, Palembang - Berbeda dari sebelumnya, sidang dugaan korupsi akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam yang menyeret PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) yang digelar Jumat (1/3/2024) semakin kompleks.
Ada dua saksi yang dihadirkan, yakni ahli audit akuisisi perusahaan Erwinta Marius dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang pernah dihadirkan dalam sidang sebelumnya, Kamis (29/2/2024).
Saksi lainnya adalah Ahli Hukum Keuangan Publik dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Dian Puki Nugraha Simatupang, yang dihadirkan dari para terdakwa.
Advertisement
Sidang yang bergulir ke sekian kalinya di PN Palembang tersebut, membahas tentang dugaan kasus korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT SBS oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk, yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI).
Baca Juga
Erwinta menyampaikan, ini adalah kali pertama ia melakukan audit dalam perkara terkait dengan akuisisi. Dia pun ditanya apakah saat melakukan konfirmasi dan mengambil data dari pihak yang diaudit, untuk memenuhi asas asersi yang diwajibkan dalam ketentuan audit investigasi.
“Saya hanya mendapatkan data dari penyidik dan itu berdasarkan ‘keyakinan’ saya saja,” ucapnya.
Saat di persidangan, Erwinta ditegur Majelis Hakim PN Palembang karena tidak konsisten dalam memberikan jawaban.
Seperti dalam memberikan pendapat, Erwinta mengatakan apabila perusahaan yang berekuitas negatif itu, merupakan perusahaan BUMN juga, maka hal itu bukan merupakan kerugian negara. Sementara, jika perusahaan yang diakusisi itu adalah perusahaan swasta, maka dia berasumsi itu adalah kerugian negara.
Ainuddin, penasihat hukum dari pemilik lama PT SBS Tjahyono menyebut, sebagai mantan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor), pernyataan Erwinta disebut sebagai asumsi belaka dan tidak didukung ketentuan hukum yang berlaku.
“Pernyataan Erwinta sangat menyesatkan dan mengada-ada. Bagaimana mungkin ahli dalam memberikan pendapat hanya berdasarkan ‘keyakinan; dalam melakukan pemeriksaan kerugian negara,” ujarnya.
Dia juga menyindir kalimat saksi yang menggunakan ‘standar ganda’ dalam memberikan pendapat, mengenai penyertaan modal pada perusahaan dengan ekuitas negatif bisa merugikan keuangan negara dan bisa juga tidak.
Di sisi lain, Ainuddin merasa sangat puas dengan keterangan ahli Dian Puji Nugraha Simatupang. Dirinya sudah merasa keterangan ahli yang dihadirkan para terdakwa sangat jelas.
“Sampai saat ini saya masih bingung, mengapa klien saya dijadikan terdakwa oleh JPU. Kan tadi juga sudah jelas, kalau klien saya adalah pihak swasta murni. Coba baca lagi SEMA 10 tahun 2020,” ucapnya.
Saksi kedua Dian Puji Nugraha Simatupang yang dihadirkan oleh para terdakwa menerangkan, jika anak perusahaan BUMN harus tunduk kepada Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) karena bentuknya Perseroan Terbatas.
Secara mudah dijelaskan, jika tidak ada kata persero di belakang nama perusahaan berarti bukan perusahaan negara.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Surat Edaran Mahkamah Agung
Dia berujar, ada perbedaan penafsiran terhadap peraturan-peraturan yang terkait dengan BUMN dan anak perusahaannya. Untuk itu harus diperhatikan adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 tahun 2020.
“Sepanjang anak perusahaan BUMN tidak menerima fasilitas negara dalam bentuk penugasan dari negara, maka kerugian perusahaan tersebut bukan merupakan kerugian negara,” ujarnya.
Dilanjutkannya, uang negara terhadap BUMN sudah dipisahkan dalam bentuk saham. Di mana, teori ‘aliran’ sudah tidak relevan terhadap BUMN, yang kemudian dicontohkan oleh ahli.
Advertisement
“Seperti contoh. Saya itu PNS, gaji saya dari APBN, namun ketika gaji saya dicuri orang apa saya kemudian melapor KPK?,” katanya.
Adanya penyimpangan anak perusahaan BUMN yang merupakan perseroan terbatas, maka anak perusahaan BUMN dapat menyelesaikan perkara penyimpangan tersebut berdasarkan aturan yang berlaku. Yakni Pasal 138 UU Perseroan Terbatas dan bukan melalui mekanisme UU Tipikor.
Kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Syaiful Islam.
Lalu, Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtimah Tobing dan pemilik lama PT SBS Tjahyono Imawan, yang diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp162 miliar dalam akusisi tersebut.
Terkini Lainnya
3 Saksi Sidang Bukit Asam Ungkap Performa PT SBS Usai Diakuisisi
Sidang Bukit Asam Berlanjut, Ahli Keuangan Negara Bantah Akuisisi PT SBS Rugikan Negara
Tak Terindikasi Tindak Pidana, Saksi Sidang Bukit Asam Bongkar Fakta Akuisisi PT SBS
Surat Edaran Mahkamah Agung
Bukit Asam
PT SBS
pt bukit asam tbk
PT Bukit Asam
PN Palembang
Sidang Tipikor
Napi Tipikor
Joko pinurbo
Top 3 Tekno: Jadwal MPL ID S13 2024 hingga Ucapan Dukacita Warganet untuk Joko Pinurbo Bikin Penasaran
Mengenang Joko Pinurbo, Sebut Gus Dur Ibu Kota Bagi Kaum Teraniaya dalam Puisi Berjudul Durrahman
Belasungkawa Najwa Shihab Setelah Joko Pinurbo Meninggal, Hatinya Luluh oleh Sesak dan Duka
Joko Pinurbo Wafat, Pernah Bakar Sajak-Sajaknya yang Dirasa Gagal
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Warganet Ungkap Kesedihan dan Doa Terbaik untuk Sang Maestro Kata
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Ini 3 Puisinya yang Mengisahkan Pandemi COVID-19
Liga Inggris
Link Live Streaming Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City di Moji dan Vidio, Minggu 28 April 2024 Pukul 22.30 WIB
Link Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Arsenal di Vidio, 28 April 2024
Prediksi Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City: Waspada Ancaman Tim Papan Bawah
Prediksi Liga Inggris Tottenham vs Arsenal: Derby London Utara Beda Kepentingan
Drama Gol Dianulir, Chelsea Gagal Menang Lawan Aston Villa
Manchester United Ditahan Burnley, Ten Hag Sentil Onana dan Wasit
Thomas Cup
Hasil Piala Thomas 2024: Hanya Kehilangan 1 Gim, Tim Putra Indonesia Sikat Inggris
Jadwal dan Link Siaran Langsung BWF Thomas & Uber Cup 2024 di Vidio
PP PBSI Rilis Skuad Indonesia untuk Piala Thomas dan Uber 2024, Ada Kejutan di Tim Putri
Thomas dan Uber Cup 2024: Hasil Drawing dan Link Streaming di Vidio
Hasil Drawing Thomas dan Uber Cup 2024: Tim Putra Tantang Juara Bertahan, PBSI Klaim Indonesia Bisa Unggul
Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis untuk Putra adalah Thomas Cup, Kenali Sejarahnya
BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
Klasemen BRI Liga 1: Persaingan Tiket Championship Series dan Degradasi Menuju Klimaks
Hasil BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Jerumuskan The Prestige Phoenix ke Zona Merah
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
TOPIK POPULER
Populer
Gara-Gara Gempa Garut Kereta Api Daop 2 Bandung Sempat Berhenti Luar Biasa
Fokus Bertugas di LKPP RI, Elektabilitas Hendi Malah Melejit
Air Laut Sempat Surut usai Gempa Garut, Kata Warga Pesisir Selatan
Sempat Tertutup Longsoran, Jalur KA Antara Stasiun Cilame-Sasaksaat Kabupaten Bandung Barat Kembali Dapat Dilalui
Atasi Kelebihan Kapasitas Tahanan, Kemenkumham Bangun Lapas Toboali
Geger Bocah Cari Kepiting Ketakutan Temukan Jasad Laki-Laki Mengapung di Sungai Karame Manado
Nestapa Suku Laut, Ketika Menetap Tak Ada Perlindungan di Pemukiman
NewJeans Tetap Comeback di Tengah Kisruh HYBE dan Min Hee-jin
2 Eks Wali Kota Bekasi Bersaing di Pilkada 2024, PDIP Jabar Buka Suara
Gempa Garut Terasa sampai Subang, Rumah Warga Dilaporkan Rusak
Gempa Garut
Pertamina Pastikan Sarana dan Fasilitas Energi Aman Setelah Gempa Magnitudo 6,5 di Garut
BPBD Cianjur: 77 KK Diungsikan Akibat Rumah Rusak Dampak Pergerakan Tanah Usai Gempa Garut
Air Laut Sempat Surut usai Gempa Garut, Kata Warga Pesisir Selatan
BNPB: Rumah Rusak Akibat Gempa Garut Bertambah Jadi 110 Unit, Korban Luka 8 Orang
VIDEO: Guncangan Gempa Garut Terasa hingga Jakarta, Penghuni Apartemen Kalibata City Panik
10 Daerah Terdampak Gempa Garut M6,2, Ini Rekomendasi PVMBG untuk Wilayah Jabar Selatan
Berita Terkini
Prabowo-Gibran Usung Makan Siang Gratis, Pengusaha Bilang Begini
Ini Manfaat bagi Indonesia Jadi Tuan Rumah World Water Forum ke-10
Cara Bersihkan Lilin pada Anggur Hanya dengan 2 Bahan, Tanpa Pakai Cuka
Panas Terik, Taman Jadi Tempat Favorit Warga di Myanmar Cari Kesejukan
6 Cara Terbaik Menunjukkan Cinta Pada Pasangan, Penting dan Sederhana
Bukan Hanya Dicuci, Ini Cara Singkirkan Bau Tidak Sedap pada Tahu Kuning
Mandiri 3x3 Indonesia Tournament di Kota Medan Seru, Ratusan Tim Adu Skill
Bawaslu Bangkalan Mulai Buka Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
Putri Penyair Palestina Susul Nasib Tragis Sang Ayah, Meninggal Dunia Usai Israel Bom Kamp Pengungsi
Jelang Dilantik Oktober 2024, Prabowo Akui Terus Persiapkan Diri Jadi Presiden
Link Live Streaming Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City di Moji dan Vidio, Minggu 28 April 2024 Pukul 22.30 WIB
Laki-laki dan Perempuan Bisa Berteman, Kenali Ciri-Ciri Hubungan Platonik
10 Tips Mudah Agar Penampilan Rambut Semakin Berkilau dan Menawan
Unik, Kuil Ini Dibangun Miring Mirip Menara Piza
Nature Bubar di Tengah Kabar Salah Satu Membernya Kerja Jadi Hostess di Bar Jepang