, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan kemudahan persyaratan bagi perusahaan yang akan melakukan pencatatan efek bersifat utang. Kemudahan tersebut tertuang adalam Peraturan Nomor I-B perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang (Peraturan I-B) tanggal 20 Mei 2020.
Sekretaris BEI Yulianto Aji Sadono menjelaskan, Peraturan I-B ini merupakan perubahan Peraturan Nomor I-F.1 perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan tanggal 25 November 2004. Aturan baru ini akan berlaku terhitung mulai 20 Mei 2020.
"Adapun perubahan pada Peraturan I-B ini antara lain mencakup penyederhanaan persyaratan pencatatan namun dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan investor," jelas dia dikutip dari keterangan tertulis BEI, Kamis (21/5/2020).
Advertisement
Selain itu peraturan ini juga mengatur pencatatan Efek Bersifat Utang oleh perusahaan dengan aset skala kecil dan skala menengah, serta menggabungkan peraturan untuk pencatatan Obligasi Daerah ke dalam satu peraturan ini.
"Aturan ini juga mengatur perubahan atas ketentuan besaran dan nilai maksimum biaya Pencatatan, waktu pembayaran dan mekanisme pembayaran," tambah dia.
Dalam Peraturan ini, BEI juga memberikan insentif biaya Pencatatan bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh perusahaan aset skala kecil dan skala menengah, Obligasi Berwasasan Lingkungan (Green Bond), Obligasi Daerah, dan bagi Perusahaan Tercatat yang mencatatkan lebih dari satu jenis Efek (Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan Saham).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penetapan
![Perdagangan Awal Pekan IHSG Ditutup di Zona Merah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/dAlUexq30J1tu27cA4uhGPSq5Co=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2970771/original/065379600_1574070738-20191118-Perdagangan-Awal-Pekan-IHSG-Ditutup-di-Zona-Merah-1.jpg)
Selanjutnya dalam SK penerbitan peraturan ini, BEI juga menetapkan beberapa hal yang meliputi:
1. Insentif tambahan bagi Pencatatan Obligasi Daerah berupa pemberian potongan biaya Pencatatan tahunan sebesar 50 persen selama jangka waktu lima tahun sejak pemberlakuan SK;
2. Ketentuan pencatatan Sukuk mengacu pada Peraturan I-B sampai dengan diterbitkannya peraturan khusus mengenai pencatatan Sukuk, kecuali mengenai biaya pencatatan, dimana tarif biaya pencatatan Sukuk yang lebih rendah dari biaya pencatatan Efek Bersifat Utang.
3. Ketentuan masa transisi untuk pemberlakuan biaya pencatatan bagi:
- Efek Bersifat Utang yang sudah tercatat sebelum pemberlakuan peraturan ini.
- Emisi Efek Bersifat Utang baru yang telah mendapatkan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Bursa sebelum tanggal diberlakukannya peraturan ini,
- Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Efek Bersifat Utang ke-2 dan selanjutnya yang telah menyampaikan informasi tambahan ke Bursa paling lambat sebelum tanggal diberlakukannya peraturan ini, maka tetap menggunakan tarif biaya pencatatan yang diatur dalam Peraturan I.A.5. yang dihitung secara proporsional sampai dengan Desember 2020.
Dengan perubahan peraturan ini diharapkan dapat memperluas akses pendanaan di pasar modal, mendorong lebih banyak penerbit Efek Bersifat Utang, memberikan pilihan investasi yang lebih beragam bagi investor, dan selanjutnya memajukan Pasar Modal Indonesia khususnya, dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Terkini Lainnya
Total Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp 479,42 Triliun
Penetapan
BEI
Utang
Bursa Efek Indonesia
Efek
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
Populer
Harga Saham PGEO Parkir di Rp 1.200 pada Hari Ini Kamis 4 Juli 2024
Indofood Sukses Makmur Tebar Dividen Rp 2,34 Triliun, Simak Jadwalnya
Menelisik Kontribusi Pasar Modal dalam Ekonomi RI
Buyung Poetra Sembada Kantongi Laba Rp 15,16 Miliar pada Kuartal I 2024
Indofood CBP Bakal Sebar Dividen Rp 200 per Saham, Cek Jadwalnya
Garap Proyek MNC Lido City Bareng Trump, Saham KPIG Ngacir
Prospek Pasar Modal di Semester II-2024, Rontok atau Cerah?
Meneropong Prospek Perbankan di Semester II 2024, Waktunya Serok?
Bank Neo Commerce Rights Issue 1,31 Miliar Saham
Gagal Kelola Uang Investor Rp 71 M, Saatnya Influencer Punya Sertifikasi
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Momen Gus Baha Bertemu Muslimah yang Tak Berbusana Islami di Masjid, Reaksinya jadi Sorotan
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Video Viral Pemilik Restauran di Hanoi Vietnam Mengusir Influencer Yahudi untuk Tunjukan Dukungan pada Warga Palestina
Wahana Banana Boat di Pantai Pasir Putih Trenggalek Dihentikan Buntut Wisatawan Terjatuh dan Meninggal
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
Mengenal 55 Cancri e, Planet Berlian
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh