, Palembang - Dalam sidang dugaan korupsi yang melibatkan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk, yakni PT Bukit Multi Investama (BMI) yang mengakuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS), dihadirkan tiga saksi terbaru.
Tiga saksi yang yakni Irmansyah, ahli akuntansi yang juga mantan BPKP, ahli perdata kontrak bisnis Prof Djumardin dan ahli korporasi Prof Abdul Halim Barkatullah.
Para saksi dihadirkan penasihat hukum R. Tjahyono Imawan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sumsel, Jumat (8/3/2024).
Advertisement
Saksi Irmansyah memaparkan tentang tata cara penghitungan kerugian negara dengan menggunakan dua standar perhitungan keuangan negara, yakni Standar Penghitungan Kerugian Negara (SPKN) dan Standar Jasa lnvestigasi (SJI).
Baca Juga
Dia menjelaskan, jika yang berwenang untuk men-declare Kerugian Keuangan Negara adalah BPK dan tidak bisa di-declare adalah akuntan publik.
“Belum pernah ada orang yang diperkaya melebih dari kerugian (yang dituduhkan jaksa)," ucapnya saat ditanyakan terkait jumlah yang diperkaya lebuh besar dari kerugian negara.
Ditambahkan saksi Prof Halim, keterkaitan akuisisi dengan Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas. Dia menjelaskan Pasal 3 UUPT tentang tanggung jawab pemegang saham di mana pemegang saham, tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi atau seperate legal entity.
“Jika ada pelanggaran-pelanggaran pada badan perseroan, diselesaikan melalui Pasal 138 UUPT melalui delik aduan, dan tidak bisa disapu rata dengan UU Tipikor,” katanya.
Prof Djumardin, saksi selanjutnya menjelaskan, akuisisi adalah jual beli saham, adalah aktivitas kontraktual yang tidak dapat dijerat dengan pasal korupsi.
“Karena UU Tipikor hanya untuk UU yang secara eksplisit mengatur tentang Tipikor, yang tertuang pada Pasal 14 UU Tipikor,” katanya.
Dalam sidang ini, para terdakwa menjelaskan jika proses akuisisi telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG)dan sesuai dengan UU Perseroan Terbatas.
Mereka juga merasa heran atas tuduhan tindak pidana korupsi yang dituduhkan. Para terdakwa berargumen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memahami perbedaan substansial antara proses akuisisi dengan pengadaan barang dan jasa.
Kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa yakni Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011-2016 Milawarma, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Syaiful Islam (SI).
Lalu, Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtimah Tobing serta pemilik lama PT SBS Tjahyono Imawan. Mereka diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp 162 miliar.
Milawarman menjelaskan situasi pada saat akuisisi. PT Bukit Asam sedang dalam kondisi yang genting, karena harga batubara yang terus merosot, sehingga dibutuhkan kontraktor sendiri yang bisa menekan harga priduksi.
“Akuisisi PT SBS merupakan penyelamat PT Bukit Asam. Pak Tjahyono itu malaikat penolong yang menyelamatkan Bukit Asam. Dengan ikhlas dia melepas sahamnya di PT SBS kepada PT BMI,” katanya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Akuntan Abal-Abal
Terdakwa lainnya yakni Syaiful Islam berkata, kalau saja saat itu penyidik mendengarkan saran BPKB untuk memanggil ahli akuisisi sebelum menaikkan kasus ini.
“Jika penyidik tidak menunjuk akuntan ‘abal-abal’ untuk menyatakan kerugian negara, mungkin nasib kami tidak seperti ini (menjadi terdakwa) sekarang,” katanya.
Saksi Tjahyono Imawan juga mengutarakan kebingunan, kenapa dijadikan tersangka hingga menjadi terdakwa. “Saya bukan komisaris, bukan direktur PT SBS juga,” ucapnya.
Advertisement
Ainuddin yang merupakan penasihat hukum dari pemilik lama PT SBS Tjahyono Imawan mengatakan, alih-alih dihadirkan sudah menjelaskan secara terang posisi kliennya yang seharusnya dari awal tidak dapat dijadikan tersangka.
Karena menurutnya, hal tersebut adalah subjek hukum perdata dan bahkan dalam perseroan, sudah diatur penyelesaiannya pada UUPT. Dia juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara itu siapa yang buat.
Jika JPU menetapkan tersangka hanya dengan ahli, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kredibilitas dan keilmuannya kan jadinya seperti ini. Saham BUMN jadi anjlok yang berakibat kerugian negara.
“Sekarang kalau sudah anjlok begini siapa yang mau tanggung jawab. Sementara PT SBS yang mereka permasalahkan sendiri, saat ini untung besar dan juga bermanfaat sebagai kontraktor untuk BUMN lainnya di bidang pertambangan,” ujarnya.
Terkini Lainnya
Sidang Bukit Asam Berlanjut, Ahli Keuangan Negara Bantah Akuisisi PT SBS Rugikan Negara
Tak Terindikasi Tindak Pidana, Saksi Sidang Bukit Asam Bongkar Fakta Akuisisi PT SBS
Tak Terindikasi Tindak Pidana, Saksi Sidang Bukit Asam Bongkar Fakta Akuisisi PT SBS
Akuntan Abal-Abal
Palembang
Bukit Asam
PT SBS
PT Bukit Asam
pt bukit asam tbk
PN Palembang
Sumsel
Rekomendasi
Dituduh Jadi Informan Polisi, Pria di Palembang Dikeroyok Warga
Tak Terima Dilecehkan, Wanita di Palembang Siram Air Keras ke Wajah Teman Suami
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Aniaya Istri karena Tak Terima Ditegur
Banyak Perempuan di Palembang Jadi Janda Usai Lebaran, Apa Pemicunya?
Pengakuan Suami Korban Pembunuhan Sadis di Palembang, Bantah Sunat Gaji Pelaku
6 Kejanggalan Misteri Pembunuhan Sadis di Palembang, Ada Chat Pelaku dengan Suami Korban
Joko pinurbo
Top 3 Tekno: Jadwal MPL ID S13 2024 hingga Ucapan Dukacita Warganet untuk Joko Pinurbo Bikin Penasaran
Mengenang Joko Pinurbo, Sebut Gus Dur Ibu Kota Bagi Kaum Teraniaya dalam Puisi Berjudul Durrahman
Belasungkawa Najwa Shihab Setelah Joko Pinurbo Meninggal, Hatinya Luluh oleh Sesak dan Duka
Joko Pinurbo Wafat, Pernah Bakar Sajak-Sajaknya yang Dirasa Gagal
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Warganet Ungkap Kesedihan dan Doa Terbaik untuk Sang Maestro Kata
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Ini 3 Puisinya yang Mengisahkan Pandemi COVID-19
Liga Inggris
Link Live Streaming Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City di Moji dan Vidio, Minggu 28 April 2024 Pukul 22.30 WIB
Link Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Arsenal di Vidio, 28 April 2024
Prediksi Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City: Waspada Ancaman Tim Papan Bawah
Prediksi Liga Inggris Tottenham vs Arsenal: Derby London Utara Beda Kepentingan
Drama Gol Dianulir, Chelsea Gagal Menang Lawan Aston Villa
Manchester United Ditahan Burnley, Ten Hag Sentil Onana dan Wasit
Thomas Cup
Hasil Piala Thomas 2024: Hanya Kehilangan 1 Gim, Tim Putra Indonesia Sikat Inggris
Jadwal dan Link Siaran Langsung BWF Thomas & Uber Cup 2024 di Vidio
PP PBSI Rilis Skuad Indonesia untuk Piala Thomas dan Uber 2024, Ada Kejutan di Tim Putri
Thomas dan Uber Cup 2024: Hasil Drawing dan Link Streaming di Vidio
Hasil Drawing Thomas dan Uber Cup 2024: Tim Putra Tantang Juara Bertahan, PBSI Klaim Indonesia Bisa Unggul
Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis untuk Putra adalah Thomas Cup, Kenali Sejarahnya
BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
Klasemen BRI Liga 1: Persaingan Tiket Championship Series dan Degradasi Menuju Klimaks
Hasil BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Jerumuskan The Prestige Phoenix ke Zona Merah
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
TOPIK POPULER
Populer
Gara-Gara Gempa Garut Kereta Api Daop 2 Bandung Sempat Berhenti Luar Biasa
Fokus Bertugas di LKPP RI, Elektabilitas Hendi Malah Melejit
Air Laut Sempat Surut usai Gempa Garut, Kata Warga Pesisir Selatan
Sempat Tertutup Longsoran, Jalur KA Antara Stasiun Cilame-Sasaksaat Kabupaten Bandung Barat Kembali Dapat Dilalui
Atasi Kelebihan Kapasitas Tahanan, Kemenkumham Bangun Lapas Toboali
Geger Bocah Cari Kepiting Ketakutan Temukan Jasad Laki-Laki Mengapung di Sungai Karame Manado
Nestapa Suku Laut, Ketika Menetap Tak Ada Perlindungan di Pemukiman
NewJeans Tetap Comeback di Tengah Kisruh HYBE dan Min Hee-jin
2 Eks Wali Kota Bekasi Bersaing di Pilkada 2024, PDIP Jabar Buka Suara
Gempa Garut Terasa sampai Subang, Rumah Warga Dilaporkan Rusak
Gempa Garut
Pertamina Pastikan Sarana dan Fasilitas Energi Aman Setelah Gempa Magnitudo 6,5 di Garut
BPBD Cianjur: 77 KK Diungsikan Akibat Rumah Rusak Dampak Pergerakan Tanah Usai Gempa Garut
Air Laut Sempat Surut usai Gempa Garut, Kata Warga Pesisir Selatan
BNPB: Rumah Rusak Akibat Gempa Garut Bertambah Jadi 110 Unit, Korban Luka 8 Orang
VIDEO: Guncangan Gempa Garut Terasa hingga Jakarta, Penghuni Apartemen Kalibata City Panik
10 Daerah Terdampak Gempa Garut M6,2, Ini Rekomendasi PVMBG untuk Wilayah Jabar Selatan
Berita Terkini
Prabowo-Gibran Usung Makan Siang Gratis, Pengusaha Bilang Begini
Ini Manfaat bagi Indonesia Jadi Tuan Rumah World Water Forum ke-10
Cara Bersihkan Lilin pada Anggur Hanya dengan 2 Bahan, Tanpa Pakai Cuka
Panas Terik, Taman Jadi Tempat Favorit Warga di Myanmar Cari Kesejukan
6 Cara Terbaik Menunjukkan Cinta Pada Pasangan, Penting dan Sederhana
Bukan Hanya Dicuci, Ini Cara Singkirkan Bau Tidak Sedap pada Tahu Kuning
Mandiri 3x3 Indonesia Tournament di Kota Medan Seru, Ratusan Tim Adu Skill
Bawaslu Bangkalan Mulai Buka Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
Putri Penyair Palestina Susul Nasib Tragis Sang Ayah, Meninggal Dunia Usai Israel Bom Kamp Pengungsi
Jelang Dilantik Oktober 2024, Prabowo Akui Terus Persiapkan Diri Jadi Presiden
Link Live Streaming Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City di Moji dan Vidio, Minggu 28 April 2024 Pukul 22.30 WIB
Laki-laki dan Perempuan Bisa Berteman, Kenali Ciri-Ciri Hubungan Platonik
10 Tips Mudah Agar Penampilan Rambut Semakin Berkilau dan Menawan
Unik, Kuil Ini Dibangun Miring Mirip Menara Piza
Nature Bubar di Tengah Kabar Salah Satu Membernya Kerja Jadi Hostess di Bar Jepang