uefau17.com

Permenkumam Nomor 25 Tahun 2023, Atur Pelayanan Publik Berbasis HAM - Regional

, Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus mendorong prinsip Hak asasi Manusia (HAM) dalam pelayanan publik. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, dalam acara peluncuran Permenkumam Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).

Kemenkumham sendiri telah menginisiasi penerapan prinsip HAM di sektor pelayanan publik sejak lima tahun silam dengan diterbitkannya Permenkuham Nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Namun kala itu, peraturan tersebut hanya menjangkau jajaran unit pelaksana teknis (UPT) bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, dan Administrasi Hukum Umum.

Kemudian Revisi peraturan dilakukan pada tahun lalu, dengan munculnya Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 yang menjangkau seluruh satuan kerja di internal Kemenkumham. Selain itu, pada revisi pertama peraturan tersebut terdapat 5 tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaannya, yaitu pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan dan pengawasan.

“Tujuan dari Penggantian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah untuk lebih memperbaiki hal-hal teknis yang berpotensi menjadi kendala dalam pelaksanaan penilaian P2HAM nantinya dan memperluas jangkauan pengaturan sehingga P2HAM juga dapat membuka kesempatan bagi unit kerja di tingkat kementerian, lembaga dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik,” ungkap Dhahana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023).  

Namun demikian, dalam pelaksanaanya PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2022 terdapat sejumlah kendala sehingga perlu dilakukan penyempurnaan lebih lanjut melalui revisi peraturan, sehingga muncul Permenkumam Nomor 25 Tahun 2023.

Kemudian pada tahun 2023 ini, terdapat 241 dari 282 unit kerja Kemenkumham yang lolos tahap evaluasi dan masuk ke dalam tahap penilaian serta menerima predikat Unit Kerja P2HAM.

“Dengan adanya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, sangat diharapkan jumlah satuan kerja yang mengikuti P2HAM dapat meningkat tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat,” kata Dhahana.

Dhahana juga mengungkapkan pembahasan PermenkumHAM Nomor 25 Tahun 2023 melibatkan banyak pemangku kebijakan terkait. Tidak hanya di internal Kemenkumham, pihaknya turut mengundang Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, KemenPAN-RB, KemenPUPR, dan Ombudsman Republik Indonesia.

“Terakhir, penyusunan rancangan permenkumham ini telah melalui rapat PAK (Panitia Antar kementerian) bersama dengan Direktorat Jenderal PP dan Sekretaris Kabinet serta Sekretariat Negara, dan Alhamdulillah, Puji Tuhan, Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM diundangkan pada 13 Oktober 2023,” imbuhnya.

Tidak Lupa, Dhahana mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang telah menjalin kerja sama dengan KemenkumHAM dalam upaya mendorong penerapan HAM di pelayanan publik. Perlu diketahui, Pemprov Jabar menjadi pionir dalam menggagas kerja sama penerapan P2HAM di tataran pemerintah daerah.

“Semoga kerja sama ini dapat terus berjalan dengan baik dan dapat diadopsi oleh seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” harapnya.

Turut hadir secara virtual dalam kegiatan tersebut jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung yaitu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kunrat Kasmiri, Kepala Bidang HAM Suherman, Kepala Bidang Lola Basan, Baran dan Keamanan Ridha Ansari, Kepala Bidang Zinfokim Darori, serta Kepala Subbidang Pengkajian, Litbang, Hukum dan HAM Poppy Rinafany.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat