uefau17.com

BP Batam Evaluasi Alokasi Lahan PT CSS dan Berkomitmen Kembalikan Uang - Regional

, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menanggapi masalah tak adanya sertifikat Pengalokasian Lahan untuk PT Centre Sarana Sejati pada tahun 1999 seluas 20 Hektar di kawasan Tanjung Gundap, Batam, Provinsi Kepulauan Riau .

Menurut Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait,  lokasi tersebut masuk kategori sebagai daerah penting Dalam Cakupan Luas Bernilai Strategis (DPCLS) sehingga dokumen pertanahan baik keputusan maupun perjanjian belum bisa diterbitkan.

"Saat ini tengah diupayakan penyelesaian dengan kementrian terkait. Jika pemohon sepakat maka dilakukan pengembalian UWT atas lahan DPCLS tersebut. BP Batam dapat mengembalikan UWTO sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ariastuti dalam siaran tulis yang diterima , Jumat (7/6/2024).

Selanjutnya Aristuti mengatakan bahwa BP Batam menghormati dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung atau laporan yang dilayangkan oleh PT Centre Sarana Sejati (CSS).

Sebelumnya Kuasa Hukum PT CSS, Bali Dalo mengungkapkan kedatangan penyelidik subdit 2 Bareskrim Polri. Mereka menindaklanjuti laporan PT CSS dimana terjadi sengketa lahan, antara BP Batam dengan PT Center Sarana Sejati di wilayah Tanjung Gundap, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.

BP Batam tidak menjelaskan mengenai klaim dari Bali Dalo bahwa ada bukti kepemilikan lahan yang dialokasikan kepada PT CSS dan diberikan ke pihak lain.

Menurut Bali Dalo, dokumen diterbitkan tahun 2024. Atas hal ini BP Batam tidak memberi penjelasan.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat