, Jakarta - Saham operator taksi bervariasi di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tertekan pada perdagangan saham Jumat pekan ini.
Mengutip data RTI, Jumat (27/10/2017) jelang penutupan saham, gerak saham PT Blue Bird Tbk (BIRD) naik 1,38 persen menjadi Rp 4.400 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 48 kali dengan nilai transaksi harian saham Rp 135,8 juta.
Sementara itu, saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) cenderung stagnan di posisi Rp 64. Total frekuensi perdagangan saham sekitar 781 kali dengan nilai transaksi harian saham Rp 1,7 miliar.
Advertisement
Baca Juga
Pada sesi kedua perdagangan saham, laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada di zona merah. IHSG melemah 14,39 poin atau 0,26 persen ke posisi 5.980,20. Indeks saham LQ45 tergelincir 0,40 persen ke posisi 987,30. Sebagian besar indeks saham acuan tertekan.
Pergerakan saham operator taksi bervariasi ini juga di tengah keluarnya aturan soal taksi online. Namun pada penutupan perdagangan, kedua saham operator taksi menguat.
Pada penutupan perdagangan, saham PT Blue Bird Tbk naik 3,69 persen menjadi Rp 4.500 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 92 kali dengan nilai transaksi Rp 469,9 juta.
Sedangkan saham PT Express Transindo Utama Tbk naik 1,56 persen menjadi Rp 65. Total frekuensi perdagangan saham 867 kali dengan nilai transaksi Rp 1,9 miliar.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan tentang taksi online. Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).
Aturan ini merupakan peraturan pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). PM 108 menggantikan aturan yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan PM 108 tersebut seperti diterima , Jumat pekan ini, taksi online didefinisikan sebagai angkutan dari pintu ke pintu bersama pengemudi, mempunyai wilayah operasi, dan pemesanan memakai aplikasi berbasis teknologi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan Taksi Online Baru
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan aturan tentang taksi online. Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).
Aturan ini merupakan peraturan pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). PM 108 menggantikan aturan yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
PM 108 telah disahkan pada 24 Oktober 2017 oleh Menteri Pehubungan Budi Karya Sumadi. Lalu apa isi dari peraturan yang baru tersebut?
Berdasarkan PM 108 tersebut seperti diterima , Jumat (27/10/2017), taksi online didefinisikan sebagai angkutan dari pintu ke pintu bersama pengemudi, mempunyai wilayah operasi, dan pemesanan memakai aplikasi berbasis teknologi.
Aturan tentang tarif batas atas dan bawah juga masih tercantum dalam PM 108. Selain itu, pengenaan stiker di kendaraan taksi online dalam aturan merupakan suatu keharusan yang dipenuhi.
Ada beberapa kewajiban untuk pengemudi taksi online yang tercantum pada PM 108. Mereka harus menaati peraturan antara lain jumlah tarif yang mesti tertera di aplikasi, kendaraan yang harus lewat pemesanan, tak menaikkan penumpang secara langsung di jalan, beroperasi dalam wilayah operasi yang sudah ditetapkan dan wajib memenuhi standar layanan minimal.
Tidak hanya sampai di sana. Hal-hal mengenai Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT), kuota, dan wilayah operasi juga bisa ditemukan dalam aturan tersebut.
Tak lupa, ada juga aturan yang membahas mengenai pengawasan dan pelanggaran taksi online serta mengatur perusahaan penyedia layanan aplikasi taksi online.
Apabila dilihat secara keseluruhan, PM 108 ternyata tidak hanya memuat regulasi taksi online. Empat jenis angkutan lain yakni, angkutan antar-jemput, angkutan pemukiman, angkutan karyawan, dan angkutan carter (sewa), juga diatur dalam peraturan tersebut.
Terkini Lainnya
10 Saham Emiten RI Masuk Jajaran Indeks Saham Global
Menhub Budi: Taksi Online Gunakan Stiker Bebas Ganjil Genap
Revisi Aturan Taksi Online demi Persaingan Usaha yang Sehat
Aturan Taksi Online Baru
Saham Operator Taksi
PT Blue Bird Tbk
Taksi Online
Rekomendasi
Bosch Bagikan 2.000 Wiper Gratis ke Driver Taksi Online
Copa America 2024
Link Live Streaming Semifinal Copa America 2024 Kolombia vs Uruguay, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Link Live Streaming Semifinal Copa America 2024 Kolombia vs Uruguay, Kamis 11 Juli di Indosiar dan Vidio: Siapa Menantang Argentina?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Kolombia vs Uruguay: Kesempatan Langka Mencapai Final
Suporter Argentina Berpesta Sambut Lolosnya Lionel Messi dkk ke Final Copa America 2024
Komentar Lionel Messi usai Bawa Argentina Kalahkan Kanada dan Tembus Final Copa America 2024
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Siap Jadi Saksi di Pengajuan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
3 Pernyataan Pegi Setiawan Usai Bebas dari Rutan Polda Jabar, Ingin Kembali Kerja Jadi Kuli Bangunan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tahapan Pilkada yang Kini Masuk dalam Periode Penyelenggaraan, Begini Jadwalnya
Airlangga Jawab Soal Nasib Airin dan Ridwan Kamil di Pilkada 2024: Sudah Jelas
Ridwan Kamil Soal Pilkada Jakarta atau Jabar: Golkar Masih Hitung Baik Buruknya
Khofifah-Emil Resmi Kantongi Rekomendasi Partai Demokrat Maju Pilkada Jatim
Demokrat Resmi Beri Dukungan Ke Elly Lasut-Michaela untuk Pilkada Sulut 2024
Teknis Penyelenggaraan Pilkada 2024 dan Jadwalnya, Serentak Digelar 27 November
TOPIK POPULER
Populer
UBC Medical Indonesia Listing Hari Ini Rabu 10 Juli 2024
Tunggu Pemerintah Baru Prabowo-Gibran, Bos BEI Beri Sinyal IPO BUMN pada 2025
Listing Perdana, Saham UBC Medical Indonesia terbang 34,31%
IHSG Dibuka Menguat Rabu Pagi, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
Bursa Asia Dibuka Perkasa, Investor Menanti Data Inflasi China dan Jepang
PT PP Mau Jual Jalan Tol Semarang-Demak, Investor Menanti
PTPP Kejar Target Kesiapan Infrastruktur IKN Jelang Upacara HUT 17 Agustus
Pasar IPO Indonesia Lesu, Bursa Beberkan Biang Keroknya
Meneropong Prospek Saham Bank Besar pada Semester II 2024
Komisaris Independen Pengelola Starbucks Indonesia Mengundurkan Diri, Ada Apa?
Euro 2024
Melaju ke Final Euro 2024, Timnas Inggris Jadi Skuad Termahal di Piala Eropa
Wajah Sedih Timnas Belanda Usai Terhenti di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ronald Koeman Ungkap Penyebab Belanda Kalah Lawan Inggris di Semifinal Euro 2024
Inggris Kandaskan Belanda, Lolos ke Final Euro 2024
Berita Terkini
Tahapan Pilkada yang Kini Masuk dalam Periode Penyelenggaraan, Begini Jadwalnya
Terdakwa Kopi Sianida yang Tewaskan Pelajar SMP di Pacitan Dijerat Hukuman Mati
Tak Dramatis, 4 Zodiak Ini Berkelas Saat Putus Cinta
Melaju ke Final Euro 2024, Timnas Inggris Jadi Skuad Termahal di Piala Eropa
Kunjungan Wisman Januari-Mei 2024 Meningkat 23 Persen, Kemenparekraf Fokus Bidik Turis dari Australia
Akhiri Sengsara di Manchester United, Gelandang Belanda Ucapkan Perpisahan Menyentuh
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Singgung soal Disrupsi Politik
Kurangi Sampah Plastik dan Dukung Ekonomi Sirkular dengan Daur Ulang Kemasan Botol Bekas Pakai
Pameran Fotografi Internasional Digelar di Yogyakarta, Ini Harapan Wagub DIY
Baim Wong Kabarkan Ayahnya Masuk Rumah Sakit, Masih Bisa Duduk Tegap Sambil Dihibur Cucu-cucunya
Respons Airlangga soal Dewan Pertimbangan Agung untuk Akomodasi Jokowi Jadi Penasihat Prabowo
Harga Emas Batangan Naik Usai The Fed Indikasi Turunkan Suku Bunga
Airlangga Jawab Soal Nasib Airin dan Ridwan Kamil di Pilkada 2024: Sudah Jelas
Google akan Kasih Fitur Dark Web Report Gratis ke Semua Pengguna, Fungsinya Buat Apa?
Bertemu dengan Orang Berbusana Kurang Adab di Masjid, Begini Teguran ala Gus Baha