uefau17.com

Kenaikan UKT Batal, Begini Ketentuan UKT UGM 2024 - Regional

, Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung kebijakan pemerintah untuk membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk calon mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025. Berdasarkan surat Dirjen Diktiristek nomor: 0511/E/PR.07.04/2024 perihal Pembatalan kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025, UGM akan kembali menggunakan peraturan lama, sama seperti tahun jaran sebelumnya, untuk menentukan besaran UKT masing-masing mahasiswa.

Menurut Direktur Pendidikan dan Pengajaran UGM Gandes Retno Rahayu besaran UKT UGM 2024 sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Besaran UKT tetap disesuaikan dengan BKT (Biaya Kuliah Tunggal) yang telah ditentukan pemerintah sebelumnya," kata Gandes.

Ia memastikan besaran UKT UGM tidak akan melebihi BKT yang sudah ditetapkan. Besaran UKT UGM juga telah disesuaikan dengan program pendidikan (prodi) masing-masing calon mahasiswa.

UGM menerapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang penetapannya mengacu pada Indeks Kemampuan Ekonomi (IKE). Adapun indikator IKE meliputi penghasilan orangtua, jumlah tanggungan keluarga, SPT Tahunan, dan daya listrik.

UGM hanya menerapkan IPI bagi calon mahasiswa baru yang masuk melalui jalur Seleksi Mandiri 2024. IPI juga hanya diterapkan untuk calon mahasiswa yang masuk dalam kategori UKT Pendidikan Unggul.

IPI tidak dibebankan kepada mahasiswa baru yang masuk melalui Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri yang masuk dalam kategori UKT Pendidikan Unggul. IPI dibayarkan satu kali sepanjang masa perkuliahan dengan besaran Rp20 juta untuk kelompok bidang ilmu Sosial dan Humaniora dan Rp30 juta untuk kelompok bidang ilmu Sains, Teknologi, dan Kesehatan.

UGM juga memberikan kemudahan proses pembayaran IPI dan UKT melalui program pendidikan unggul. Program ini memberikan subsidi atau potongan UKT mulai dari 25 persen, 50 persen, 75 persen, hingga subsidi 100 persen.

Sejak pembatalan kenaikan UKT melalui keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim pada 29 Mel 2024 lalu, UGM mencari calon mahasiswa baru yang tidak melengkapi persyaratan daftar ulang karena kendala biaya.

"Kami akan mencari jalan agar mahasiswa mendapatkan besaran UKT yang seadil-adilnya," kata Gandes. UGM tetap berkomitmen tidak akan ada satupun mahasiswa yang terhambat kuliahnya karena alasan biaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat