, Batam - Warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), meminta perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi, agar tidak digusur dalam proses pengembangan Rempang Eco-City oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama PT Makmur Elok Graha (MEG). Selain itu, mereka juga minta agar hak-haknya dipenuhi secara adil jika terjadi pengembangan Rempang Eco-City.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum warga Rempang yang tergabung dalam Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Pulau Rempang dan Galang, Batam, Petrus Selestinus dalam siaran tertulis yang diterima , Rabu (23/8/2023).
Baca Juga
"Pada prinsipnya warga tidak menolak pengembangan Rempang Eco City, mereka mendukung program tersebut, tetapi mereka menuntut agar pengembangan tersebut tanpa harus merelokasi warga dan juga meminta agar hak-haknya terpenuhi," kata Petrus.
Advertisement
Menurut Petrus, tuntutan warga ini sudah sesuai dengan amanat UUD NRI 1945 dan hukum tanah nasional (UU Agraria), yakni pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum harus mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah, yang di dalamnya mengandung unsur keadilan, kemanusiaan, kepastian, kemanfaatan, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan sesuai dengan nilai-nilai hidup berbangsa dan bernegara.
"Jadi, itu penegasan dari UU Nomor 2 Tahun 2012 Jo PP No. 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum berikut penjelasannya yang menempatkan warga pemilik tanah, penggarap, penghuni berikut tanamannya sebagai pihak yang berhak mendapat ganti rugi yang adil dan layak dalam kesetaraan," tandas Petrus.
Karena itu, Petrus meminta Presiden Jokowi turun tangan memastikan PT Batam bersama PT Makmur Elok Graha (MEG) memenuhi tuntutan warga Pulau Rempang sehingga pengembangan Rempang Eco City tetap berjalan. Dia juga mengingatkan agar menghentikan pendekatan kekuasaan dengan cara-cara paksa dan intimidasi terhadap warga agar mau direlokasi.
"Gunakan pendekatan hukum dan humanis karena pada dasarnya warga mendukung pengembangan Rempang Eco City dengan syarat mereka tidak direlokasi dan mereka mendapatkan ganti rugi yang layak dan adil," imbuh Petrus.
Secara historis demografis, warga Pulau Rempang terdiri dari warga asli suku Melayu dan para perantauan yang telah turun temurun puluhan tahun menghuni 16 Kampung, menggarap dan menguasai lahan Pulau Rempang. Pulau yang luasnya 17. 000 Ha ini dihuni oleh 7.512 jiwa, terbagi dalam 2 (dua) Kelurahan, yaitu Kelurahan Rempang Cate dan Kelurahan Sembulang, di Wilayah Kecamatan Galang, Batam. Mayoritas mereka mendukung pembangunan Eco-City, namun mereka menolak direlokasi ke Pulau Galang.
Yang menarik adalah di Pulau Rempang masih terdapat warga suku asli dari suku Melayu, suku Orang Laut, suku Orang Darat bermukim di Pulau Rempang sejak tahun 1834, serta perantauan yang puluhan tahun bermukim di atas 16 Kampung Tua dengan lahan seluas 1.500 Ha, secara tetap dengan tradisi budaya dan hak-hak tradisionalnya.
Sementara itu Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Pulau Rempang dan Galang, Batam, Gerisman Ahmad mengatakan warga sangat mendukung pengembangan Rempang Eco City. Namun, kata Gerisman, warga minta tidak relokasi dari kampungnya dan hak-haknya terpenuhi.
"Dari awal kami sudah menyatakan sikap bahwa kami tidak menolak investasi, kami siap menerima kedatangan PT MEG dalam hal membangun Pulau Rempang menjadi Rembang Eco City. Hanya kami minta kami tidak relokasi dan hak-hak kami terpenuhi secara adil," tutur Gerisman.
Warga Pulau Rempang juga terbuka berdialog dengan melibatkan pemerintah, pengembang, dan masyarakat. Jika BP Batam atau pemerintah setempat tak mendengar tuntutan warga, kata Gerisman, maka warga meminta perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi
"Bapak Jokowi yang memang menjadi kebanggaan kami, kami harap ada campur tangan beliau dalam mengantisipasi ini. Karena yang kami takutkan terjadi keributan dan kerusuhan di Rempang," tandas dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
4 Poin Permintaan Warga
Pada kesempatan itu, kuasa hukum Kerabat Masyarakat Adat Tempatan Pulau Rembang yang lain, Alfons Leomau, mengungkapkan 4 poin permintaan warga Rempang ke Presiden Jokowi dalam proses pengembangan Rempang Eco City tersebut.
Pertama, warga meminta agar menghentikan segala kegiatan proses peralihan hak dan pembangunan apapun di atas Pulau Rempang, sebagai bagian dari prinsip penghormatan kepada hukum dan hak-hak atas tanah dalam setiap kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Kedua, segera membentuk tim mediator untuk memediasi penyelesaian secara musyawarah antara warga Pulau Rempang dengan Pemerintah, dalam hal ini BP Batam atau tim mediasi melalui Pengadilan Negeri Batam, jika proses hukum berupa gugatan ditempuh oleh masyarakat Pulau Rempang.
"Ketiga, hentikan proses kriminalisasi yang saat ini sedang berlangsung yang dilakukan oleh Polda Kepri, dengan menggunakan cara-cara yang bersifat mengintimidasi warga yang menuntut hak dengan tuduhan merusak Terumbu Karang dan lain-lain," tegas Alfons.
Terakhir, warga Pulau Rempang meminta agar dijadwalkan segera sebuah musyawarah yang dimediasi oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menko Polhukam atau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, atau Gubernur Provinsi kepulauan Riau.
"Agar pembangunan proyek strategis nasional di Pulau Rempang tidak terhalang oleh ulah oknum BP Batam yang hanya mementingkan kepentingan bisnis dan mengabaikan hak-hak warga yang di dalamnya," pungkas Alfons.
Terkini Lainnya
Takbir Keliling Warga Rempang, Pawai Obor Memanggil Malaikat Penyelamat
Banyak Temuan Soal Rempang, Ombudsman RI Minta PSN Dihentikan sebelum Mufakat
4 Poin Permintaan Warga
Jokowi
Pulau Rempang
Batam
Relokasi Warga Pulau Rempang
Penggusuran
Rempang
Rekomendasi
Banyak Temuan Soal Rempang, Ombudsman RI Minta PSN Dihentikan sebelum Mufakat
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Perjuangan Pustakawan Hery Ciptakan Inovasi Bangun Minat Baca di Parepare
Mengenal 4 Penyakit yang Ditularkan Melalui Unggas, Yuk Simak dengan Seksama
IBCA-MMA Kapolres Cup 2024, Upaya Tekan Tindak Kekerasan di Jalan Raya
Pembunuh Siswi SMK di Mesuji Lampung Akhirnya Berhasil Ditangkap
Kisah Hubungan Terlarang di Balik Temuan Potongan Jasad Bayi di Lamawohong
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ungkap 5 Kejanggalan Penyidik di Praperadilan Kasus Vina Cirebon
6 Rekomendasi Kafe Dekat Kampus UNISBA Bandung
Simak, Berikut Tanggal Merah di Bulan Juli 2024 dan Daftar Hari Pentingnya
Laughing Matryoshka sudah Tayang 28 Juni, Intrik Politik saat Pencarian Rahasia si Calon Perdana Menteri
Usai Wamil, Jin BTS Ambil Bagian Jadi Pembawa Obor di Olimpiade Paris 2024
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Euro 2024: Drama Penalti Cristiano Ronaldo, Air Mata Berubah Jadi Senyuman
UEFA Lakukan Penyelidikan, Bintang Inggris Jude Bellingham Terancam Larangan Bertanding di Euro 2024.
Berita Terkini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028 Dibuka, Berminat? Simak Persyaratannya
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku
Kisah Sukses Jarot Setiawan, Mantan PMI Banyuwangi yang Sukses Jadi Pengusaha Susu Kambing Perah
Bupati Bandung Bertemu Ipar Raffi Ahmad, Ada Kerja Sama Politik?
3 Inovasi Karya Universitas Bangka Belitung Dilindungi Hak Paten