpa revisi UU ITE, maka tidak ada jaminan pasti selesainya berbagai permasalahan yang tidak dapat disentuh pedoman UU ITE," tuturnya.
Adapun beberapa catatan ICJR terkait pedoman UU ITE ini dijabarkan dalam beberapa poin, sebagai berikut.
1. Pasal 27 Ayat (1) tentang Kesusilaan UU ITE Pedoman telah merujuk pasal 281-282 KUHP dan UU Pornografi
ICJR menyorot, berbeda dari KUHP dan UU Pornografi yang mengatur pelanggaran kesusilaan haruslah di muka umum atau untuk keperluan komersial, pedoman masih mengatur korespondensi orang ke orang dapat dijerat, tanpa secara tegas memastikan perbuatan yang dipidana adalah perbuatan transmisi/distribusi/membuat dapat diakses harus ditujukan untuk diketahui umum.
Hal ini tetap membuka ruang kriminalisasi bagi korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) atau korepondensi privat atau pribadi yang tidak ditujukan untuk umum maupun tidak untuk kebutuhan komersil.
2. Pasal 27 Ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik
Pedoman pasal ini merupakan yang paling baik dalam upaya meluruskan masalah implementasi UU ITE.
SKB Pedoman memberikan penegasan Pasal 27 Ayat (3) merujuk ke Pasal 310 dan 311 KUHP sebagai delik pokoknya, sehingga hanya bisa digunakan lewat aduan korban/seseorang yang diserang kehormatan, dan korban di sini hanya dimengerti sebagai orang perseorangan (naturlijkpersoon) dan bukan badan hukum (rechtpersoon).
Pedoman juga berhasil memberikan gradasi dari apa perbuatan 'menyerang kehormatan', dan memberikan pengecualian bagi delik penghinaan ringan untuk tidak bisa digunakan dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Catatan Lain dari ICJR
![Menkominfo Johnny G. Plate](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/AiWxg-yOeHQ9LwZ1fayeRwDBR8s=/0x0:0x0/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/3491109/original/021844400_1624446488-menkominfo_johnny_G._Plate.jpg)
3. Pasal 27 Ayat (4) tentang Pemerasan/Pengancaman
ICJR juga memberikan catatan baik pada pedoman SKB untuk pasal ini yang bisa memberikan perlindungan bagi korban KBGO. Kendati, pasal ini sejatinya sudah ada dan merupakan duplikasi dari KUHP.
Merujuk pada substansi: 'Termasuk dalam perbuatan pidana Pasal 27 Ayat (4) UU ITE perbuatan mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi', maka korban-korban KBGO dapat melaporkan tindakan pengancaman dan pemerasan kepada mereka, dan aparat penegak hukum tidak lagi dapat berkelit tidak ada pasal pidana untuk menjerat pengancam atau pemeras korban KBGO.
4. Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian
Pedoman berusaha memberikan batasan terkait ujaran kebencian, hal ini bisa menjadi langkah awal untuk melakukan revisi UU ITE. Namun, permasalahan sesungguhnya terletak pada pengertian 'antargolongan'.
Adapun unsur 'antargolongan' masih menjadi masalah serius pasca-putusan MK, sehingga ini memang harus direvisi nantinya.
Sejalan dengan Putusan MK yang meminta pembentuk undang-undang untuk melihat adanya kelompok lain di luar SARA yang menjadi bagian dari 'antargolongan' maka dalam konteks itu, pemerintah dan DPR harus mempertegas “antargolongan” ini tetap berdasar pada identitas masyarakat atau warga negara, yang merupakan sesuatu yang melekat dan susah diubah, bukan profesi, kelompok, atau hal lain yang mudah untuk berubah-ubah.
Advertisement
Catatan Lainnya
5. Pasal 29 UU ITE tentang Pengancaman di Ruang Siber (Cyberbullying)
Pedoman pasal ini cukup bermasalah karena tidak memasukkan syarat pasal ini sebagai delik aduan, pasal ini harusnya merupakan delik aduan karena ditujukan pada pribadi. Hal ini harus dipertegas, khususnya dalam revisi UU ITE nantinya.
6. Pasal 36 tentang Perbuatan Pidana yang Menyebabkan Kerugian bagi Orang Lain
Pedoman belum mempertegas peran dari Polisi dan Jaksa dalam melakukan pemeriksaan kerugian materiil dari pelanggaran yang diderita korban akibat Pasal 27–34 UU ITE.
Hal ini diperlukan karena di dalam praktiknya, banyak ditemui pasal ini digunakan semata-mata agar aparat penegak hukum bisa melakukan penahanan bagi perbuatan pidana yang diancamkan dibawah lima tahun dan tidak bisa dilakukan upaya paksa.
Namun, setidaknya dengan adanya ketentuan bahwa kerugian adalah delik materiil, polisi maupun jaksa perlu mencari alat bukti nyata kerugian tersebut sebelum menggunakan pasal ini.
(Dam/Isk)
Terkini Lainnya
Catatan Lain dari ICJR
Catatan Lainnya
ICJR
Revisi UU ITE
UU ITE
Menkominfo
Pedoman Implementasi Revisi UU ITE
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
3 Rekomendasi Gadget untuk yang Doyan Traveler, Apa Saja?
HP Xiaomi Lemot setelah Update ke HyperOS? Matikan Fitur ini Sekarang
Cara Bikin CV Anti Gagal dalam Hitungan Menit Pakai ChatGPT, Biar Gampang Cari Kerjaan
Populer
3 Perangkat Pintar Samsung Ini Bisa Menjaga Udara Rumah Tetap Bersih meski Ada Anabul
Ini Pentingnya Backup Data Agar Insiden PDNS 2 Tidak Terulang
Sambut Peluncuran Zenless Zone Zero, HoYoverse Rilis Lagu Bareng DJ Tiesto
Top 3 Tekno: Aksi Red Hat Hacker hingga Email Microsoft ke Pengguna Soal Serangan Siber
Data Diduga Milik Kominfo Bocor, Dijual Rp 1,9 Miliar di BreachForums
Brain Cipher Janji Kasih Kunci Dekripsi untuk Ransomware yang Serang PDNS 2 pada Rabu Ini
Gelar Unpacked 2024 di Paris, Ini Deretan Gadget yang bakal Dirilis Samsung
Oppo A3 Pro 5G: Smartphone AI Generatif Pertama di A Series, Harga Rp 3 Jutaan
Edan, Ukuran File Download Zenless Zone Zero di PC Capai 110GB! Berapa di Android dan iOS?
Apple Siap Hadirkan iPhone 16 dengan Baterai yang Bisa Diganti?
Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Berita Terkini
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gelar Unpacked 2024 di Paris, Ini Deretan Gadget yang bakal Dirilis Samsung
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Top 3 Islami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Juli 2024: Muharram, Tasu'a, Asyura, Ayyamul Bidh Lengkap Niat dan Tata Caranya
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Cuaca Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan