uefau17.com

Terjebak Pinjol, Karyawati Nyolong 143 Smartphone - Regional

, Batam - ES, karyawan, PT Satnusa Persada inisial ES (24). ditangkap Satreskim Polresta Barelang karena  mencuri 143 unit Handphone merek Xiaomi di perusahaan perakitan barang elektronik terbesar di Batam. ES mencuri karena terjerat hutang di pinjol hingga ratusan juta rupiah dan  juga koperasi.

Kanit V Tipiter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan membenarkan peristiwa tersebut.

"Iya benar kami telah mengamankan seorang karyawati PT Sat Nusa Persada atas nama Een. Diduga pelaku telah menggelapkan 143 unit handphone jenis Xiaomi milik perusahaan," katanya.

Iptu Doddi menjelaskan, terungkapnya peristiwa ini berawal dari sistem yang dimiliki perusahaan terdapat selisih pada jumlah barang (handphone) hasil produksi perusahaan tersebut.

Setelah berhasil menggelapkan ratusan handphone milik Perusahaan, pelaku menjual handphone hasil penggelapan itu kepada seorang pembeli (penadah) dengan seharga Rp. 2.500.000,- hingga Rp. 3.000.000,-.

"Pembeli atau penadah juga sudah kita tahan di Mapolresta Barelang," katanya.

Adapun motif pelaku menggelapkan barang perusahaan tersebut dikarenakan dirinya terjerat hutang pinjaman online (Pinjol). Dengan istilah lain, ia adalah korban pinjol.

Saat diperiksa, ES menyebut memiliki hutang sebesar Rp100 juta di aplikasi pinjol, dan hutang sebesar Rp50 juta di koperasi. Uang pinjaman dari kedua tempat tersebut, digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

"Handphone curian itu saya jual untuk bayar hutang," kata ES saat ditemui di Polresta Barelang.

ES mengaku pertama kali beraksi pada, Sabtu (18/5/2024). ES sempat memindahkan handphone curian ke beberapa lokasi berbeda, sebelum akhirnya seluruh handphone curian disimpan di tempat tertentu sebelum meninggalkan lokasi pabrik.

"Ambil dari mesin produksi, saya kebetulan bagian akhir. Saya ambil satu unit dari satu mesin setiap hari, kemudian saya pindahkan dulu ke rak khusus. Kemudian simpan di ruangan, sebelum saya pindahkan lagi ke ruang lain, hingga saya bawa ke kamar kecil untuk disimpan biar gak kena periksa," katanya.

Handphone curian ini, dijual dari harga beragam mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, bergantung kepada kapasitas memori handphone Android yang berhasil dicuri pelaku.

"Saya jualnya ke teman dan ada juga teman yang cari pembeli. Sudah terjual 134 unit," katanya.

Penangkapan terhadap ES berawal dari laporan managemen PT Sat Nusa Persada paska melakukan audit pada, Rabu (29/5/2024) lalu. Dari audit ini, pihak managemen menemukan 134 packaging handphone berbagai merk tidak memiliki isi.

Tidak hanya menanhkap ES, polisi juga menangkap dua rekannya berinisial DK dan J, yang bertugas untuk menjual barang curian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat