uefau17.com

KPU Rencanakan Coklit Pilkada Serentak Se-Indonesia, Mulai 24 Juni hingga 24 Juli - Surabaya

 

, Jakarta - Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyatakan, pihaknya tengah mempersiapkan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota.

KPU sudah merencanakan bahwa coklit akan diselenggarakan insyaallah 24 Juni sampai dengan 24 Juli, serentak se-Indonesia," kata anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Jakarta, Kamis 6 Juni 2024.

Ia menjelaskan, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) akan mendatangi rumah warga untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap Model A Daftar Pemilih yang sudah dipetakan KPU kabupaten/kota.

"Coklit dilakukan dalam waktu satu bulan, dari rumah ke rumah, dan bersamaan dengan itu nanti KPU kabupaten/kota akan bertanggung jawab melakukan pemutakhiran data pemilih calon-calon lokasi khusus di seluruh Indonesia," jelasnya.

Betty menjelaskan terdapat perbedaan antara coklit data pemilih Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024.

"Pemetaan TPS (tempat pemungutan suara) waktu Pemilu 2024, satu TPS sebanyak-banyaknya 300 orang. Untuk Pilkada 2024, sebanyak 600 pemilih per TPS. Itu tergantung pada kondisi geografis, tetapi dengan tetap memperhatikan satu KK (kartu keluarga) itu dalam satu TPS," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa coklit data pemilih Pilkada 2024 akan memperhatikan kondisi pemilih disabilitas dengan kemudahannya ke TPS.

"Pemilih langsung dapat terlihat apakah dia dicoklit atau tidak oleh si pantarlih yang datang dari rumah ke rumah. Jadi, kami siapkan tools (alat bantu, red) bagi pemilih dan kami sendiri juga dimudahkan untuk melakukan supervisi dan monitoring kepada pantarlih di seluruh Indonesia nanti," kata Betty menjelaskan perbedaan lainnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemutakhiran Daftar Pemilih Selesai

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan bahwa harmonisasi peraturan KPU (PKPU) terkait dengan penyusunan atau pemutakhiran daftar pemilih (mutarlih) Pilkada 2024 sudah selesai.

"Terkait dengan pemutakhiran daftar pemilih, dan pencalonan kepala daerah, saat ini sebenarnya untuk instrumen hukumnya itu sedang dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Sebenarnya relatif sudah selesai, terutama untuk pemutakhiran daftar pemilih," kata Mellaz, Rabu 5 Juni 2024.

Mellaz mengatakan bahwa PKPU terkait dengan pencalonan kepala daerah masih terdapat satu atau dua isu krusial yang masih perlu pembahasan secara serius.

"Karena begini, terakhir 'kan ada putusan MA (Mahkamah Agung) yang kebetulan putusan MA itu keluar setelah kami melakukan konsinyasi dan RDP (rapat dengar pendapat), kemudian Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan sudah disepakati untuk kemudian dibahas dalam harmonisasi," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Jadwal Pilkada 2024:

  • 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  • 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  • 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat