uefau17.com

Ayopop Setop Layanan Pinjaman Dana Pendidikan - Tekno

, Jakarta - Startup yang bergerak di bidang financial technology (fintech), Ayopop, sebelumnya sempat melakukan percobaan kolaborasi dengan pihak ketiga untuk memberikan lead generation (prospek pengguna) dalam pinjaman dana pendidikan.

Dalam hal ini Ayopop mengumpulkan data pengguna yang tertarik melakukan pinjaman dana pendidikan, kemudian diberikan kepada pihak ketiga (atas persetujuan pengguna tersebut) untuk proses pengajuan pinjaman.

Keputusan diterima/ditolak, besarnya pinjaman yang disetujui serta pencairan pinjaman dilakukan oleh pihak ketiga tersebut, bukan oleh Ayopop.

Guna mendalami model bisnis lead generation, Ayopop kemudian berinisiatif untuk menemui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Divisi Waspada Investasi dan Divisi Fintek P2P.

“Dari pertemuan tersebut, Ayopop menyadari bahwa untuk menjalankan hal ini kami harus mendapatkan izin terlebih dahulu agar tidak berpotensi merugikan masyarakat," ujar Direktur PT Ayopop Teknologi Indonesia, Chiragh Manuhar, dalam keterangannya, Minggu (26/8/2018).

Chiragh mengungkap, sejak 16 Agustus 2018, perusahaan telah menghentikan model bisnis lead generation untuk pinjaman dana pendidikan. Ayopop pun berterima kasih atas dukungan OJK yang memiliki misi untuk bisa memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan terhadap masyarakat Indonesia.

"Ayopop melalui aplikasinya akan tetap fokus pada sistem pembayaran tagihan dan membantu orangtua murid dalam melakukan pembayaran iuran bulanan sekolah, universitas, dan lainnya. Akan tetapi tidak akan memberikan akses pinjaman dana," ucapnya menegaskan.

Ke depannya, Chiragh melanjutkan, Ayopop akan menyediakan akses pembayaran yang lebih mudah kepada masyarakat di Jawa dan luar Jawa untuk melakukan pembayaran melalui 125.000 lokasi melalui channel partner.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

P2P Lending Tak Berizin Berpotensi Rugikan Masyarakat

Sebelumnya diberitakan, dari ratusan startup penyedia jasa financial technology (fintech) yang beroperasi di Indonesia, ternyata baru ada 63 yang telah terdaftar dan mengantongi izin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, jumlah [fintech ](3109930 "") yang tidak terdaftar jauh lebih banyak daripada yang terdaftar. Ada 227 entitas yang tidak berizin, tetapi masih beroperasi.

Menanggapi hal tersebut, startup fintech lokal Ayopop ingin meluruskan informasi yang beredar terkait imbauan OJK kepada masyarakat untuk mewaspadai layanan peer to peer (P2P) lending yang tidak berizin.

Co-founder Ayopop Chiragh Manuhar mengatakan bahwa platform miliknnya merupakan bill payment online, tidak bergerak di bidang P2P lending.

”Namun, Ayopop memang bekerja sama dengan perusahaan multifinance Indonesia yang memiliki izin dari OJK, di mana perusahaan tersebut yang akan menyediakan secara langsung pendanaan pendidikan," ucap Chiragh melanjutkan.

Dalam hal ini, kata Chiragh, Ayopop hanya bertindak sebagai lead generation untuk memudahkan akses masyarakat terhadap dana pendidikan.

“Pengajuan dana pendidikan adalah salah satu produk dari lead generation yang diberikan oleh Ayopop,” ujarnya menjelaskan.

Hingga saat ini, Ayopop belum menerima undangan untuk menghadap OJK.

"Jika dibutuhkan, maka Ayopop dengan senang hati siap untuk berdiskusi atau mempresentasikan ruang lingkup kegiatan usaha dan dokumentasi kerja sama dengan pihak terkait," pungkasnya.

 

3 dari 3 halaman

P2P Lending Tak Berizin Berpotensi Rugikan Masyarakat

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), Tongam L. Tobing menemukan 227 entitas yang tidak berizin yang masih beroperasi.

“Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending, tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech P2P lending sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Tongam, tim Satgas telah memanggil pengelola fintech tak berizin untuk menghentikan kegiatan pinjam-meminjam uang dan menghapus semua aplikasi penawaran pinjaman.

Mereka juga diharuskan menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segara mengajukan pendaftaran kepada OJK.

Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, Tongam meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tak berizin. 

“Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak berizin tersebut,” kata dia.

Berikut daftar 63 startup fintech yang telah mengantongi izin, disusun secara alfabetis.

  • Akseleran
  • Aktivaku
  • Amartha
  • Ammana
  • Avantee
  • Awan Tunai
  • Cashcepat
  • Cash Wagon
  • Cicil
  • Crowde
  • CROWDOO
  • Danabijak
  • Danain
  • Danakini
  • Danalau
  • Danamas
  • Danarupiah
  • Danasyariah
  • Dana Cepat
  • Dana Mapan
  • Dana Merdeka
  • Dompet Kilat
  • Do-it
  • DynamicCredit
  • Esta Kapital
  • Lalu ada Finmas
  • FINTAG
  • Gradana
  • Igrow
  • Indodana
  • Indofund.id
  • Investree
  • Involia
  • iternak.id
  • Karapoto
  • Kawancicil
  • KIMO
  • KlikACC
  • Koinworks
  • Kreditcepat
  • KreditPro
  • Kredivo
  • Kredit Pintar
  • Kredito
  • Mekar.id
  • Modalku
  • Modalrakyat
  • Qreditt
  • PinjamanGo
  • Pinjam Gampang
  • Pinjam WinWin
  • Relasi
  • RupiahCepat
  • Rupiah Plus
  • Sanders One Stop Solution
  • SGPIndonesia
  • TaniFund
  • Telefin
  • Teralite
  • Tokomodal
  • TunaiKita
  • Tunaiku
  • Uang Teman

(Isk/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat