, Jakarta - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melakukan penyegelan lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) milik empat perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar) untuk menghentikan meluasnya api.
"Melalui tim pengawas dan Polhut Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah dilakukan penyegelan empat lokasi karhutla yaitu lokasi karhutla di PT. MTI Unit 1 Jelai (1.151 Ha), PT. CG (267 Ha), PT. SUM (168,2 Ha), PT. FWL (121,24 Ha), " ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum(Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangan diterima di Pontianak, Sabtu, dikutip Antara.
Advertisement
Baca Juga
Ia menjelaskan bahwa tindak lanjut hasil verifikasi lapangan yang dilaksanakan disamping penyegelan terhadap empat areal konsesi perusahaan yang terjadi kebakaran yakni berupa pemasangan papan larangan kegiatan dan garis pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH), satu perusahaan dilakukan proses penyelidikan/pulbaket dan satu perusahaan telah direkomendasikan untuk diberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah melalui kepala daerah.
"Dalam penanganan karhutla, KLHK bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung telah membentuk Satgas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla. KLHK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengefektifkan upaya penanganan karhulta termasuk dalam upaya penegakan hukum," jelas dia.
Terkait penyegelan yang ada, harus menjadi perhatian bagi perusahaan. Bagi Perusahaan yang lokasinya terjadi kebakaran dapat dikenakan sanksi administrasi termasuk pembekuan dan pencabutan izin, serta digugat perdata terkait dengan ganti rugi lingkungan hidup, serta penegakan hukum pidana.
Ancaman hukuman terkait dengan pembakaran hutan dan lahan berdasarkan Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar rupiah.
Lebih lanjut Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa penanggung jawab usaha/kegiatan agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan atau tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha/kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
“Kebakaran hutan dan lahan sangat berdampak kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat karena asap yang ditimbulkan, kerusakan lahan, kehilangan biodiversity dan menghambat komitmen pemerintah dalam pencapaian agenda perubahan iklim, khususnya pencapaian Folu Net Sink 2030,” tutupnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Heboh Bupati Sebut Banyumas Zona Oranye dan Longgarkan Kegiatan Masyarakat, Ini Klarifikasi Husein
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ancaman untuk Pembakar Lahan
Ia mengatakan Tim Gakkum KLHK terus memantau secara intensif lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik api melalui data titik api.
Ia sudah memerintahkan seluruh kantor Balai Gakkum baik di Sumatera maupun Kalimantan untuk terus memantau serta melakukan verifikasi lapangan dan penyelidikan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada areal konsesi perusahaan maupun lokasi yang dikuasai oleh masyarakat.
"Instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK akan digunakan untuk menindak tegas terhadap penanggung jawab usaha/kegiatan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan baik berupa pemberian sanksi administrasi hingga pencabutan izin, gugatan perdata berupa ganti rugi pemulihan lingkungan hidup maupun penegakan hukum pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK, Ardyanto Nugroho berkomitmen untuk menegakkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.
“Karhutla merupakan kasus yang menjadi perhatian karena dampak terhadap lingkungan yang bergitu besar, bahkan dapat menyebabkan polusi udara lintas negara. PPLH akan terus menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan agar melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha. Sepanjang tahun 2023 ini, kami telah mengeluarkan 90 surat peringatan ke perusahaan,” jelas Ardyanto.
Terkini Lainnya
Nonmuslim Terkagum-kagum dengan Ceramah Gus Iqdam, Ini Alasannya
Tegas! Ketum PBNU Gus Yahya Minta Capres-Cawapres Tak Mengatasnamakan NU
Kondisi Politik Memanas, Ini Pesan Adem Buya Yahya Agar Pemilu 2024 Damai
Simak Video Pilihan Ini:
Ancaman untuk Pembakar Lahan
KLHK
Pontianak
karhutla
Kebakaran Hutan
Kebakaran
kalbar
Rekomendasi
Cegah Karhutla, Taman Nasional Baluran Situbondo Bangun Posko Pemadam di Sejumlah Lokasi
50 Hektare Vegetasi Hangus Akibat Kebakaran di Kawasan Gunung Bromo
Sebagian Kawasan Bromo Semeru Kering, Wisatawan Diimbau Tak Picu Titik Api Kebakaran
TNBTS Hitung Luas Area Terdampak Karhutla di Puncak Lempitan Kawasan Gunung Bromo
Karhutla di Kawasan Bromo Berhasil Dipadamkan, Petugas Lakukan Proses Pendinginan
Waspada Potensi Kekeringan dan Karhutla di Kabupaten Bandung
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Perjuangan Pustakawan Hery Ciptakan Inovasi Bangun Minat Baca di Parepare
Mengenal 4 Penyakit yang Ditularkan Melalui Unggas, Yuk Simak dengan Seksama
IBCA-MMA Kapolres Cup 2024, Upaya Tekan Tindak Kekerasan di Jalan Raya
Pembunuh Siswi SMK di Mesuji Lampung Akhirnya Berhasil Ditangkap
Kisah Hubungan Terlarang di Balik Temuan Potongan Jasad Bayi di Lamawohong
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ungkap 5 Kejanggalan Penyidik di Praperadilan Kasus Vina Cirebon
6 Rekomendasi Kafe Dekat Kampus UNISBA Bandung
Simak, Berikut Tanggal Merah di Bulan Juli 2024 dan Daftar Hari Pentingnya
Laughing Matryoshka sudah Tayang 28 Juni, Intrik Politik saat Pencarian Rahasia si Calon Perdana Menteri
Usai Wamil, Jin BTS Ambil Bagian Jadi Pembawa Obor di Olimpiade Paris 2024
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Euro 2024: Drama Penalti Cristiano Ronaldo, Air Mata Berubah Jadi Senyuman
UEFA Lakukan Penyelidikan, Bintang Inggris Jude Bellingham Terancam Larangan Bertanding di Euro 2024.
Berita Terkini
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028 Dibuka, Berminat? Simak Persyaratannya
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku
Kisah Sukses Jarot Setiawan, Mantan PMI Banyuwangi yang Sukses Jadi Pengusaha Susu Kambing Perah
Bupati Bandung Bertemu Ipar Raffi Ahmad, Ada Kerja Sama Politik?
3 Inovasi Karya Universitas Bangka Belitung Dilindungi Hak Paten
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
Syaikhu Tegaskan Anies Harus Gandeng Sohibul Iman Jika Ingin Bersama PKS di Pilgub Jakarta